Contributor: Ekrar Winata
Editor: Naga Pamungkas
Peningkatan kebutuhan mineral sebagai penopang transisi energi, industrialisasi, dan ketahanan nasional mendorong pemerintah Indonesia memperkuat kerangka kebijakan terkait mineral kritis dan mineral strategis. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 296 Tahun 2023 tentang Mineral Kritis dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 69 Tahun 2024 tentang Mineral Strategis, pemerintah menegaskan posisi mineral sebagai elemen vital dalam pembangunan ekonomi dan keamanan nasional.
Mineral kritis didefinisikan sebagai mineral yang memiliki kegunaan penting bagi perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara, berisiko tinggi terhadap gangguan pasokan, serta tidak memiliki pengganti yang layak. Penentuannya didasarkan pada empat kriteria utama, antara lain perannya sebagai bahan baku industri strategis nasional, nilai manfaat ekonomi dan pertahanan, risiko pasokan, serta keterbatasan substitusi. Definisi ini menempatkan mineral kritis sebagai komoditas yang memerlukan pengelolaan khusus dan berkelanjutan.
Sementara itu, mineral strategis memiliki cakupan yang lebih luas dalam konteks hilirisasi dan penguatan daya saing industri nasional. Mineral strategis mencakup mineral yang menjadi bahan baku industri strategis seperti industri kendaraan listrik, energi surya, farmasi, elektronika, dan pertahanan; mineral dengan potensi dominasi pasar global; serta mineral yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan cadangan devisa. Penggunaan masif mineral strategis dalam industri bernilai tambah tinggi menjadi landasan utama penetapannya.
Pengaturan tata kelola mineral kritis dan mineral strategis diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 157 ayat (5) memberikan mandat bagi pemerintah untuk menetapkan pengaturan khusus guna menjamin pasokan bahan baku bagi industri strategis dalam negeri serta mendukung optimalisasi hilirisasi mineral. Lebih lanjut, Pasal 188G menegaskan penarikan kewenangan perizinan usaha pertambangan mineral kritis dan strategis dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, sekaligus memberikan dasar hukum bagi Menteri ESDM untuk menetapkan komoditas yang tergolong kritis dan strategis.
Bagi Pusat Studi Energi UGM, perkembangan kebijakan ini menjadi momentum penting untuk mendorong kajian lintas disiplin mengenai tata kelola sumber daya mineral, ketahanan pasokan, serta implikasinya terhadap percepatan transisi energi menuju clean energy dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.