- Menjaga keberlanjutan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listik Tenaga Bayu (PLTB).
- Menjaga rasio elektrifikasi agar tidak turun disebabkan kerusakan perangkat PLTS atau PLTB.
- Meningkatan kemandirian dan kesadaran masyarakat dalam memelihara dan memperbaiki sistem PLTS dan PLTB untuk meningkatkan produktivitas secara swadaya.
Krisis energi yang semakin dirasakan oleh masyarakat dunia akibat pemakaiannya yang terus meningkat menjadi keprihatinan para pakar energi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Dilandasi oleh keprihatinan itu dan dalam rangka mencari solusi atas semakin berkurangnya cadangan minyak bumi, pasokan listrik dan sumber daya alam lainnya, maka pada tahun 1997 berdirilah Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE-UGM).Banyak kegiatan pendidikan, penelitian, pelayanan masyarakat maupun teknologi aplikasi yang telah dilaksanakan oleh PSE-UGM. Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perusahaan Swasta, Instansi Pemerintah, Lembaga Penelitian maupun Perguruan Tinggi telah menjadi mitra PSE-UGM dalam menyelesaikan problem energi.
Sabtu, 14 Juli 2012 telah diresmikan stasiun pengisian energi untuk sepeda listrik di kampus SMA Taruna Nusantara Magelang. Program ini terlaksana atas kerjama antara SMA Taruna Nusantara , Komite Sekolah, dan Pusat Studi Energi (PSE) UGM. Instalasi PLTS untuk charging sepeda listrik ini memiliki kapasitas 500 Watt Peak(WP) yang akan digunakan untuk mengisi energi bagi 4 unit sepeda listrik.
Program ini merupakan langkah nyata dalam upaya memasyarakatkan pemanfaatan energi terbarukan khususnya energi sinar matahari dalam memenuhi kebutuhan energi listrik.
KETAHANAN ENERGI DAN KEBIJAKAN BBM DI INDONESIA
Prof.Dr.Jumina dan Prof.Dr.Karna Wijaya, M.Eng
Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Sekip Blok K-1A, Kampus UGM Yogyakarta
Telp./Fax.: 274-549429
Ketahanan energi, khususnya BBM merupakan salah satu faktor krusial dalam ketahanan nasional sehingga wajar jika Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memberikan sinyal kepada pemerintah bahwa stok BBM Indonesia yang rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama 20 hari saja rawan ketahanan energi. Angka tersebut jauh di bawah stok minyak Singapura yang mencapai 120 hari dan Jepang 107 hari. Padahal kita tahu kedua negara maju itu tidak memiliki deposit minyak bumi. Rendahnya stok BBM ini jika tidak diantisipasi dan dicarikan solusinya dapat menimbulkan pelemahan ketahanan energi dan ketahanan nasional.
KARNA WIJAYA,
Manajer Biofuel, Katalis dan Energi Hidrogen
dan Mineral, PSE-UGM
Dewasa ini salah satu pendekatan yang sedang dikembangkan para ahli terkait dengan pengembangan energi adalah nanoteknologi. Nanoteknologi merupakan ilmu dan rekayasa dalam penciptaan material, struktur fungsional, maupun piranti dalam sekala nanometer. Definisi lain mengatakan bahwa nanoteknologi adalah pemahaman dan kontrol materi pada dimensi 1 sd 100 nm dimana fenomena-fenomena unik yang timbul dapat digunakan untuk aplikasi-aplikasi baru. Nanoteknologi memiliki wilayah dan dampak aplikasi yang luas mulai dari bidang material maju, transportasi, ruang angkasa, kedokteran, lingkungan, IT sampai energi (tabel 1).
REZIM HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Karna Wijaya,
Manajer Biofuel, Katalis dan Energi Hidrogen,
PSE-UGM
PENGERTIAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia melalui curahan pikiran,tenaga, daya cipta,rasa dan karsa yang dapat berupa karya-karya dalam bidang teknologi,sains, seni dan sastra. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang HKI untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Terminologi Kekayaan Intelektual mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual tersebut merupakan hasil kegiatan intelektual, dan seperti bentuk hak milik lainnya Hak Kekayaan Intelektual dapat dilindungi oleh hukum. Hukum yang mengatur KI umumnya bersifat territorial, namun sifat dan cakupan sistem perlindungan HKI adalah universal, artinya hampir semua Negara di dunia termasuk Indonesia mengacu ke sistem tersebut. Cakupan HKI meliputi hak cipta (karya pustaka dan seni serta kekayaan industri (Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu). Registrasi dan penegakan hukum HKI dilakukan secara terpisah di masing-masing Negara. Akan tetapi, hukum yang berbeda-beda tersebut dari waktu ke waktu semakin diselaraskan dengan berbagai macam perjanjian-perjanjian internasional misalnya Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang HKI oleh World Trade Organization (WTO) atau 21 buah kesepakatan internasional (6 tentang hak cipta dan 15 tentang kekayaan industri) yang diadministrasikan oleh World Intelectual Property Organization (WIPO) di samping itu ada perjanjian-perjanjian lain yang memungkinkan registrasi KI pada lebih dari satu Negara (yurisdiksi) secara serempak.
PEMAHAMAN PATEN:
UNTUK PARA PENELITI DAN PRAKTISI ENERGI
Karna Wijaya
Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Sekip Blok K-1A, Kampus UGM Yogyakarta
Telp./Fax.: 274-549429
Indonesia adalah negara besar dengan sumber daya alam mineral maupun energi yang sangat berlimpah. Sayangnya potensi itu belum dieksploitasi secara maksimal Sebagian besar ladang minyak di Indonesia masih dikuasai asing. Rendahnya teknologi perminyakan yang kita miliki merupakan salah satu faktor penyebab mengapa kita belum mampu mengeksplor dan mengambil kandungan minyak dari bumi kita sendiri. Tidak hanya dalam ranah energi fosil keterbatasan teknologi kita terlihat pula dalam pengolahan dan pengelolaan energi berbasis biomassa (biofuel). Untuk sektor biofuel sampai saat ini Indonesia praktis masih berjalan ditempat. Mengapa soal energi kita begitu tertinggal jauh dari negara-negara lain? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya penemuan-penemuan baru dalam bidang teknologi energi yang sudah dipatenkan yang memungkinkan kita bisa mengembangkan industri sendiri tanpa perlu membeli lisensi asing. Kalau kita membaca Berita Paten yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, maka dapat kita lihat bahwa aplikasi maupun perolehan paten di sektor energi sangat sedikit. Hal ini sangat memprihatinkan karena paten merupakan salah satu indikator apakah sebuah Negara dapat diklasifikasikan sebagai negara industri atau belum. Sesungguhnya Indonesia memiliki cukup banyak pakar-pakar energi, namun sayangnya tidak banyak yang mematenkan atau tertarik untuk mematenkan penemuannya karena beberapa alasan seperti: proses sampai granted terlalu lama dan memakan biaya besar, khawatir tidak ada buyer terhadap paten yang dimilikinya, sementara mereka telah mengeluarkan biaya besar dalam pengurusan dan pemeliharaannya, proses pengurusan paten terkesan rumit dan berkepanjangan, ketidakpercayaan terhadap lembaga paten Indonesia dan sebagainya.
IPTEK UNTUK PENGUATAN KETAHANAN ENERGI
Jumina dan Karna Wijaya
Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Sekip Blok K-1A, Kampus UGM Yogyakarta
Telp./Fax.: 274-549429
Ketahanan energi merupakan salah satu faktor penting ketahanan nasional sehingga wajar jika Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memberikan sinyal kepada pemerintah bahwa cadangan bahan bakar minyak Indonesia yang rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama 20 hari saja rawan ketahanan energi. Angka tersebut jauh di bawah cadangan minyak Singapura yang mencapai 120 hari dan Jepang 107 hari. Padahal kita tahu kedua negara maju itu tidak memiliki deposit minyak bumi. Mengapa ketahanan energi sebuah negara yang memiliki deposit minyak bumi bisa lebih rentan daripada negara-negara konsumen? Beberapa faktor dapat menjadi penyebabnya :