REZIM HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Karna Wijaya,
Manajer Biofuel, Katalis dan Energi Hidrogen,
PSE-UGM
PENGERTIAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia melalui curahan pikiran,tenaga, daya cipta,rasa dan karsa yang dapat berupa karya-karya dalam bidang teknologi,sains, seni dan sastra. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang HKI untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Terminologi Kekayaan Intelektual mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual tersebut merupakan hasil kegiatan intelektual, dan seperti bentuk hak milik lainnya Hak Kekayaan Intelektual dapat dilindungi oleh hukum. Hukum yang mengatur KI umumnya bersifat territorial, namun sifat dan cakupan sistem perlindungan HKI adalah universal, artinya hampir semua Negara di dunia termasuk Indonesia mengacu ke sistem tersebut. Cakupan HKI meliputi hak cipta (karya pustaka dan seni serta kekayaan industri (Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu). Registrasi dan penegakan hukum HKI dilakukan secara terpisah di masing-masing Negara. Akan tetapi, hukum yang berbeda-beda tersebut dari waktu ke waktu semakin diselaraskan dengan berbagai macam perjanjian-perjanjian internasional misalnya Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang HKI oleh World Trade Organization (WTO) atau 21 buah kesepakatan internasional (6 tentang hak cipta dan 15 tentang kekayaan industri) yang diadministrasikan oleh World Intelectual Property Organization (WIPO) di samping itu ada perjanjian-perjanjian lain yang memungkinkan registrasi KI pada lebih dari satu Negara (yurisdiksi) secara serempak.
Di Indonesia hukum yang mengatur KI adalah Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang mencakup Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.
HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hak cipta bersifat deklaratif
PATEN
Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor terhadap hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. (uu 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
MEREK
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
DESAIN INDUSTRI
Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna yang berbentuk 3D yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang atau komoditi industri secara berulang-ulang dan massal dalam bentuk 3D
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)
DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. DTLST diatur oleh uu no.32 tahun 2000 tentang DTLST
RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang merupakan informasi baik di bidang teknologi maupun informasi bisnis, seperti daftar pelanggan, resep makanan dan minuman, komposisi obat dan proses-proses internal untuk menghasilkan produk atau jasa. Rahasia dagang harus memiliki nilai ekonomi yang berguna dalam kegiatan usaha. Informasi dalam rahasia dagang harus dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang melalui langkah-langkah menurut ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan (uu rahasia dagang no.30 th 2000).
INDIKASI GEOGRAFIS
Tanda atau ekspresi yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia,atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi Geografis dan Indikasi Asal diatur oleh UU Tentang Merek (UU No.15 Tentang Merek). Dengan UU masyarakat bisa mendaftarkan misalnya hasil pertaniannya ke Kantor HKI, Contoh: Ubi Cilembu yang memiliki rasa spesifik dapat didaftarkan mereknya ke kantor HKI untuk perlindungan hukum
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)
Perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak PVT diberikan kepada pemulia tanaman yang menemukan atau mengembangkan varietas baru suatu tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman (UU RI NO. 29 tahun 2000)
PENGETAHUAN TRADISIONAL
Pengetahuan tradisional secara umum merupakan bentuk inovasi, kreasi dan ekspresi kultural yang dihasilkan dan dipelihara secara turun temurun oleh penduduk asli atau suatu komunitas lokal atau individu dalam suatu komunitas lokal di suatu negara.
Referensi
- Sentra haki LIPI, 2003, Buku Panduan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Kementrian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Jakarta
- UU.No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
- WIPO.2003. Toolkit for Managing Intellectual Property when documenting Traditional Knowledge and Genetic Resources (http://www.wipo.int/)
- Sukandarrumidi, Pusat pelayanan haki UGM
- Anonim,http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual”, diakses 20 april 2010
- Tedi Heriyanto,UU PATEN DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA, Fakultas Ekonomi, UGM
- Berbagai sumber di internet