PEMAHAMAN PATEN:
UNTUK PARA PENELITI DAN PRAKTISI ENERGI
Karna Wijaya
Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Sekip Blok K-1A, Kampus UGM Yogyakarta
Telp./Fax.: 274-549429
Indonesia adalah negara besar dengan sumber daya alam mineral maupun energi yang sangat berlimpah. Sayangnya potensi itu belum dieksploitasi secara maksimal Sebagian besar ladang minyak di Indonesia masih dikuasai asing. Rendahnya teknologi perminyakan yang kita miliki merupakan salah satu faktor penyebab mengapa kita belum mampu mengeksplor dan mengambil kandungan minyak dari bumi kita sendiri. Tidak hanya dalam ranah energi fosil keterbatasan teknologi kita terlihat pula dalam pengolahan dan pengelolaan energi berbasis biomassa (biofuel). Untuk sektor biofuel sampai saat ini Indonesia praktis masih berjalan ditempat. Mengapa soal energi kita begitu tertinggal jauh dari negara-negara lain? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya penemuan-penemuan baru dalam bidang teknologi energi yang sudah dipatenkan yang memungkinkan kita bisa mengembangkan industri sendiri tanpa perlu membeli lisensi asing. Kalau kita membaca Berita Paten yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, maka dapat kita lihat bahwa aplikasi maupun perolehan paten di sektor energi sangat sedikit. Hal ini sangat memprihatinkan karena paten merupakan salah satu indikator apakah sebuah Negara dapat diklasifikasikan sebagai negara industri atau belum. Sesungguhnya Indonesia memiliki cukup banyak pakar-pakar energi, namun sayangnya tidak banyak yang mematenkan atau tertarik untuk mematenkan penemuannya karena beberapa alasan seperti: proses sampai granted terlalu lama dan memakan biaya besar, khawatir tidak ada buyer terhadap paten yang dimilikinya, sementara mereka telah mengeluarkan biaya besar dalam pengurusan dan pemeliharaannya, proses pengurusan paten terkesan rumit dan berkepanjangan, ketidakpercayaan terhadap lembaga paten Indonesia dan sebagainya.
Sebenarnya prosedur pembuatan dan pengurusan paten tidak serumit maupun semahal yang dibayangkan, memang untuk sampai granted diperlukan waktu yang lama karena berbagai pertimbangan seperti pengecekan apakah di negara lain sudah ada paten sejenis atau belum, dan berbagai alasan teknis lainnya. Untuk membantu para peneliti dan praktisi energi mematenkan hasil invensinya maka pada tulisan berikut ini kami paparkan tentang seluk-beluk rezim paten, seperti apa itu paten, persyaratan pembuatannya, biaya registrasi, dan masa berlakuknya paten. Apa yang dipaparkan di sini tidak terbatas pada invensi paten di bidang energi saja namun berlaku pula untuk paten hasil-hasil invensi non energi.
Pengertian Paten
Kata paten (bahasa Inggris: patent), berasal dari kata patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik, di Inggris istilah patent dikaitkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu (inventor) atau pelaku bisnis tertentu. Dari definisinya konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan yang dimilikinya untuk kemajuan masyarakat dan sebagai kompensasinya inventor memperoleh hak eksklusif selama jangka waktu tertentu. Karena pemberian hak paten kepada inventor tidak mengatur dan menentukan siapa saja yang harus melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut, maka paten tidak digolongkan sebagai hak monopoli (1-5).
Sementara menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor terhadap hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Arti invensi menurut undang-undang tersebut, adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) sedangkan inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3) (4,5,6).
Apa Saja yang Dapat atau Tidak Dapat atau Kontroversial untuk dipatenkan
Apa saja yang dapat dipatenkan?. Secara umum, Hal-hal atau subjek yang dapat dipatenkan adalah:
- Proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
- Metode bisnis,
- Sebagian besar perangkat lunak
- Teknik medis (kedokteran),
- Teknik olahraga dan sejenisnya.
Hal-hal yang tidak dapat atau masih bersifat kontroversial untuk dipatenkan baik di Negara lain maupun di Indonesia antara lain:
- Rumus-rumus atau kebenaran matematika,
- Perangkat lunak yang menerapkan algoritma kecuali perangkat lunak tersebut memiliki aplikasi praktis (di Amerika Serikat perangkat lunak semacam itu dapat dipatenkan) atau memiliki efek teknikal (di Eropa dapat dipatenkan). Saat ini, masalah paten perangkat lunak dan juga metode bisnis masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk perangkat lunak dan metode bisnis, sementara di Eropa, perangkat lunak dianggap tidak boleh dipatenkan, meskipun beberapa invensi yang menggunakan perangkat lunak masih tetap dapat dipatenkan.
- Paten yang berhubungan dengan zat-zat alamiah, misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba dan juga obat-obatan, teknik penanganan kedokteran atau medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang masih bersifat kontroversial untuk dapat dipatenkan. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini secara praktis masih sulit untuk diwujudkan.
- Proses atau produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas, agama, ketentraman dan ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
- Teknologi tepat guna
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang dapat dipatenkan antara lain:
- Invensi memiliki aspek kebaruan, atau dengan kata lain invensi itu belum pernah diungkapkan sebelumnya.
- Invensi harus mengandung langkah inventif, yaitu mengandung langkah yang tidak diduga sebelumnya bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik.
- Invensi dapat diterapkan dalam industri.
Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten melalui penelusuran internet atau ke kantor paten (1-6).
Jenis-Jenis Paten
Dikenal dua macam bentuk paten, yaitu paten atau paten biasa dan paten sederhana. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten sederhana adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil-hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan memiliki nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Perbedaan kedua jenis paten tersebut lebih jauh dapat dilihat dalam tabel 1.
Tabel 1. Jenis-jenis paten dan perbedaannya (4)
No. | Keterangan | Paten | Paten Sederh1 |
1. | Jumlah klaim paten | 1 invensi atau lebih yang merupakan satu kesatuan invensi | 1 inve2. |
2. | Masa perlindungan paten | 20 tahun (sejak tanggal penerimaan permohonan paten) | 10 tahun (sejak tanggal penerimaan permohonan p |
3. | Pengumuman permohonan paten | 18 bulan setelah tanggal penerimaan | 3 bulan setelah tanggal |
4. | Jangka waktu mengajukan keberatan | 6 bulan terhitung sejak diumumkan | 3 bulan terhitung sejak di umumk5 |
5. | Hal-hal yang diperiksa dalam pemeriksaan subtantif | Kebaruan,langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri | Kebaruan,Dapat diterapkan dalam indu66 |
6. | Lama pemeriksaan subtantif | 36 bulan terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif | 24 bulan terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtant |
7. | Subyek paten | Produk atau proses | Produk atau alat |
Prosedur Pengajuan Paten dan Proses Mendapatkan Paten
Di Indonesia inventor yang ingin mendaftarkan perlindungan paten dapat mengunjugi situs Ditjen HKI (URL:http://www.dgip.go.id) untuk mendapatkan informasi dan mendaftarkan invensinya atau langsung ke Kantor Ditjen HKI, Jl. Daan Mogot Km.24, Tangerang 15119,banten, Telp: (021)552-4992, Fax : (021)551-7921, E-mail:dirgen@dgip.go.id. Prosedur pengajuan perlindungan paten di kantor Ditjen HKI Tangerang telah dibakukan dan relative mudah untuk dilaksanakan. Secara teknis inventor harus mengisi permohonan Paten tertulis dan mengajukan ke Kantor Ditjen HKI atau melalui kantor yang terkait (di Universitas Gadjah Mada melalui LPPM UGM). Pemohonan berisi
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan
- Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon paten
- Nama lengkap dan nama inventor
- Nama lengkap dan alamat kuasa
- Surat kuasa
- Penyataan permohonana untuk dapat diberi paten
- Judul invensi
- Klaim yang terkandung dalam invensi
- Deskripsi tentang invensi yang memuat keterangan cara melaksanakan invensi
- Gambar untuk memperjelas invensi (jika ada)
- Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klainm, abstrak, gambar, spesifikasi paten)
Setelah itu berkas permohonan akan melalui beberapa tahap yang dapat memakan waktu berbulan-bulan, yaitu
- Pemeriksaan administratif
- Pengumuman permohonan paten
- Pemeriksaan substantif
- Pemberian atau penolakan
Pengumuman Permintaan dan Berakhirnya Masa Paten
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
Pengumuman permintaan dilakukan dengan mencantumkan :
- Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
- Judul penemuan
- Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
- Abstrak
- Klasifikasi penemuan
- Gambar (jika ada)
Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Suatu paten dapat berakhir bila :Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya maintenance, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut (1-6).
Pemberian Paten
Seperti di kebanyakan negara, perlindungan paten di Indonesia menganut sistem FIRST –TO-FILE, yaitu individu yang pertama kali mengajukan paten setelah semua persyaratannya terpenuhi dianggap sebagai pemegang paten. Jika satu invensi yang sama diajukan lebih dari satu pemohon, maka individu yang mengajukan pertama kali adalah sebagai pemegang paten. Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat menganut sistem FIRST-TO- INVENT, yaitu paten diberikan kepada individu yang pertama kali menemukan (1-6).
Hak dan Kewajiban Pemilik Paten
Pemegang paten berhak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang pihak-pihak lain tanpa seijinya untuk :
Dalam hal paten yang berkaitan dengan produk :
- membuat,
- menjual,
- mengimpor,
- menyewakan,
- menyerahkan,
- memakai,
- menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi
paten;
Dalam hal paten yang berkaitan dengan proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
Dalam arti sesungguhnya paten merupakan hak negatif yang diberikan negara kepada inventor untuk melarang pihak lain menggunakan atau mengeksploitasi invensinya selama waktu tertentu terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Setelah diberi paten, inventor berkewajiban untuk membayar biaya maintenance setiap tahun (4-6).
Pembagian Royalti
Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke pemegang HKI untuk penggunaan secara komersial dari suatu HKI. Royalti dibayarkan secara periodik, misalnya setiap 6 bulan atau setiap tahun dan besarnya tergantung kesepakatan antara pemilik paten dengan pemberi lisensi, Untuk paten besarnya royalti umumnya berkisar antara 2,5-5% dari harga jual produk
Biaya Pembuatan Paten
Untuk pembuatan paten dikenankan biaya administratif yang besarnya sebagai berikut:
- Biaya permohonan paten adalah Rp. 575.000,-/permohonan.
- Permohonan pemeriksaan substantif paten adalah sebesar Rp. 2juta dan diajukan serta dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten.
- Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,- terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-
Informasi Paten
Saat ini dokumen paten Indonesia dapat diakses melalui berbagai sumber, antara lain melalui Kantor Ditjen HKI Tangerang.
Referensi
- Sentra HaKI LIPI, 2003, Buku Panduan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Kementrian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Jakarta
- UU.No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
- WIPO.2003. Toolkit for Managing Intellectual Property when documenting Traditional Knowledge and Genetic Resources (http://www.wipo.int/)
- Sukandarrumidi, Pusat pelayanan HaKI UGM
- Anonim,http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual”, diakses 20 april 2010
- Tedi Heriyanto,UU PATEN DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA, Fakultas Ekonomi, UGM