Pada Tanggal 1 Juli 2013 telah dilaksanakan Deklarasi Kedaulatan Energi untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia yang dimotori oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini dihadiri oleh civitas akademika UGM, kementrian ESDM, Dewan Energi Nasional, PLN, dan praktisi bidang energi. Dalam kesempatan tersebut dilakakuan seklarasi dan pernyataan sikap PSE UGM yang disampaikan oleh kepala PSE UGM Dr. Deendarlianto terhadap permasalahan energi di negeri ini. Berikut Deklarasi dan Pernyataan Sikap PSE terhadap kondisi enerdi Nasional Indonesia.
Deklarasi Kedaulatan Energi untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia
Setiap penetapan kebijakan Penaikan Harga BBM Subsidi selalu saja diwarnai dengan “kegaduhan” dan ketidakpastian. Padahal, kegaduhan dan ketidakpastian berkepanjangan justru mempeburuk ekonomi makro, yang berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi, menaikan inflasi, dan melemahkan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing. Ujung-ujungnya, memburuknya ekonomi makro tersebut menyebabkan penurunan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan rakyat Indonesia.
> Munculnya permasalahan tersebut menunjukan adanya berbagai masalah serius di bidang energi dan BBM yang dihadapi bangsa Indonesia. Permasalahan tersebut di antaranya
> Belum adanya mekanisme baku dalam penetapan besaran harga BBM dan penetapan besaran subsidi BBM, serta pengalihan subsidi untuk penanggulangan kemiskinan sehingga selalu menimbulkan kegaduhan dalam setiap penetapan harga BBM bersubsidi dan BLSM
> Melonjaknya besaran konsumsi (demand) BBM dan menurunnya volume produksi (supply) BBM serta peningkatan impor BBM yang melemahkan neraca perdagangan
> Tidak kunjung terlaksananya rencana Pemerintah untuk melakukan Migrasi dari BBM ke BBG, yang besaran subsidi BBG relatif lebih rendah dibanding subsidi BBM
> Tidak ada upaya serius dan terus menerus dari Pemerintah untuk mengembangkan BBA untuk dipergunakan sebagai bahan bakar kendaraan bermotor maupun untuk Listrik.
Pengelolaan tambang Migas yang lebih dari 90% dikuasai Perusahaan Asing menyebabkan Kedaulatan Energi Indonesia semakin tergerus sehingga negara kehilangan kontrol dalam produksi Migas dan berpotensi melanggar amanah konstitusi UUD 1945.
Pusat Studi Energi UGM merasa terpanggil untuk ikut mengupayakan pencapaian “Kedaulatan Energi untuk Kemakmuran Rakyat”, sebagai upaya sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk mencapai kedaulatan energi secara mandiri sesuai dengan amanah konstitusi UUD 1945. Untuk itu, pada hari ini Senin 01 Juli 2013, Pusat Studi Energi mendeklarasikan Kedaulatan Energi untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia. Upaya mencapai Kedaulatan Energi untuk Kemakmuran Rakyata akan ditempuh dengan berbagai kegiatan sebagai berikut:
>Diskusi dan Pekajian serta Diseminasi hasil kajian secara berkala melalui Diskusi Tengah Bulanan, Panel Ahli, Seminar Nasional dan Internasional.
>Melakukan inisiasi dan advokasi untuk upaya hilirisasi hasil-hasil penelitian Energi Baru dan Terbarukan sebagai Bahan Bakar Alterntif yang efisien
>Menginisiasi sinergi tiga Pilar: Perguruan Tinggi, Pemerintah, dan Industri untuk komersialisasi produk energi baru dan terbarukan berdasarkan hasil penelitian (R&D based products)
>Merajut jaringan kerjasama dengan berbagai pihak dalam mencapai Kedaulatan Energi untuk Kemakmuran Rakyat Indonesia
>Mendirikan dan menyelenggarakan Program Pendidikan Pasca Sarjana di bidang Energi Bersih dan Energi Baru dan Terbarukan
Pernyataan Sikap Pusat Studi Energi UGM terhadap Kebijakan Energi di Indonesia
Salah satu karakteristik kebijakan Pemerintah berkaitan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia adalah responsif, parsial, dan jangka pendek. PSE UGM menyerukan kepada Pemerintah untuk merubah kebijakan energi yang lebih antisipatif, komprehensif dan jangka panjang.
Setiap kali penetapan harga BBM bersubsidi senantiasa terjadi “kegaduhan” dan ketidakpastian, yang beroptensi memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, memperburuk kondisi ekonomi makro serta mempercepat proses pemiskinan rakyat. PSE mendesak Pemerintah untuk menetapkan mekanisme pentapan harga BBM untuk diterApkan secara berkala berdasarkan indikator terukur.
PSE UGM juga mendesak kepada pemerintah untuk menetapkan Harga BBM RASIONAL dan BERKEADILAN, yang dapat diterima secara Ekonomi, Sosial dan Politik, serta dapat mendorong migrasi dari BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) serta pengembangan Bahan Bakar Terbarukan (BBT).
Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam penggunaan BBM adalah adanya peningkatan konsumsi BBM yang boros dan Penurunan Produksi BBM sehingga memicu kenaikan impor yang menekan Neraca Perdangan. Untuk menurunkan pemborosan konsumsi BBM, PSE UGM mendesak Pemerintah untuk melakukan pengaturan dan pembatasan kendaraan bermotor sembari mengembangkan transportasi masal (mass transportation).
Data dan fakta menunjukan bahwa lebih dari 90% pengelolaan landang Migas dikuasai Perusahaan Asing, sedangkan BUMN dan BUMS hanya menguasai 10%. Komposisi tersebut, selain berpotensi untuk melanggar amanah konstitusi UUD 1945, juga menyulitkan bagi Pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap besaran lifting, penetapan harga pokok produksi dan const of recovery, serta jumlah pajak yang harus disetor ke negara. PSE UGM mendesak pemerintah untuk melakukan renegoisasi pengelolan Migas yang lebih menguntungkan bagi bangsa Indonesia.
PSE UGM mendesak Pemerintah untuk melakukan PENGUATAN PERAN BUMN dan SWASTA NASIONAL dalam Pengelolaan Pertambangan di Indonesia untuk mengambil alih kontrak-kontrak pertambangan menjelang berakhirnya kontrak karya kontraktor asing dalam rangka mengemban “misi nasional” sesuai dengan amanah konstitusi Pasal 33 UUD 1945.
Data dan fakta menunjukan bahwa ketersediaan energi fosil semakin menurun, yang pada saat akan habis. PSE UGM mendesak Pemerintah untuk segera melakukan Migrasi dari BBM, yang subsidi content tinggi, dengan BBG, yang subsidi content lebih rendah. Dalam jangka menengah dan jangka panjang, Pemerintah harus mengembangkan energi baru dan terbarukan dengan mengakomodasi hasil-hasil Penelitian yang sudah dihasilkan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian.
(IEP-PSE)