• UGM
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Energi
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Tentang PSE
    • Pengantar
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Kegiatan
    • Kerjasama
    • Personalia
  • Program Kerja
  • Jasa
    • Jasa Survei Geofisika untuk Eksplorasi Air Tanah
    • Jasa Survei Geofisika untuk Geoteknik
    • Jasa Audit Energi
  • PENELITIAN
  • Pelatihan
  • Kontak
  • Beranda
  • News
  • Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Pasokan Dialihkan untuk Kebutuhan Domestik

Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Pasokan Dialihkan untuk Kebutuhan Domestik

  • News
  • 28 October 2026, 14.46
  • Oleh: irawanekop
  • 0

Contributor   : Naga Pamungkas

Editor             : Naga Pamungkas

Yogyakarta — Pemerintah Indonesia mulai mengurangi ekspor gas bumi ke Singapura pada 24 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan dengan mengalihkan sebagian pasokan gas dari Natuna dan Sumatera untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, khususnya sektor ketenagalistrikan. Di sisi lain, Singapura menyiapkan sejumlah langkah antisipasi, mulai dari diversifikasi sumber pasokan gas hingga peningkatan kesiapan fasilitas impor gas alam cair atau liquefied natural gas(LNG).

Alasan Indonesia Mengurangi Ekspor Gas ke Singapura

Berdasarkan pemberitaan Dunia Energi (2026), Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyampaikan bahwa pengurangan ekspor gas dilakukan untuk menjaga keandalan pasokan gas bumi bagi kebutuhan listrik domestik. Pemerintah mengalihkan pasokan gas dari Natuna ke PT PLN Batam sebesar 15 juta kaki kubik standar per hari (million standard cubic feet per day/MMscfd). Selain itu, pasokan gas dari Sumatera ke Singapura dikurangi sebesar 16 MMscfd.

Pengalihan tersebut ditujukan untuk memperkuat ketersediaan energi bagi kebutuhan dalam negeri. Gas dari Natuna disalurkan melalui pipa West Natuna Transportation System (WNTS), Pulau Pemping, hingga Batam. Sementara itu, pasokan gas dari Sumatera yang sebelumnya dikirim melalui pipa Transgasindo (TGI) akan dialihkan untuk mendukung kebutuhan kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatera.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pemerintah juga tengah mendorong pemanfaatan gas sebagai bahan baku industri, termasuk pengembangan industri hilirisasi petrokimia. Dengan demikian, pengurangan ekspor diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya gas nasional untuk mendukung ketahanan energi dan aktivitas ekonomi domestik.

Langkah yang Dilakukan Singapura Setelah Indonesia Memangkas Ekspor Gas

Menanggapi pengurangan pasokan gas dari Indonesia, pemerintah Singapura menyiapkan beberapa strategi untuk menjaga keamanan dan keandalan pasokan energi. Menteri Energi, Perdagangan, dan Industri Singapura, Tan See Leng, menyampaikan bahwa negaranya akan mendiversifikasi sumber impor gas dari berbagai negara, mempertahankan kesiapan fasilitas LNG, serta memastikan Singapore GasCo siap meningkatkan impor LNG apabila diperlukan (Hidayat, 2026).

Selain itu, Singapura mewajibkan perusahaan pembangkit listrik untuk mempertahankan cadangan bahan bakar diesel yang memadai sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gangguan pasokan gas yang lebih besar. Dalam jangka menengah, pemerintah Singapura juga sedang membangun terminal LNG kedua dan berupaya mendiversifikasi bauran energi untuk memperkuat ketahanan pasokan.

Pemerintah Singapura menyatakan bahwa pengurangan pasokan gas dari Indonesia tidak serta-merta menimbulkan krisis energi. Tan See Leng menjelaskan bahwa pengurangan pasokan yang dilaporkan pemerintah Singapura sebesar 17 miliar British thermal units per hari (BBTUD) selama 18 hari mencakup kurang dari 2% kebutuhan gas harian sektor ketenagalistrikan negara tersebut. Singapura juga menyatakan memiliki pasokan pengganti yang memadai dari sumber lain, termasuk LNG (Ministry of Energy, Trade and Industry Singapore, 2026).

Di samping langkah teknis tersebut, Singapura juga menyoroti aspek kontrak komersial dalam perdagangan gas dengan Indonesia. Pemerintah Singapura menyatakan bahwa importir gasnya, Gas Supply Pte Ltd (GSPL), akan berkomunikasi dengan pemasok Indonesia untuk memastikan pemenuhan ketentuan kontrak dan menilai kemungkinan langkah komersial yang dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.

Implikasi bagi Ketahanan Energi Indonesia

Pengurangan ekspor gas ke Singapura menunjukkan pentingnya menyeimbangkan komitmen perdagangan energi dengan kebutuhan pasokan domestik. Pengalihan gas untuk pembangkit listrik berpotensi memperkuat keandalan pasokan energi di wilayah yang membutuhkan, sementara kebijakan pemanfaatan gas untuk industri dapat mendukung peningkatan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur distribusi, kebutuhan konsumen domestik, serta ketentuan kontrak perdagangan yang berlaku. Perencanaan yang matang diperlukan agar optimalisasi gas untuk kebutuhan dalam negeri dapat berjalan seiring dengan kepastian usaha dan keberlanjutan kerja sama energi regional.

Ke depan, pemanfaatan gas bumi secara strategis menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Penguatan infrastruktur, pengelolaan pasokan, dan koordinasi antarpemangku kepentingan diperlukan agar gas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan listrik dan pertumbuhan industri Indonesia.

Referensi

 

Hidayat, A. (2026, 26 Oktober). Langkah Singapura usai RI pangkas ekspor gas. detikFinance. https://finance.detik.com/energi/d-8723969/langkah-singapura-usai-ri-pangkas-ekspor-gas

Indrawan, R. (2026, 24 Oktober). Indonesia resmi pangkas ekspor gas ke Singapura. https://www.dunia-energi.com/indonesia-resmi-pangkas-ekspor-gas-ke-singapura/

Ministry of Energy, Trade and Industry Singapore. (2026, 25 Oktober). Remarks by Minister Tan See Leng at the media doorstop on Indonesia gas exports. https://www.meti.gov.sg/newsroom/remarks-by-minister-tan-see-leng-at-the-media-doorstop-on-indonesia-gas-exports/

 

Tags: SDG 13 : Penanganan Perubahan Iklim SDG 17 : Kemitraan untuk Mencapai Tujuan SDG 7 : Energi Bersih dan Terjangkau

Pusat Studi Energi
Sekip Blok K1.A Kampus Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta - Indonesia
Tel/Fax: +62-0274-549429 | e-mail : pse@ugm.ac.id

Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Energi

Universitas Gadjah Mada

Sekip Blok K1-A Yogyakarta 55281

pse@ugm.ac.id
 +62 (274) 549429
 +62 (274) 549429

© Pusat Studi Energi - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY