Jakarta, PSE UGM- Dalam rangka memenuhi panggilan DPR RI terkait audiensi RUU Kelistrikan dan RUU EBET Pakar PSE UGM yang diwakili oleh Prof. IR. Tumiran dan Prof Mailinda Eka Yuniza turut hadir memenuhi panggilan anggota dewan pada tanggal 01 Desember 2025. Panggilan ini dimaksudkan untuk memberikan masukan-masukan terkait RUU Kelistrikan dan RUU EBET yang sudah terimplementasikan saat ini. Selain PSE UGM, juga terdapat beberapa stakeholder lain yang turut serta memberi masukan dalam audiensi ini seperti Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Generasi Energi Bersih Indonesia, dan Indonesia Parliamentary Center (`IPC). Diharapkan bahwa audiensi ini dapat memberikan perkembangan positif terhadap RUU Kelistrikan dan RUU EBET di Indonesia kedepanya serta menyokong kualitas electricity di Indonesia.