Contributor: Saiqa Ilham Akbar
Editor: Naga Pamungkas
Listrik bisa dikatakan sebagai salah satu kebutuhan primer masyarakat Indonesia pada saat ini. Badan Pusat Statistik Indonesia (BPSI) mencatat bahwasanya masyarakat Indonesia telah mengkonsumsi listrik sebanyak 288.435 GWh. Sebagai pusat studi unggulan dibidang energi, Pusat Studi Energi UGM (PSE UGM) bersama dengan GIZ Indonesia mengadakan kajian terkait “Sintetis Kebijakan Tarif Listrik Energi Terbarukan” yang dilaksanakan pada tahun 2024 dan dipimpin oleh bapak Saiqa Ilham Akbar BS, S.E., M.Sc.
Pada dasarnya kajian ini dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan tarif listrik yang telah diterapkan dan potensi pengaruhnya terhadap proses transisi energi menuju clean energy. peneliitian didasari dengan dua tujuan yakni mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan mencapai penurunan emisi dan ketahanan energi.
Dalam riset ini Evaluasi menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa kebijakan yang mendukung, seperti Perpres Nomor 112 Tahun 2022 yang menetapkan harga patokan maksimal untuk pembelian energi terbarukan, masih ada kesenjangan signifikan yang perlu ditangani untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi energi terbarukan. Beberapa hambatan utama yang teridentifikasi meliputi ketidaksesuaian tarif yang berlaku dengan biaya produksi energi terbarukan, kompleksitas administrasi, dan keberlanjutan insentif jangka panjang.
Dari penelitian ini sekiranya dapat disimpulkan bahwasanya kebijakan tarif listrik saat ini belum sepenuhnya mendukung perkembangan energi terbarukan sesuai dengan target pemerintah. Meskipun ada kemajuan, tetapi masih ada ruang besar untuk peningkatan.
Maka dari itu, peneliti memberikan empat rekomendasi yang berguna untuk mencapai peningkatan tersebut. Pertama merupakan penyesuaian tarif kebijakan. Dalam hal ini ,tarif listrik harus dapat lebih dinamis dan menyesuaikan dengan perubahan biaya input energi terbarukan. Kedua terkait pengalihan subsidi. Saat ini pemerintah telah memberikan subsidi pada bahan bakar minyak yang berasal dari fossil, yang mana akan sangat mendukung apabila subsidi ini dapat dialihkan ke arah energi terbarukan. Ketiga merupakan peran pemerintah dalam kebijakan pendukung. Pada bagian ini, pemerintah diharapkan dapat menggembangkan kebijakan yang menjamin kestabilan dan kpastian hukum untuk investasi jangka panjang dalam energi terbarukan. Terakhir, merupakan dorongan Investasi. Praktiknya, pemerintah perlu insentif untuk research and development dan adopsi teknologi energi terbarukan untuk membuatnya dapat lebih kompetitif.



