Universitas Gadjah Mada telah mengadakan Diskusi Nasional Kebijakan Energi dengan tema Mewujudkan Keselarasan RUEN dan RUED Dalam Rangka Mencapai Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa-Rabu, 25-26 April 2017 di Balai Senat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta Acara ini diselenggarakan sebagai wadah komunikasi dan diseminasi informasi terkait strategi perencanaan pengelolaan energi daerah.
Rangkaian acara terdiri dari sesi pleno dengan menghadirkan beberapa narasumber Arcandra Tahar M.Sc. Ph.D (Wakil Menteri ESDM) , Dr Tumiran (Anggota DEN), Wakil ketua komisi VII DPR RI, GuspEn-Migas, Dr. Deendarlianto (Kepala PSE UGM), dan Dosen dan Peneliti Fisipol UGM serta Para Peneliti PSE UGM.
Peserta diskusi nasional berasal dari berbagai kalangan baik kalanagn akademisi, praktisi, dan aparatur pemerintah. Hasil diskusi dinyatakan dalam beberapa point penting yang tertuang dalam Sapta Patungkas Bulaksumur untuk Masa Depan Energi Indonesia, Tujuh Pesan/Amanat Bulaksumur (dari UGM) untuk Masa Depan Energi Indonesia. Isi dari Sapta Patungkas yang merupakan rekomendasi yg dihasilkan dari Diskusi Nasional Kebijakan Energi 25-26 April 2017 di Balai Senat UGM adalah sebagai berikut:
Kami dari Pemerintah, Akademisi, dan Praktisi berkomitmen dan menyerukan perlunya penguatan sinergi Pemerintah, Praktisi, dan Akademisi menuju ketahanan dan kemandirian energi melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membangun kesadaran publik bahwa Indonesia berada dalam tahap transisi sistem energi, yang perlu dijalankan secara disiplin dan terukur. Transisi yang dimaksud adalah dari sistem energi yang tergantung secara berlebihan pada sumber energi fosil ke sistem yang memberi porsi signifikan pada energi baru terbarukan.
2. Mendorong terwujudnya kerjasama yang saling menguntungkan antara akademisi dan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi energi unggulan daerah dan memanfaatkannya secara optimal. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu segera merealisasikan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang selaras dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Kebijakan Energi Nasional (KEN) melalui proses pendampingan yang efektif baik oleh Pemerintah Pusat, akademisi, dan praktisi.
3. Mendorong mobilisasi modal dalam negeri sebagai penggerak utama pengelolaan energi di Indonesia dan mengurangi ketergantungan pada modal asing secara bertahap. Dorongan dapat diwujudkan melalui berbagai skema insentif.
4. Mendorong pemangku kepentingan nasional untuk berperan secara aktif dan optimal serta menjadi prioritas pengelola dalam tata kelola energi di Indonesia melalui kemitraan yang saling menguntungkan dan penyederhaanan birokrasi.
5. Memprioritaskan pemanfaatan energi untuk kebutuhan nasional secara adil dan merata dengan memperhatikan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan serta memprioritaskan untuk daerah terpencil. Dalam kegiatan pengembangan energi dan sumber daya alam pada umumnya agar dapat dimanfaatkan untuk membangun kemampuan dan kapasitas nasional.
6. Sinkronisasi database nasional – lokal dan mendorong sinergi antar daerah sejak tahap penyusunan RUED hingga implementasinya pada level provinsi (daerah tingkat 1) dan kabupaten-kota (daerah tingkat 2).
7. Mempercepat pengembangan industri domestik energi sehingga investasi besar-besaran di bidang energi tidak mengakibatkan ketergantungan Indonesia terhadap luar negeri secara berlebihan dan bisa memperbesar nilai tambah bagi Indonesia. Industri domestik dapat dimulai dengan meningkatkan kapasitas institusi eksisting.
Sapta pamungkas dibacakan oleh Prof. Dr. Ir. Indarto, DEA – Sekretaris Majelis Wali Amanat UGM di Balai Senat UGM-Yogyakarta pada 26 April 2017 sekaligus menandai berakhirnya acara diskusi nasional. (iep)