• UGM
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Energi
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Tentang PSE
    • Pengantar
    • Visi dan Misi
    • Kegiatan
    • Kerjasama
    • Personalia
  • Program Kerja
  • Jasa
    • Jasa Survei Geofisika untuk Eksplorasi Air Tanah
    • Jasa Survei Geofisika untuk Geoteknik
    • Jasa Audit Energi
  • PENELITIAN
  • Pelatihan
  • Kontak
  • Beranda
  • News
  • FGD Penetapan Harga BBM

FGD Penetapan Harga BBM

  • News, Uncategorized
  • 26 July 2013, 02.20
  • Oleh: admin
  • 0

DSC_0754

Mekanisme Penetapan Harga BBM secara RASIONAL dan BERKEADILAN, yang dapat diterima secara Ekonomi, Sosial dan Politik serta mendorong

Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

 

Setiap penetapan kebijakan Penaikan Harga BBM Subsidi selalu saja diwarnai dengan “kegaduhan”.   Pemicu  kegaduhan  tersebut  di  antaranya  wacana  yang  dilontarkan  oleh pemerintah yang berkaitan dengan besaran kenaikan harga BBM, penetapan dua harga, waktu penetapan harga BBM, dan upaya pembatasan konsumsi BBM. Eskalasi kegaduhan semakin meningkat, manakala pemerintah membawa keputusan penaikan harga BBM ke ranah politik dengan melibatkan DPR untuk ikut memutuskannya.

Padahal, kegaduhan yang berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian yang justru mempeburuk kondisi ekonomi makro, yang  berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi, menaikan inflasi, dan melemahkan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing. Ujung-ujungnya, memburuknya ekonomi makro tersebut  menyebabkan penurunan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan rakyat Indonesia.

Ketidakpastian penaikan harga BBM menyulitkan bagi Pengusaha dalam menetapkan Harga Pokok Penjualan, sehingga tidak sedikit Penguasaha yang masih menunggu kepastian dari Pemerintah. Kalau sikap  menunggu ini menyebabkan menurunkan kapasitas produksi akan berakibat menurunkan capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain    berpotensi     menurunkan    pertumbuhan   ekonomi,     ketidakpastian    juga memberikan kontribusi terhadap melemahnya kurs rupiah terhadap dollar. Ketidakpastian itu memicu  jebolnya  kuota  konsumsi  BBM  yang  meningkatkan  volume impor Migas.  Pada gilirannya, peningkatan         volume                    impor                  Migas  akan     membengkaknya                  defisit              neraca perdagangan, yang   berpotensi  melemahkan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat. Dua bulan lalu kurs rupiah terhadap dollar masih pada kisaran Rp. 9.600, namun hari-hari ini kurs rupiah semakin melemah pada kisaran di atas Rp. 9.800 per satu dollar. Bahkan sempat melampaui batas ambang psikologis di atas Rp. 10.000 per satu dollar.

Ironisnya, jebolnya kuota konsumsi BBM tersebut salah satunya dipicu oleh ulah penimbunan dan  penyelundup BBM bersubsidi. Pemerintah sendiri memperkirakan sekitar

30% dari total kuota BBM yang diselewengkan melalui penimbunan dan penyelundupan. Tidak ayal lagi,  subsidi BBM yang mencapai Rp. 193 triliun, tidak hanya dinikmati oleh orang kaya pemilik mobil mewah, tetapi juga dinikmati oleh para penimbun dan penyelundup BBM untuk menangguk keuntungan dalam jumlah  yang besar. Sementara, rakyat miskin yang tidak pernah mengkonsumsi BBM, karena tidak memiliki kendaraan bermotor, harus menanggung beban hidup akibat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sebelum penaikan BBM.

Kenaikan harga-harga kebutuhan pokok tersebut sudah pasti memberikan kontribusi terhadap  tekanan inflasi, yang akan menggerus penghasilan bagi penduduk berpenghasilan tetap sehingga menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya, kesejateraan rakyat semakin menurun  dan  proses  pemiskinan  rakyat  semakin  cepat  sebelum  penaikan  harga  BBM diputuskan. Padahal rakyat miskin belum mendapatkan  BLSM, lantaran BLSM baru akan disalurkan pasca penaikan harga BBM.

Seolah sudah menjadi kelaziman di negeri ini, setelah terjadi hiruk-pikuk wacana penaikan harga BBM, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, dan pengembangan BBA baru dan  terbarukan,  akhirnya   pemerintah  selalu  memilih  alternatif  kebijakan  yang  paling gampang  dengan  memutuskan  hanya   penaikan  harga  BBM  saja,  sedangkan  wacana pembatasan  konsumsi  BBM  bersubsidi  dan   pengembangan  BBA  baru  dan  terbarukan dilupkan begitu saja. Kalau tahun berikutnya terjadi lagi kenaikan harga minyak dunia, pola kebijakan serupa terulang kembali.

Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, Pusat Studi Energi (PSE) UGM telah melaksanakan FGD dengan tema: “Mekanisme Penetapan Harga BBM secara RASIONAL dan  BERKEADILAN, yang dapat diterima secara Ekonomi, Sosial dan Politik serta mendorong Pengembangan Energi Terbarukan”

Kegiatan Tersebut dilaksanaka pada Jumat 19 Juli 2013  di Ruang Sidang Pusat Studi Energi UGM. Dalam diskusi tersebut hadir tiga narasumber yang berkompeten natara lain :

1.  Dr. Rimawan Pradipto, M.A, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

2.  Rofyanto    Kurniawan    Pusat    Kebijakan    APBN,   Badan   Kebijakan    Fiskal, Kementerian Keuangan RI

3.  Saryono Hadiwidjoyo, Komite BP Migas Hilir, Kementerian ESDM RI

Beberapa sub-topik yang akan dibahas di antaranya:

1.  Perlunya disusun  mekanisme baku dalam penetapan besaran harga BBM berdasarkan indikator terkur,  yang dapat meminimkan tekanan inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi

2.  Perlunya ditetapkan momentum waktu penaikan harga BBM secara bertahap sehingga waktu penaikan tsb tidak bersamaan saat siklus inflasi yang biasanya sedang tinggi, misalnya tidak bersamaan dengan tahun ajaran baru, Ramadhan, dan Hari Raya Iedul Fitri.

3.  Perlunya diputuskan bahwa pada saatnya besaran penaikan harga BBM harus sama dengan harga  keekonomian atau harga final BBM berap persen di bawah di bawah harga keekonimian.

4.  Kalau besaran harga harus sama dengan harga keenomian, apa saja dampak bagi bagi perekonomian Indonesia, APBN dan potensi asing dalam penguasaan sektor hilir

5.  Kalau  besaran  harga  ditetapkan  di  bawah  harga  keekonomian,  apa  dampaknya terhadap  rencana  migrasi  dari  BBM  ke  BBG  dan  pengembangan  BBA  baru  dan terbarukan

Dalam diskusi tersebut dihadiri oleh beberapa elemen antara lain :

1.  Pokja Panel Ahli Kedaulatan Energi UGM

2.  Komite Kedaulatan Energi Mahasiswa UGM

3.  Dosen-dosen UGM

4.  Mahasiswa S1, S-2, dan S-3

5.  Wartawan FORTA UGM

Pusat Studi Energi
Sekip Blok K1.A Kampus Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta - Indonesia
Tel/Fax: +62-0274-549429 | e-mail : pse@ugm.ac.id

Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Energi

Universitas Gadjah Mada

Sekip Blok K1-A Yogyakarta 55281

pse@ugm.ac.id
 +62 (274) 549429
 +62 (274) 549429

Pusat Studi Energi

  • Home
  • Tentang PSE
    • Pengantar
    • Visi dan Misi
    • Kegiatan
    • Kerjasama
    • Personalia
  • Program Kerja
  • Jasa
    • Jasa Survei Geofisika untuk Eksplorasi Air Tanah
    • Jasa Survei Geofisika untuk Geoteknik
    • Jasa Audit Energi
  • PENELITIAN
  • Pelatihan
  • Kontak

© Pusat Studi Energi - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY