• UGM
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Energi
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Tentang PSE
    • Pengantar
    • Visi dan Misi
    • Kegiatan
    • Kerjasama
    • Personalia
  • Program Kerja
  • Jasa
    • Jasa Survei Geofisika untuk Eksplorasi Air Tanah
    • Jasa Survei Geofisika untuk Geoteknik
    • Jasa Audit Energi
  • PENELITIAN
  • Pelatihan
  • Kontak
  • Beranda
  • Pos oleh
  • page. 7
Pos oleh :

admin

KETAHANAN ENERGI DAN KEBIJAKAN BBM

Uncategorized Wednesday, 4 April 2012

KETAHANAN ENERGI DAN KEBIJAKAN BBM DI INDONESIA

 

Prof.Dr.Jumina dan Prof.Dr.Karna Wijaya, M.Eng

Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Sekip Blok K-1A, Kampus UGM Yogyakarta

Telp./Fax.: 274-549429

 

Ketahanan energi, khususnya BBM merupakan salah satu faktor krusial dalam ketahanan nasional sehingga wajar jika Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memberikan sinyal kepada pemerintah  bahwa stok BBM Indonesia yang rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama 20 hari saja rawan ketahanan energi.  Angka tersebut jauh di bawah stok minyak Singapura yang mencapai 120 hari dan Jepang 107 hari. Padahal kita tahu kedua negara maju itu tidak memiliki deposit minyak bumi. Rendahnya stok BBM ini jika tidak diantisipasi dan dicarikan solusinya dapat menimbulkan pelemahan ketahanan energi dan ketahanan nasional.

Ketahanan Energi

Daniel Yergin mendefinisikan ketahanan energi menurut kedudukan dan kepentingan suatu negara, yaitu ketahanan energi negara pengekspor dan pengimpor energi. Untuk Negara pengekspor energi, ketahanan energi dapat diartikan sebagai bagaimana cara mengamankan pasokan energi mereka untuk menjamin pendapatan finansial sehingga keberlangsungan negara dapat terjamin. Untuk negara pengimpor, Daniel Yergin  mengklasifikasikan negara pengimpor menjadi negara maju dan berkembang. Untuk negara maju ketahanan energi dapat terjamin melalui diversifikasi energi, trading dan investasi di wilayah penghasil energi. Sementara untuk negara berkembang ketahanan energi didefinisikan sebagai bagaimana cara mencari penyelesaian untuk menyikapi perubahan energi yang dapat berdampak pada perekonomian Negara.

Kebijakan BBM

Kebijakan energi (dalam hal ini BBM) yang tidak tepat, baik untuk negara pengimpor maupun pengeskpor dapat menimbukan ancaman serius terhadap ketahanan energi negara tersebut. Kebijakan BBM dapat bersifat jangka pendek atau jangka panjang. Kebijakan jangka pendek biasanya muncul dari pemikiran pragmatis dan sporadik menghadapi ancaman non fisik maupun ancaman fisik terhadap ketahanan energi atau alasan-alasan lain, termasuk agenda tersembunyi partai penguasa. Kebijakan BBM jangka pendek yang dilontarkan pemerintah dalam bentuk 3 opsi baru-baru ini ternyata dalam beberapa hal kontradiktif dan kalau dicermati Indonesia sebenarnya juga belum berada pada tingkat krisis BBM yang akut. Ketika pemerintah mengajukan kebijakan jangka pendek dalam bentuk opsi pertama beberapa bulan yang lalu yaitu pencabutan subsidi BBM, alasan-alasan klasik yang diajukan oleh pemerintah antara lain : pengalihan pemakaian premium ke pertamax mendukung program langit biru karena pertamax lebih ramah lingkungan daripada premium (pengurangan emisi dan efek rumah kaca), peningkatan diversifikasi energi dan pengurangan penggunaan BBM melalui konversi BBM ke Gas (CNG dan LGV) dan meningkatkan ketahanan energi. Namun ketika opsi kedua diajukan alasan utama pemerintah adalah untuk menyehatkan postur RAPBN 2012. RAPBN kita disusun atas dasar harga minyak mentah (crude oil) dan dalam RAPBN 2012  patokan ICP (Indonesia Crude Price) yang dipakai adalah US$ 90/barel sementara realisasinya adalah US$115,91/barel pada bulan januari 2012 dan sekarang sudah mencapai US$121.75/barel. Peningkatan ini memerlukan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp.60,4 triliun dan tambahan ini hanya dapat diperoleh dengan menaikkan harga BBM, alasan lain adalah pertumbuhan kendaran bermotor (mobil dan sepeda motor). Hasil kalkulasi pemerintah penjualan mobil di Indonesia meningkat tajam pada tahun 2011. Pada tahun itu telah terjual 800 ribu unit motor dan 900 ribu unit mobil baru yang mengakibatkan konsumsi BBM bersubsidi membengkak mencapai angka 41,8 juta KL pada tahun 2011, sementara kuotanya hanya 40 juta KL. Yang perlu digaris bawahi dalam hal opsi kedua ini pemerintah sama sekali tidak menyinggung soal program langit biru dan diversifikasi energi sebagai alasan menaikkan harga BBM. Hal lain yang perlu dicatat adalah bahwa menurut studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia bahwa, dari aspek sosial ekonomi dan fiskal, kenaikan harga bensin dan solar sebesar Rp 1.500 per liter dapat  meningkatkan inflasi 2,15 persen, naiknya angka kemiskinan 0,98 persen, penurunan kemampuan atau daya beli masyarakat sebesar 2,10 persen, dan hanya menghasilkan penghematan subsidi BBM nasional Rp 31,58 triliun. Sedangkan dengan opsi ketiga yaitu pemberian  subsidi tetap Rp 2.000 per liter dapat menambah inflasi 2,43 persen, meningkatnya kemiskinan sebesar 1,15 persen, berkurangnya daya beli masyarakat sebanyak 2,37 persen, dan penghematan pengeluaran dari subsidi BBM sekitar Rp 25,77 triliun. Dari pengalaman tahun 2005 dan 2008, opsi kedua ini, yaitu penaikan harga BBM nampaknya lebih bersifat untuk menyelamatkan APBN dari defisit ketimbang alasan-alasan lain meskipun rakyat yang menjadi tumbal untuk membayar defisit tersebut.

Disamping kebijakan jangka pendek yang banyak bersifat politis dengan usulan kompensasinya, pemerintah juga meluncurkan kebijakan BBM jangka panjang yang terintegrasi dalam Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan jangka panjang ini mencakup konservasi BBM, konversi BBM ke gas (CNG dan LGV), penguatan sektor energi baru dan terbarukan (EBT) dan sebagainya. Dari  Arah Kebijakan Energi Nasional tersebut terlihat juga bahwa mulai tahun 2010 sampai tahun 2025 peran BBM sebagai sumber energi utama di Indonesia digeser secara perlahan-lahan oleh batu bara dan gas bumi. Porsi EBT juga semakin ditingkatkan dan mencapai sekitar 25 % dari bauran energi nasional.

Dari dua macam kebijakan energi yang direkomendasikan pemerintah, keduanya  berpotensi memperkuat atau memperlemah ketahanan energi. Pelemahan ketahanan energi biasanya muncul karena berbagai bentuk ancaman seperti ancaman non fisik dan fisik.

  1. Ancaman non-fisik seperti harga minyak mentah yang berfluktuatif diluar perkiraan, pemborosan atau inefisensi energi (BBM), management BBM yang kacau (mismanagement) dan perdagangan gelap (black market) BBM. Karena posisi kita sebagai net importer maka kita tidak dapat lagi ikut menentukan harga minyak  sehingga negara kita dapat menjadi korban fluktuatifnya harga minyak. Managemen BBM yang buruk termasuk distribusinya berpotensi memicu tumbuhnya perdangan gelap, penimbunan dan sebagainya yang mengganggu ketahanan energi. Untuk Indonesia produk pertamax dari Pertamina akan bersaing ketat dengan pertamax yang dikelola oleh SPBU-SPBU asing, kecurangan-kecurangan di SPBU seperti pemilik kendaran pribadi menyuap petugas SPBU untuk bisa memperoleh premium, menjamurnya black market atau pedagang-pedagang premium eceran di jalanan yang mengakibatkan pemilik kendaraan pribadi membeli premium di black market atau pedagang eceran.
  2. Ancaman fisik seperti sabotase terhadap infra struktur  BBM dan sumber-sumber energi lain non BBM, jumlah kendaraan bermotor (alat transportasi) yang meningkat tajam, tidak ditemukan lagi sumur-sumur minyak baru, jumlah kilang-kilang BBM yang semakin menua dan produksinya tidak mencukupi kebutuhan BBM yang terus meningkat, stok bahan BBM yang terbatas

Rekomendasi

Dengan mempertimbangkan berbagai ancaman yang mungkin dapat memperlemah ketahahanan energi nasional perlu upaya sungguh-sungguh dan sistematis untuk mengantisipasinya. Beberapa rekomendasi yang cukup bagus untuk dipertimbangkan oleh pemerintah kami kondensasikan dari berbagai berita, kajian dan diskusi tentang BBM di UGM yaitu :

  1. Pemerintah seyogyanya mengintensifkan diplomasi energi dengan kontraktor-kontraktor minyak asing dan menata ulang sistem pengelolaan ladang minyak nasional dengan meninjau kembali undang-undang dan kontrak-kontrak pengelolaan ladang-ladang minyak kita jika dirasa tidak menguntungkan Indonesia. Kalau dianggap perlu maka ijin pengelolaan ladang minyak di tangan kontraktor asing sebaiknya tidak diperpanjang lagi setelah masa kontrak mereka habis.
  2. Meningkatkan diplomasi energi dengan negara-negara penghasil minyak (eksportir), seperti iran, arab Saudi, Kuwai dan sebagainya agar pasokan minyak jangka panjang tetap terjamin. Jangan sampai ketidakstabilan politik di timur tengah menyebabkan pasokan crude oil dan BBM ke Indonesia terganggu
  3. Melakukan transfer of knowledge dan transfer of technology dalam bidang energi dan meningkatkan penguasaan IPTEK yang bertumpu kepada ketersediaan SDA dan SDM karena IPTEK adalah kunci keberhasilan penguatan ketahanan energi. Melalui teknologi nilai tambah setiap produk energi dapat ditingkatkan, memberi perioritas kepada teknologi energi yang urgen, memperbaiki iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kapabilitas dalam teknologi, infrastruktur, riset, SDM dan pemodalan. Untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus bertambah maka penggunaan semua energi alternatif yang feasible dan proven, seperti energi geothermal dan hidro harus terus dilakukan, sementara energi surya, angin dan gelombang laut yang memiliki potensi besar juga telah mulai dieksplotasi secara ekstensif. Salah satu pendekatan yang diusulkan dan telah didiskusikan di banyak forum adalah pemakaian energi hidrogen sebagai bahan bakar bersih pengganti energi fosil. Pendekatan cerdas lain yang juga  sedang dikembangkan para ahli terkait dengan teknologi energi adalah nanoteknologi. Nanoteknologi  merupakan ilmu dan rekayasa dalam penciptaan material, struktur fungsional, maupun piranti dalam sekala nanometer. Material berskala nano merupakan material yang sangat atraktif karena mereka memiliki  sifat-sifat yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan apa yang mereka perlihatkan pada skala makroskopisnya. Sebagai contoh logam platina meruah yang dikenal sebagai material inert dapat  berubah menjadi material katalitik, bila ukurannya diperkecil sehingga mencapai skala nano dan material stabil seperti aluminium dapat berubah menjadi mudah terbakar (combustible). Pendekatan nanoteknologi di bidang energi diprediksi dapat merevolusi teknologi energi secara signifikan.
  4. Secepatnya memperbanyak dan meningkatkan kualitas kilang-kilang BBM dan jika memungkinkan kilang-kilang tersebut dibangun tersebar di seluruh Indonesia pada lokasi-lokasi yang strategis sehingga distribusi BBM bisa lebih merata di seluruh Indonesia
  5. Mempertimbangkan kembali  harga ekspor gas Tangguh per barel, khususnya ke Cina. Harga jual gas Tangguh per barel saat ini adalah US$ 25/barel  flat sehingga harga jualnya tidak terpengaruh harga minyak. Harga jual ini terbilang murah dan sifatnya yang flat membuat pemerintah tidak dapat menaikkan harga jual secara bebas dengan mengikuti kenaikan harga minyak dunia
  6. Menaikkan harga premium untuk mobil berpelat hitam secara bertahap setiap tahun atau secara otomatis setiap bulan sebesar 5 % sehingga dalam kurun waktu 18 bulan tercapai harga keekonomiannya yaitu sekitar Rp.8.100,-/L.
  7. Mencabut subsidi alpha (biaya distribusi dan margin) dan pajak secara bertahap. Subsidi alpha dan pajak ditanggung oleh pemerintah. Sehingga konsumen hanya membayar harga produksi premium saja sebesar Rp.6500,-/L.
  8. Tetap memberlakukan subsidi penuh untuk kendaraan roda dua dengan harga premium sebesar Rp.4500,-/L, non subsidi sebesar Rp.8.000,- /L, subsidi sebagian kepada kendaraan umum dengan harga Rp.6500,-/L.
  9. Kendaraan pribadi mewah (3000 cc ke atas) sebaiknya mau menggunakan pertamax atau melakukan konversi ke BBG untuk kendaraan-kendaraan tua atau di bawah 3000 cc.
  10. Merevitalisasi infrastruktur transportasi massal seperti jalan raya dan jaringan rel kereta api, angkutan laut, jembatan dan moda transportasi massal seperti bus, kereta api dan sebagainya. Selama ini penataan sektor transportasi massal masih  buruk, apalagi dengan harga premium bersubsidi yang relatif  murah, masyarakat lebih menyukai bepergian kemana-mana dengan kendaraan pribadi daripada dengan kendaraan umum.
  11. Penghematan BBM. Pemilik kendaraan pribadi beroda empat sebaiknya mengurangi pemakaian kendaraan pribadinya yang berroda empat. Untuk keperluan praktis dan kurang urgen gunakan saja sepeda motor atau sepeda.
  12. Meninjau kembali kebijakan BBM yang tidak popular ini dengan lebih mendengarkan saran-saran para ahli ekonomi dan energi.
  13. Meningkatkan  komitmen mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan (energi surya, angin, gelombang, biomassa,dsb) sebagai pengganti bahan bakar fosil karena kedepan cadangan energi fosil semakin berkurang.
  14. Merevitalisasi industri biofuel dan menggalakkan pemakaiannya dan mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) selain biofuel seperti energi surya, angin, hidrogen, air dan hibrida.
  15. Campur tangan pemerintah yang lebih besar dalam sektor industri biofuel sebagaimana BBM. Pemerintah harus cukup terlibat jauh dalam penyediaan bahan baku (biomassa), pembangunan biorefinery, distribusi dan penetapan harga biofuel.
  16. Meningkatkan dan memperbaiki infrastruktur BBM dan menyiapkan infrastruktur BBG.
  17. Mendesain kebijakan BBM jangka pendek maupun panjang yang lebih realistis dan pro rakyat serta perbaikan manajemen pengelolaan dan distribusi BBM termasuk upaya mengatasi KKN di sektor manajemen BBM.
  18. Melakukan penghematan energi secara nasional di semua sektor. Menurut para pakar ekonomi energi seandainya saja  Indonesia bisa memakai energi yang lebih murah sebagai pengganti BBM maka dapat dihemat minimal  100 trilyun rupiah. Jika kita bisa mengganti 80% transportasi dengan Bahan Bakar Gas maka akan dapat  dihemat  sekitar Rp 2.500 per liter atau setara dengan Rp 74,4 trilyun dan jika kita bisa mengganti bahan bakar kompor  dengan LPG akan dapat dihemat  sekitar Rp 2.500 per liter atau 11,8 tilyun rupiah. Mengutip pendapat Geller 2006 bahwa keberhasilan banyak negara maju dalam kebijakan penghematan energi ditentukan oleh keberhasilan mereka dalam melakukan penghematan energi pada sistem infrastruktur energi dan sistem pengawasannya. Indonesia patut mencotoh keberhasilan ini dengan segera membuat  Standard Operational Procedure hemat energi bagi bangunan komersial, industri dan perumahan.
  19. Mempertimbangkan penggunaan energi nuklir untuk pembangkit listrik sehingga BBM yang selama ini ikut digunakan dalam pembangkitan energi listrik bisa dialihkan sepenuhnya ke sektor transportasi. Energi nuklir merupakan salah satu pencapaian besar umat manusia di abad ke 20, namun sayangnya energi ini juga berisiko tinggi seperti beberapa kecelakaan PLTN yang pernah terjadi di Fukushima, Chernobyl dan Three Mile Island. Energi atom juga rawan penyalahgunaan untuk digunakan sebagai senjata pemusnah masal. Perlu kehati-hatian untuk opsi penyediaan energi berbasis nuklir
  20. Mempercepat lelang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan memaksimumkan potensi geothermal untuk menopang penerimaan sektor migas.
  21. Memaksimalkan penerimaan negara dalam sektor pajak dan Sumber Daya Alam migas.
  22. Perlu Good Will dari semua pihak, pemerintah, stakeholder dan konsumen untuk melaksanakan secara sungguh-sungguh undang-undang, kesepakatan, kebijakan terkait BBM. Kedepan perlu dilakukan upaya serius untuk menempatkan pengadaan, distribusi dan penetapan harga BBM sebagai kepentingan nasional jangka panjang dan bukannya  kepentingan politik semata yang bersifat jangka pendek dan sporadik.

Penutup

Kebijakan energi yang tidak tepat dan tidak didasarkan kepada kepentingan nasional, bersifat sporadis dan tidak dihasilkan dari pemikiran serius bukannya memperkuat ketahanan energi namun sebaliknya dapat mengancam ketahanan energi yang pada gilirannya mengancam ketahahanan nasional.

Mengatasi defisit APBN 2012 dengan meminta rakyat membayar  kekurangannya melalui kenaikan harga BBM bukan merupakan solusi cerdik. Kedepan pemerintah harus lebih cerdas mencari solusi defisit ini tidak dengan cara-cara pragmatis melalui kenaikan BBM

Kebijakan BBM seyogyanya tidak terlalu mengikuti mekanisme pasar (harga minyak mentah dunia) semata namun pemerintah harus ikut menetapkan secara administratif dengan mempertimbangkan efisiensi di segala aspek.

Penguatan Ketahahan Energi dapat dimaksimalkan antara lain melalui penghematan energi dan penggunaan energi terbarukan maupun energi tak terbarukan yang diproses supaya ramah lingkungan, mempercepat penguasaan teknologi di bidang eksplorasi, pengelolaan, konversi, penghematan energi dan teknologi energi baik terbarukan maupun takterbarukan. Disamping memproduksi dan memanfaatkan energi secara optimal di dalam negeri maka Indonesia perlu mengusahakan energi di luar negeri karena disamping memperoleh keuntungan sebagian hasilnya diimpor untuk digunakan di dalam negeri. Terobosan teknologi, misalnya melalui teknologi nano dapat mengurangi biaya operasional dan harga Energi Terbarukan maupun tidak terbarukan akan lebih murah dimasa depan.

 

Referensi

Berbagai sumber di media internet, surat kabar dan televisi

NANOTEKNOLOGI DAN ENERGI

Uncategorized Monday, 5 March 2012

KARNA WIJAYA,

Manajer Biofuel, Katalis dan Energi Hidrogen

dan Mineral, PSE-UGM

 

Nanoteknologi

Dewasa ini salah satu pendekatan yang sedang dikembangkan para ahli terkait dengan pengembangan energi adalah nanoteknologi. Nanoteknologi  merupakan ilmu dan rekayasa dalam penciptaan material, struktur fungsional, maupun piranti dalam sekala nanometer. Definisi lain mengatakan bahwa nanoteknologi adalah pemahaman dan kontrol materi pada dimensi 1 sd 100 nm dimana fenomena-fenomena unik yang timbul dapat digunakan untuk aplikasi-aplikasi baru. Nanoteknologi memiliki wilayah dan dampak aplikasi yang luas mulai dari bidang material maju, transportasi, ruang angkasa,  kedokteran, lingkungan, IT sampai energi (tabel 1).

Tabel 1. Beberapa wilayah aplikasi nanoteknologi

Nanomaterial Sebagai Produk Nanoteknologi

Dikalangan para ahli material definisi nanomaterial sampai saat ini masih belum ada  kesepakatan, namun terminologi nanomaterial sendiri sering dikaitkan dengan material yang memiliki struktur berdimensi  1-100 nm serta sifat-sifat yang berbeda secara tipikal dengan molekul atau material dalam keadaan meruahnya. Nanomaterial telah diinvestigasi lebih dari satu dekade secara multidisiplin dan interdisiplin melaui  berbagai pendekatan nanoteknologi (Chow,et.al, 1996). Ilmu kimia, khususnya kimia material, sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan sintesis material juga telah berperan dan memberi kontribusi signifikan terhadap kemajuan terkini, terutama dalam kontrol dan pemberian sifat-sifat unik nanomaterial.

Kebanyakan riset nanomaterial dewasa ini memfokuskan pada desain struktur, beberapa struktur nanomaterial, khususnya nanomaterial berbasis ikatan lemah dan sistem organik (nanosupramolecular materials), dirancang melalui pendekatan crystal engineering (nanoteknologi) dimana ikatan lemah dan komplementaritasnya, rekognisi molekul, self-assembly, preorganisasi serta replikasi mandiri memainkan peranan yang penting. Sebagai akibatnya, praktek nanomaterial cenderung menjadi suatu aktifitas interdsipliner  yang memerlukan penguasaan prosedur riset kimia, fisika, biologi, matematika dan rekayasa yang memadai. Dengan rekayasa kristal berbagai jenis material dengan dimensi nano telah berhasil disintesis, diidentifikasi sifat-sifatnya dan telah diterapakan dalam industri, bidang kedokteran, farmasi, pertanian dan sebagainya (Chow,et,al.,1996; Lehn, 1995).

Beberapa nanomaterial (nanolayered dan nanoporous material) yang secara intensif dipelajari di Pusat Studi Energi, Universitas Gadjah Mada adalah zeolite, hidrotalsit  dan clay. Clay atau sering juga disebut nanoclay, merupakan senyawa aluminosilikat berarsitektur lapis dengan kation-kation antarlapis yang  umumnya dapat dipertukarkan. Bentonit merupakan istilah perdagangan untuk sejenis clay yang mengandung montmorilonit (smektit) lebih dari 85%. Jenis clay ini ditemukan hampir diseluruh wilayah Indonesia dengan deposit tinggi. Fragmen sisa umumnya merupakan campuran dari mineral kuarsa atau kristobalit, feldspar, kalsit, gypsum, kaolinit, plagioklas, illit dan sebagainya. Secara struktural, montmorilonit memiliki struktur tiga lapis dengan lapisan oktahedral alumina sebagai pusat, tertumpuk di antara dua lapisan tetrahedral silica. Komposisi montmorilonit di dalam suatu bentonit berbeda-beda tergantung pada proses pembentukannya di alam dan asal daerah bentonit itu. Sifat-sifat umum dari bentonit antara lain: Berwarna dasar putih dengan sedikit kecoklatan atau kemerahan atau kehijauan, tergantung pada jumlah dan jenis fragmen-fragmen mineralnya, memiliki sifat fisik sangat lunak, ringan, mudah pecah, berasa seperti sabun, mudah menyerap air dan melakukan pertukaran. Berdasarkan komposisi kation-kation di dalam antar lapis bentonit yang mempengaruhi sifat mengembangnya, bentonit diklasifikasikan atas dua golongan besar yaitu:Natrium-bentonit (swelling bentonite). Bentonit jenis ini mengandung  ion Na+ yang relatif lebih banyak dibandingkan ion Ca2+ dan Mg2+ dan mempunyai sifat mengembang bila terkena air, sehingga dalam suspensinya menambah kekentalan. Bentonit ini sering disebut sebagai bentonit Wyoming. Kalsium-bentonit (non-swelling bentonite).Bentonit jenis ini mengandung ion Ca2+ dan Mg2+ yang relatif lebih banyak dibandingkan ion Na+ dan sedikit menyerap air. Bila didispersikan ke dalam air bentonit ini akan cepat mengendap. Montmorilonit memiliki kombinasi sifat pertukaran ion, interkalasi dan kemampuan dapat mengembang. Kapasitasnya sebagai penukar ion adalah dasar dari sifat interkalasi dan kemampuan mengembangnya. Berdasarkan kemampuan mineral untuk berinteraksi dengan bermacam-macam kation dan molekul netral, maka hampir semua proses interkalasi mungkin dapat terjadi. Sifat terpenting dari montmorilonit dalam desain sebagai adsorben dan katalis adalah kemampuannya untuk mengembang, yang dipengaruhi oleh sifat agen pengembang, kation penukar, muatan lapisan dan lokasi muatan lapisan. Montmorilonit juga dapat mengadsorpsi senyawa organik polar atau yang bersifat ionik di antara lapisannya. Adsorpsi senyawa organik membentuk material organik-anorganik dari montmorilonit. Basal spacing dari material ini tergantung pada ukuran dan kerapatan molekul organic (Figueras, 1988, Wijaya, 1993).

Seperti juga clay, zeolit merupakan mineral yang kelimpahanya tinggi dan tersebar luas di Indonesia. Mineral ini ditemukan lebih dari 200 tahun yang lalu oleh Cronstedt di dalam bebatuan yang digunakan sebagai bahan bangunan. Spesies baru ini adalah suatu aluminosilikat kristalin berpori yang kemudian diberi nama zeolite atau batu yang dapat mendidih. Mordenit merupakan salah satu anggota group zeolit yang penyebarannya di alam cukup banyak. Mordenit termasuk kelompok zeolit mikropori dengan struktur kristal orthorombik dengan kanal-kanal atau saluran-saluran terbuka yang memungkinkan air dan ion-ion berukuran besar keluar dan masuk saluran-saluran tersebut.  Ukuran saluran-saluran tersebut beragam sehingga mordenit dapat berfungsi sebagai penyaring molecular dan adsorben. Selain mordenit, klinoptilolit merupakan anggota group zeolit yang juga  banyak dijumpai di alam Klinoptilolit merupakan krsital monoklinik,dengan tingkat kekerasan 3,5 sampai 4 serta  memiliki resistensi panas yang tinggi (Hamdan, 1992).

 

   Gambar 1. Nanomaterial, dari kiri ke kanan : smektit dan zeolit

Aplikasi Nanoteknologi Di Bidang  Energi

Seperti telah dipaparkan di atas material bersekala nano (nanomaterial) merupakan material yang sangat atraktif karena mereka memiliki  sifat-sifat yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan apa yang mereka perlihatkan pada skala makroskopisnya. Sebagai contoh logam platina meruah yang dikenal sebagai material inert dapat  berubah menjadi material katalitik, bila ukurannya diperkecil sehingga mencapai skala nano dan material stabil seperti aluminium dapat berubah menjadi mudah terbakar (combustible). Pendekatan nanoteknologi di bidang energi diprediksi dapat merevolusi teknologi energi secara signifikan.

Beberapa bidang teknologi energi yang telah mendapat sentuhan nanoteknologi saat ini antara lain:

  1. Photovoltaics: pendekatan nanoteknologi menghemat biaya operasi sampai 100 kali lebih murah daripada teknologi konvensional .
  2. Reduksi fotokatalitik : dapat mereduksi CO2  menjadi metanol.
  3. Fotokonversi langsung (direct photoconversion) : dapat menghasilkan gas hidrogen dari air
  4. Sel Bahan Bakar (fuel cells) : nanoteknologi dibidang fuel cell menurunkan biaya 10-100 lipat teknologi konvensional
  5. Batere dan kapasitor super (batteries and supercapacitors) :  memiliki kemampuan  10-100 kali lipat teknologi konvensional
  6. Penyimpan hidrogen (H2 storage) : lebih ringan daripada teknologi konvensional
  7. Kabel daya (Power cables seperti superconductors atau quantum conductors) : dapat menghemat energi listrik secara signifikan.
  8. Nanoelectronics: memberi dampak revolusioner pada  komputer, sensors and devices.
  9. Robot berbasis nanoelectronics : memungkinkan konstruksi dan perwatan struktur sel surya di ruang angkasa dan perawatan reaktor nuklir.
  10. Material super kuat dan ringan (Super-strong, light weight materials) : menurunkan bobot benda sehingga dapat menghemat biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produk.
  11. Proses termokimia terkatalisis (thermochemical processes with catalysts): untuk membangkitkan gas hidrogen dari air .
  12. Lampu nanotech (nanotech lighting): untuk mengganti lampu-lampu incandescent dan fluorescent.
  13. Pelapis nanomaterial (nanomaterials coatings): untuk penggunaan dalam pertambangan dan geotermal.

REZIM HKI

Uncategorized Monday, 27 February 2012

REZIM HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

 

Karna Wijaya,

Manajer Biofuel, Katalis dan Energi Hidrogen,

PSE-UGM

 

PENGERTIAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia melalui curahan pikiran,tenaga, daya cipta,rasa dan karsa yang dapat berupa karya-karya dalam bidang teknologi,sains, seni dan sastra. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah  pengakuan hukum yang memberikan pemegang HKI untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Terminologi Kekayaan Intelektual mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual tersebut merupakan hasil kegiatan intelektual, dan seperti bentuk hak milik lainnya Hak Kekayaan Intelektual dapat dilindungi oleh hukum. Hukum yang mengatur KI umumnya bersifat territorial, namun sifat dan cakupan sistem perlindungan HKI adalah universal, artinya hampir semua Negara di dunia termasuk Indonesia mengacu ke sistem tersebut. Cakupan HKI meliputi hak cipta (karya pustaka dan seni serta kekayaan industri (Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu). Registrasi dan penegakan hukum HKI dilakukan secara terpisah di masing-masing Negara. Akan tetapi, hukum yang berbeda-beda tersebut dari waktu ke waktu semakin diselaraskan dengan berbagai macam  perjanjian-perjanjian internasional misalnya Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang HKI oleh World Trade Organization (WTO) atau 21 buah kesepakatan internasional (6 tentang hak cipta dan 15 tentang kekayaan industri) yang diadministrasikan oleh World Intelectual Property Organization (WIPO) di samping itu ada perjanjian-perjanjian lain yang memungkinkan registrasi KI pada lebih dari satu Negara (yurisdiksi) secara  serempak.

Di Indonesia hukum yang mengatur KI adalah Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang mencakup Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

HAK CIPTA

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hak cipta bersifat deklaratif

PATEN

Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor terhadap hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. (uu 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).

MEREK

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

DESAIN INDUSTRI

Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna yang berbentuk 3D yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang atau komoditi industri secara berulang-ulang dan massal dalam bentuk 3D

DESAIN  TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)

DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. DTLST diatur oleh uu no.32 tahun 2000 tentang DTLST

RAHASIA DAGANG

Rahasia  dagang merupakan informasi baik di bidang  teknologi  maupun informasi  bisnis, seperti  daftar pelanggan, resep makanan dan minuman,  komposisi  obat  dan proses-proses internal  untuk  menghasilkan produk atau jasa. Rahasia dagang harus memiliki  nilai ekonomi yang berguna dalam kegiatan usaha. Informasi dalam rahasia dagang harus dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang melalui langkah-langkah menurut ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan (uu rahasia dagang no.30 th 2000).

INDIKASI GEOGRAFIS

Tanda atau  ekspresi yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia,atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi Geografis  dan Indikasi  Asal  diatur oleh UU Tentang Merek (UU No.15 Tentang Merek).   Dengan   UU      masyarakat  bisa mendaftarkan misalnya  hasil  pertaniannya ke Kantor  HKI,  Contoh:   Ubi   Cilembu   yang memiliki  rasa  spesifik  dapat   didaftarkan   mereknya ke  kantor HKI  untuk perlindungan  hukum

PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)

Perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak PVT diberikan kepada pemulia tanaman yang menemukan atau mengembangkan varietas baru suatu tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman (UU RI NO. 29 tahun 2000)

PENGETAHUAN TRADISIONAL

Pengetahuan tradisional secara umum merupakan bentuk inovasi, kreasi dan ekspresi kultural yang dihasilkan dan dipelihara secara turun temurun oleh penduduk asli atau suatu komunitas lokal atau individu dalam suatu komunitas lokal di suatu negara.

Referensi

  1. Sentra haki LIPI, 2003, Buku Panduan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Kementrian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Jakarta
  2. UU.No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
  3. WIPO.2003. Toolkit for Managing Intellectual Property when documenting Traditional Knowledge and Genetic Resources (http://www.wipo.int/)
  4. Sukandarrumidi, Pusat pelayanan haki UGM
  5. Anonim,http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual”, diakses 20 april 2010
  6. Tedi Heriyanto,UU PATEN DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA, Fakultas Ekonomi, UGM
  7. Berbagai sumber di internet

PEMAHAMAN PATEN

Uncategorized Monday, 13 February 2012

PEMAHAMAN PATEN:

UNTUK PARA PENELITI  DAN PRAKTISI ENERGI

Karna Wijaya

Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Sekip Blok K-1A, Kampus UGM Yogyakarta

Telp./Fax.: 274-549429

 

Indonesia adalah negara besar dengan sumber daya alam mineral maupun energi yang sangat berlimpah. Sayangnya potensi itu belum dieksploitasi secara maksimal  Sebagian besar ladang minyak di Indonesia masih dikuasai asing. Rendahnya teknologi perminyakan yang kita miliki merupakan salah satu faktor penyebab mengapa kita belum mampu mengeksplor dan mengambil kandungan minyak dari bumi kita sendiri. Tidak hanya dalam ranah energi fosil keterbatasan teknologi kita terlihat pula dalam pengolahan dan pengelolaan energi berbasis biomassa (biofuel).  Untuk sektor biofuel sampai saat ini Indonesia praktis masih berjalan ditempat. Mengapa soal energi kita begitu tertinggal jauh dari negara-negara lain? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya penemuan-penemuan baru dalam bidang teknologi energi yang sudah dipatenkan yang memungkinkan kita bisa mengembangkan industri sendiri tanpa perlu membeli lisensi asing. Kalau kita membaca Berita Paten yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, maka dapat kita lihat bahwa aplikasi maupun perolehan paten di sektor energi sangat sedikit. Hal ini sangat memprihatinkan karena paten merupakan salah satu indikator apakah sebuah Negara dapat diklasifikasikan sebagai negara industri atau belum.  Sesungguhnya Indonesia memiliki cukup banyak pakar-pakar energi, namun sayangnya tidak banyak yang mematenkan atau tertarik untuk mematenkan penemuannya karena beberapa alasan seperti: proses sampai granted terlalu lama dan memakan biaya besar, khawatir tidak ada buyer terhadap paten yang dimilikinya, sementara mereka telah mengeluarkan biaya besar dalam pengurusan dan pemeliharaannya, proses pengurusan paten terkesan rumit dan berkepanjangan, ketidakpercayaan terhadap lembaga paten Indonesia dan sebagainya.

Sebenarnya prosedur pembuatan dan pengurusan paten tidak serumit maupun semahal yang dibayangkan, memang untuk sampai granted diperlukan waktu yang lama karena berbagai pertimbangan seperti pengecekan apakah di negara lain sudah ada paten sejenis atau belum, dan berbagai alasan teknis lainnya. Untuk membantu para peneliti dan praktisi energi mematenkan hasil invensinya maka pada tulisan berikut ini kami paparkan tentang seluk-beluk rezim paten, seperti apa itu paten, persyaratan pembuatannya, biaya registrasi, dan masa berlakuknya paten. Apa yang dipaparkan di sini tidak terbatas pada invensi paten di bidang energi saja namun berlaku pula untuk paten hasil-hasil invensi non energi.

 

Pengertian  Paten

Kata paten (bahasa Inggris: patent), berasal dari kata patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik, di Inggris istilah patent dikaitkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kerajaan  yang memberikan hak eksklusif kepada individu (inventor) atau  pelaku bisnis tertentu. Dari definisinya konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan yang dimilikinya untuk kemajuan masyarakat dan sebagai kompensasinya inventor memperoleh hak eksklusif selama jangka waktu tertentu. Karena pemberian hak paten kepada inventor tidak mengatur dan menentukan siapa saja  yang harus melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut, maka  paten tidak digolongkan sebagai hak monopoli (1-5).

Sementara menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor terhadap hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Arti invensi menurut undang-undang tersebut, adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) sedangkan inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3) (4,5,6).

 

Apa Saja  yang Dapat  atau Tidak Dapat atau Kontroversial untuk dipatenkan

Apa saja yang dapat dipatenkan?. Secara umum, Hal-hal atau subjek yang dapat dipatenkan adalah:

  1. Proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
  2. Metode bisnis,
  3. Sebagian besar perangkat lunak
  4. Teknik medis (kedokteran),
  5. Teknik olahraga dan sejenisnya.

Hal-hal yang tidak dapat atau masih bersifat kontroversial untuk dipatenkan baik di Negara lain maupun di Indonesia antara lain:

  1. Rumus-rumus atau kebenaran matematika,
  2. Perangkat lunak yang menerapkan algoritma kecuali perangkat lunak tersebut memiliki aplikasi praktis (di Amerika Serikat perangkat lunak semacam itu dapat dipatenkan) atau memiliki efek teknikal (di Eropa dapat dipatenkan). Saat ini, masalah paten perangkat lunak dan juga metode bisnis masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk perangkat lunak dan metode bisnis, sementara di Eropa, perangkat lunak dianggap tidak boleh dipatenkan, meskipun beberapa invensi yang menggunakan perangkat lunak masih tetap dapat dipatenkan.
  3. Paten yang berhubungan dengan zat-zat alamiah, misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba dan juga obat-obatan, teknik penanganan kedokteran atau medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang masih bersifat kontroversial untuk dapat dipatenkan. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini secara praktis masih sulit untuk diwujudkan.
  4. Proses atau produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas, agama, ketentraman dan ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
  5. Teknologi tepat guna

Di Indonesia, syarat hasil temuan yang dapat dipatenkan  antara lain:

  1. Invensi memiliki aspek kebaruan, atau dengan kata lain invensi itu belum pernah diungkapkan sebelumnya.
  2. Invensi harus mengandung langkah inventif, yaitu mengandung langkah yang tidak diduga sebelumnya bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik.
  3. Invensi dapat diterapkan dalam industri.

Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten melalui penelusuran internet atau ke kantor paten (1-6).

 

Jenis-Jenis Paten

Dikenal dua macam bentuk paten, yaitu paten atau paten biasa dan paten sederhana. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten sederhana adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil-hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan memiliki nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Perbedaan kedua jenis paten tersebut lebih jauh dapat dilihat dalam tabel 1.

 

Tabel 1. Jenis-jenis paten dan perbedaannya (4)

 

No. Keterangan Paten Paten Sederh1
1. Jumlah klaim paten 1 invensi atau lebih yang merupakan satu kesatuan invensi 1 inve2.
2. Masa perlindungan paten 20 tahun (sejak tanggal penerimaan permohonan paten) 10 tahun (sejak tanggal penerimaan permohonan p
3. Pengumuman permohonan paten 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal
4. Jangka waktu mengajukan keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak di umumk5
5. Hal-hal yang diperiksa dalam pemeriksaan subtantif  Kebaruan,langkah inventif,  dapat diterapkan dalam industri  Kebaruan,Dapat diterapkan dalam  indu66
6. Lama pemeriksaan subtantif 36 bulan terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif 24 bulan terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtant
7. Subyek paten Produk atau proses Produk atau alat

 

Prosedur Pengajuan Paten dan Proses Mendapatkan Paten

Di Indonesia inventor yang ingin mendaftarkan perlindungan paten dapat mengunjugi situs Ditjen HKI (URL:http://www.dgip.go.id) untuk mendapatkan informasi dan mendaftarkan invensinya atau langsung ke Kantor Ditjen HKI, Jl. Daan Mogot Km.24, Tangerang 15119,banten, Telp: (021)552-4992, Fax : (021)551-7921, E-mail:dirgen@dgip.go.id.  Prosedur pengajuan perlindungan paten di kantor Ditjen HKI Tangerang telah dibakukan dan relative mudah untuk dilaksanakan. Secara teknis inventor harus mengisi permohonan Paten tertulis dan mengajukan ke Kantor Ditjen HKI atau melalui kantor yang terkait (di Universitas Gadjah Mada melalui LPPM UGM). Pemohonan berisi

  1. Tanggal, bulan dan tahun permohonan
  2. Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon paten
  3. Nama lengkap dan nama inventor
  4. Nama lengkap dan alamat kuasa
  5. Surat kuasa
  6. Penyataan permohonana untuk dapat diberi paten
  7. Judul invensi
  8. Klaim yang terkandung dalam invensi
  9. Deskripsi tentang invensi yang memuat keterangan cara melaksanakan invensi
  10. Gambar untuk memperjelas invensi (jika ada)
  11. Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klainm, abstrak, gambar, spesifikasi paten)

Setelah itu berkas permohonan akan melalui beberapa tahap yang dapat memakan waktu berbulan-bulan, yaitu

  1. Pemeriksaan administratif
  2. Pengumuman permohonan paten
  3. Pemeriksaan substantif
  4. Pemberian atau penolakan

Pengumuman Permintaan dan Berakhirnya Masa Paten

Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.

Pengumuman permintaan dilakukan dengan mencantumkan :

  1. Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
  2. Judul penemuan
  3. Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
  4. Abstrak
  5. Klasifikasi penemuan
  6. Gambar (jika ada)

Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Suatu paten dapat berakhir bila :Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya maintenance, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut (1-6).

 

Pemberian Paten

Seperti di kebanyakan negara, perlindungan paten di Indonesia menganut sistem FIRST –TO-FILE, yaitu individu yang pertama kali mengajukan paten setelah semua persyaratannya terpenuhi dianggap sebagai pemegang paten. Jika satu invensi yang sama diajukan lebih dari satu pemohon, maka individu yang mengajukan pertama kali adalah sebagai pemegang paten. Berbeda dengan Indonesia,  Amerika Serikat menganut sistem FIRST-TO- INVENT, yaitu paten diberikan kepada individu yang pertama kali menemukan (1-6).

 

Hak dan Kewajiban Pemilik Paten

Pemegang paten berhak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang pihak-pihak lain tanpa seijinya untuk :

Dalam hal paten yang berkaitan dengan produk :

  1. membuat,
  2. menjual,
  3. mengimpor,
  4. menyewakan,
  5. menyerahkan,
  6. memakai,
  7. menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi

paten;

Dalam hal paten yang berkaitan dengan proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya

Dalam arti sesungguhnya paten merupakan hak negatif  yang diberikan negara kepada inventor untuk melarang pihak lain menggunakan atau mengeksploitasi invensinya selama waktu tertentu terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Setelah diberi paten, inventor berkewajiban  untuk  membayar biaya maintenance setiap tahun (4-6).

 

Pembagian Royalti

Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke pemegang HKI untuk penggunaan secara komersial dari suatu HKI. Royalti dibayarkan secara periodik, misalnya setiap 6 bulan atau setiap tahun dan besarnya tergantung kesepakatan antara pemilik paten dengan pemberi lisensi, Untuk paten besarnya royalti umumnya berkisar antara 2,5-5% dari harga jual produk

 

Biaya Pembuatan Paten

Untuk pembuatan paten dikenankan biaya administratif yang besarnya sebagai berikut:

  1. Biaya permohonan paten adalah Rp. 575.000,-/permohonan.
  2. Permohonan pemeriksaan substantif paten adalah sebesar Rp. 2juta dan diajukan serta  dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten.
  3. Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,- terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-

 

Informasi Paten

Saat ini dokumen paten Indonesia dapat diakses melalui berbagai sumber, antara lain melalui Kantor Ditjen HKI Tangerang.

 

Referensi

  1. Sentra HaKI LIPI, 2003, Buku Panduan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Kementrian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Jakarta
  2. UU.No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
  3. WIPO.2003. Toolkit for Managing Intellectual Property when documenting Traditional Knowledge and Genetic Resources (http://www.wipo.int/)
  4. Sukandarrumidi, Pusat pelayanan HaKI UGM
  5. Anonim,http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual”, diakses 20 april 2010
  6. Tedi Heriyanto,UU PATEN DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA, Fakultas Ekonomi, UGM

KETAHANAN ENERGI

Uncategorized Tuesday, 7 February 2012

 IPTEK UNTUK PENGUATAN KETAHANAN ENERGI

 

Jumina dan Karna Wijaya

Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Sekip Blok K-1A, Kampus UGM Yogyakarta

Telp./Fax.: 274-549429

 

 Penguatan Ketahanan Energi

 Ketahanan energi merupakan salah satu faktor penting ketahanan nasional sehingga wajar jika Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memberikan sinyal kepada pemerintah  bahwa cadangan bahan bakar minyak Indonesia yang rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama 20 hari saja rawan ketahanan energi.  Angka tersebut jauh di bawah cadangan minyak Singapura yang mencapai 120 hari dan Jepang 107 hari. Padahal kita tahu kedua negara maju itu tidak memiliki deposit minyak bumi. Mengapa ketahanan energi sebuah negara yang memiliki deposit minyak bumi bisa lebih rentan daripada negara-negara konsumen? Beberapa faktor dapat menjadi penyebabnya :

Ketahanan IPTEK Indonesia masih rendah. Penguasaan teknologi eksplorasi dan eksploitasi migas saat ini masih belum memadai agar Indonesia dapat menjadi Negara yang memiliki ketahanan energi tinggi dan berdaulat energi. Fakta yang ada hampir semua kontraktor-kontraktor migas menggunakan teknologi asing.

Bagi hasil dari sektor pertambangan migas belum adil. Saat ini di Indonesia beroperasi beberapa kontraktor minyak asing. Para kontraktor asing tersebut menguasai sekitar 65% atau 329 blok migas. sementara perusahaan nasional hanya menguasai 24, 27% dan selebihnya adalah patungan antara perusahaan asing dan nasional. Para kontraktor asing hanya wajib menyetor 25% dari hasil produksi mereka untuk kebutuhan domestik. Kondisi ini jelas merugikan Indonesia sebagai pemilik cadangan migas Oleh karena itu tidak mengherankan jika ketahanan energi Indonesia sangat rentan.

Indonesia boros energi. Menurut para pakar ekonomi energi jika Indonesia bisa memakai energi yang lebih murah sebagai pengganti BBM maka dapat dihemat minimal  100 trilyun rupiah. Pada tahun 2009 BBM untuk transportasi 37, 2 milyar liter, rumah tangga 4,7 milyar liter, industri 9,8 milyar liter, listrik 8,9 milyar liter dan ABRI 0,5 milyar liter. Jika kita bisa mengganti 80% transportasi dengan Bahan Bakar Gas maka akan dapat  dihemat  sekitar Rp 2.500 per liter atau setara dengan Rp 74,4 trilyun dan jika kita bisa mengganti bahan bakar kompor  dengan LPG akan dapat dihemat  sekitar Rp 2.500 per liter atau 11,8 tilyun rupiah. Suatu angka yang fantasitik namun sebenarnya akan nyata jika kita benar-benar melakukan gerakan hemat energi. Berbagai gejala kelangkaan energi yang pernah kita alami dan masih terasa saat ini seperti antrian membeli BBM di SPBU di beberapa wilayah Indonesia dan seringnya pemadaman listrik  merupakan indikator bahwa telah terjadi krisis pasokan energi secara tajam. Oleh sebab itu, pengelolaan energi perlu dilakukan misalnya melalui upaya penghematan. Mengutip pendapat Geller 2006 bahwa keberhasilan banyak negara maju dalam kebijakan penghematan energi ditentukan oleh keberhasilan mereka dalam melakukan penghematan energi pada sistem infrastruktur energi dan sistem pengawasannya. Indonesia patut mencotoh keberhasilan ini dengan segera membuat  Standard Operational Procedure hemat energi bagi bangunan komersial, industri dan perumahan.

Indonesia tidak bersungguh-sungguh mengembangkan EBT adalah faktor lain yang menyebabkan kerentanan ketahanan energi nasional. Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber-sumber EBT namun sayangnya selama ini pengembangan EBT terkesan sporadik dan tergantung kepada kepentingan politik sesaat. Manajemen yang buruk dan KKN juga turut memperparah pengembangan EBT di Indonesia.

Kompleksitas beberapa faktor ini pada akhirnya mempengaruhi kondisi ketahanan energi di Indonesia. Perlu upaya sungguh-sungguh dan sistematis untuk memperbaiki keadaan ini. Langkah-langkah pembenahan  harus segera dimulai, misalnya  dengan :

  1. Menata ulang sistem pengelolaan ladang minyak nasional dengan meninjau kembali undang-undang dan kontrak-kontrak pengelolaan ladang-ladang minyak kita jika dirasa tidak menguntungkan Indonesia. Kalau perlu, ijin pengelolaan ladang minyak di tangan kontraktor asing tidak diperpanjang lagi setelah masa kontrak mereka habis.
  2. Meningkatkan penguasaan IPTEK yang bertumpu kepada ketersediaan SDA dan SDM karena IPTEK adalah kunci keberhasilan penguatan ketahanan energi. Melalui teknologi nilai tambah setiap produk energi dapat ditingkatkan, memberi perioritas kepada teknologi energi yang urgen, memperbaiki iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kapabilitas dalam teknologi, infrastruktur, riset, SDM dan pemodalan.
  3. Meningkatkan  komitmen mengembangkan EBT yang ramah lingkungan sebagai pengganti bahan bakar fosil karena kedepan cadangan energi fosil semakin berkurang.

 

Pendekatan IPTEK

Untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus bertambah maka penggunaan semua energi alternatif yang feasible dan proven, seperti energi geothermal dan hidro harus terus dilakukan, sementara energi surya, angin dan gelombang laut yang memiliki potensi besar juga telah mulai dieksplotasi secara ekstensif. Salah satu pencapaian besar umat manusia di abad ke 20 adalah energi atom, namun sayangnya energi ini juga berisiko tinggi seperti beberapa kecelakaan PLTN yang pernah terjadi di Fukushima, Chernobyl dan Thre Mile Island. Energi atom juga rawan penyalahgunaan untuk digunakan sebagai senjata pemusnah masal.

Salah satu pendekatan yang diusulkan dan telah didiskusikan di banyak forum adalah pemakaian energi hidrogen sebagai bahan bakar bersih pengganti energi fosil. Hidrogen dapat dihasilkan antara lain dari proses elektrolisis air. Pada elektrolisis air energi banyak yang  terbuang sebagai panas, sehingga tidak mungkin mengkonversi 100% energi listrik menjadi energi kimia hidrogen. Pada proses elektrolisis ini, efisiensi konversi energi listrik menjadi energi kimia hidrogen berkisar 50 s.d. 70%.  Apabila gas hidrogen diproduksi dengan cara elektrolisis air menggunakan listrik dari pembangkit listrik tenaga nuklir, maka efisiensi totalnya diperkirakan mencapai 30 s.d. 45%. Kelebihan utama energi berbasis hidrogen adalah karena ketersediaan bahan baku yang melimpah.  Lautan, sungai dan danau merupakan sumber air tak terbatas yang dapat dikonversi menjadi gas hidrogen dalam jumlah besar. Namun hidrogen bukan tanpa kelemahan, penyimpanan dan transportasi gas hidrogen sangat mahal dan sulit. Diperlukan material khusus untuk menyimpan hidrogen. Gas hidrogen juga eksplosif sehingga penangananya membutuhkan kehati-hatian dan teknologi tinggi. Pendekatan cerdas lain yang juga  sedang dikembangkan para ahli terkait dengan teknologi energi adalah nanoteknologi. Nanoteknologi  merupakan ilmu dan rekayasa dalam penciptaan material, struktur fungsional, maupun piranti dalam sekala nanometer. Material berskala nano merupakan material yang sangat atraktif karena mereka memiliki  sifat-sifat yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan apa yang mereka perlihatkan pada skala makroskopisnya. Sebagai contoh logam platina meruah yang dikenal sebagai material inert dapat  berubah menjadi material katalitik, bila ukurannya diperkecil sehingga mencapai skala nano dan material stabil seperti aluminium dapat berubah menjadi mudah terbakar (combustible). Pendekatan nanoteknologi di bidang energi diprediksi dapat merevolusi teknologi energi secara signifikan.

Penutup

 Penguatan Ketahahan Energi dapat dimaksimalkan antara lain melalui penghematan energi dan penggunaan energi terbarukan maupun energi tak terbarukan yang diproses supaya ramah lingkungan, mempercepat penguasaan teknologi di bidang eksplorasi, pengelolaan, konversi, penghematan energi dan teknologi energi baik terbarukan maupun takterbarukan. Disamping memproduksi dan memanfaatkan energi secara optimal di dalam negeri maka Indonesia perlu mengusahakan energi di luar negeri karena disamping memperoleh keuntungan sebagian hasilnya diimpor untuk digunakan di dalam negeri. Terobosan teknologi, misalnya melalui teknologi nano dapat mengurangi biaya operasional dan harga Energi Terbarukan maupun tidak terbarukan akan lebih murah dimasa depan.

RENEWABLE ENERGY RESOURCES (RES)

Uncategorized Thursday, 2 February 2012

PROSPEK DAN POTENSI

 RENEWABLE ENERGY RESOURCES (RES)

 DI INDONESIA

 

 

Jumina dan Karna Wijaya

Pusat Studi Energi

Sekip Blok K-1A, Kamps UGM Yogyakarta

Telp./Fax.: 274-549429

Permintaan energi global saat ini tercatat telah meningkat 3 kali  sejak 1950 dan pemakaiannya diperkirakan telah mencapai 10.000 juta ton pertahun. Sebagian besar energi itu dihasilkan dari bahan-bahan yang tidak terbarukan seperti batubara, gas, minyak bumi dan energi nuklir. Di  antar bahan-bahan tersebut minyak bumi merupakan sumber utama energi yang paling kritis. Perkiraan menyebutkan bahwa cadangan minyak bumi dunia akan habis dalam waktu 40 tahun lagi sedangkan batubara dan gas bumi diperkirakan akan habis dalam waktu 250 tahun dan 70 tahun. Selain tidak terbarukan energi berbasis fosil juga tidak ramah lingkungan karena pembakaran bahan bakar fosil menghasilkan gas CO2  yang dapat mengakibatkan pemanasan global. Kombinasi gas buangan pembakaran batubara dengan uap air di awan berpotensi menghasilkan hujan asam dan hujan asam ini bisa menyebabkan terbunuhnya ikan-ikan di danau air tawar serta kerusakan pada daun-daun tanaman. Selain pembakaran, transportasi bahan bakar fosil juga dapat dan telah meminta korban lingkungan yang cukup besar, tengelamnya beberapa kapal tanker pengangkut minyak bumi mentah seperti Exxon Valdez pada tahun 1989 menyebabkan 2000 km pantai Alaska tertutup lumpur minyak. Sejak tahun 1970 tercatat 50 kali penumpahan minyak bumi dengan sekala yang sama dengan Exxon Valdez.

Mengingat ketersediaan minyak bumi yang semakin menipis dan bahaya tersembunyi yang dimilikinya maka upaya pencarian sumber-sumber energi alternatif yang bersifat terbarukan (Renewable Energy Resources/RES) dan ramah lingkungan perlu dilakukan.  Dalam tulisan ini akan dibahas beberpa RES yang berpotensi untuk dikembangkan di Indonesia karena beberapa pertimbangan seperti ketersediaanya banyak, biaya produksinya rendah, ramah lingkungan dan terbarukan

 

POTENSI RES INDONESIA

 

Energi terbarukan (renewable energy) adalah energi yang berasal dari sumber-sumber alamiah seperti sinar matahari, angin, hujan, geothermal dan biomassa. Pada tahun 2006 sekitar 18% konsumsi energi dunia berasal dari sumber-sumber energi  terbarukan dan jumlah ini cenderung meningkat terus dari tahun ke tahun. Saat ini belum tersedia teknologi yang dapat mengambilalih produksi energy dari bahan bakar fosil, namun beberapa teknologi yang disebutkan di atas sangat menjanjikan dan berpotensi dikembangkan di Indonesia.

Beberapa sumber energi terbarukan (Renewable Energy Resources (RES)) yang potensial dan ketersediaanya berlimpah di Indonesia antara lain: angin, geothermal, hydropower, surya, biomassa (biogas, biofuel padat dan biofuel cair).

  1. Angin

Angin tergolong RES yang paling berlimpah di dunia. Besar energi yang dihasilkan dari sebuah turbin angin tergantung pada diameter turbin dan kecepatan angin. Oleh karena itu turbin angin dipasang diatas menara yang dapat mencapai ketinggian 50 m dan ditempatkan di sepanjang pantai atau puncak bukit. Menurut Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (2009), potensi energi angin di Indonesia mencapai 9290 MW.

  1. Geothermal

Geothermal atau panas bumi merupakan energi yang diperoleh dari panas  bumi. Panas yang berasal dari perut bumi menembus dan menyebar di seluruh muka bumi namun hanya beberapa lokasi saja dimana terdapat panas yang cukup terkonsentrasi dan ekonomis untuk dieksploitasi. Saat ini di dunia, termasuk Indonesia energi geothermal termasuk energi yang menjanjikan dari seluruh RES yang ada. Data Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (2009) menunjukkan bahwa potensi geothermal Indonesia mencapai 27.000 MW.

  1. Hydropower

Hydropower adalah energi yang berasal dari air. Sumber energi ini antara lain aliran sungai, air terjun dan pasang surut air laut. Hydropower merupakan RES yang sangat banyak tersedia di Indonesia. Menurut Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (2009) potensi Hydropower Indonesia  mencapai 4,99 x 1018 J/tahun.

  1. Energi surya

Energi surya adalah energi yang dihasilkan dari matahari dalam bentuk radiasi matahari. Teknologi yang digunakan untuk memanfaatkan energi surya antara lain photovoltaic, solar thermal, solar collectors dan solar thermal power. Dengan luas daratan efektif, yaitu daratan yang dapat memanfaatkan energi surya yang mencapai 1,7% luas daratan total Indonesia maka potensi energi surya di Indonesia sangat besar yaitu mencapai 4,80 kWh/m2/hari (Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, 2009).

  1. Bioenergi dari biomassa sebagai RES yang ramah lingkungan

Bioenergi dari biomassa adalah salah satu bentuk energi yang paling dikenal dalam penggunaan energi terbarukan. Bioenergi mendapat perhatian yang banyak baik dari arena politik, media, peneliti dan perekayasa karena keterkaitannnya yang erat dengan masalah-masalah lingkungan seperti pemanasan global, emisi gas CO2, label energi hijau dan sebagainya. Bioenergi pada dasarnya adalah energi yang dihasilkan dari biomassa. Yang termasuk kedalam bioenergi antara lain biogas, biofuel cair dan biofuel padat. Potensi biomassa daratan Indonesia diperkirakan mencapai order 1018 J/tahun.

5.1 Biogas

Biogas adalah hasil dekomposisi bahan-bahan organik dalam bentuk gas, biasanya berupa gas metan dan karbondioksida. Selain itu biogas juga sering mengandung gas-gas korosif seperti gas dari belerang sehingga perlu dihilangkan terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan (pemurnian biogas). Teknologi biogas relatif sederhana sehingga mudah dikembangkan di seluruh wilayah Indonesia

5.2 Biofuel padat

Biofuel padat merupakan Renewable Energy Sources (RES) yang berasal dari organisma hidup. Biofuel padat dibedakan dari Solid Fossil Fuels yang juga berasal dari organism hidup namun tidak terbarukan. Termasuk kedalam jenis biofuel padat antara lain kayu, sampah organik dan bioarang.

5.3 Biofuel cair

      Biodiesel. Biodiesel merupakan senyawa monoalkilester (metil ester) yang dihasilkan melalui reaksi transesterifikasi trigeliserida dengan metanol. Biodiesel mempunyai rantai karbon antara 12 sampai 20 dan mengandung oksigen. Adanya oksigen membedakan biodiesel dengan petroleum diesel yang mengandung karbon dan hidrogen. Jadi secara komposisi kedua bahan bakar tersebut berbeda namun memiliki kesamaan dalam sifat kimia dan fisikanya. Biodiesel dapat digunakan sebagai bahan bakar mesin diesel atau dicampur dengan petroleum diesel. Campuran 20% biodiesel di dalam petroleum diesel atau dikenal sebagai minyak diesel B-20 merupakan bahan bakar yang ramah lingkungan dan dapat digunakan secara langsung oleh mesin diesel tanpa mengubah konstruksi mesin.

        Bioetanol. bioetanol adalah etanol yang diperoleh melalui proses fermentasi biomassa dengan bantuan mikroorganisme. Bioetanol yang diperoleh dari hasil fermentasi bisa memilki berbagai macam kadar.  Bioetanol dengan kadar 90-94% disebut bioetanol tingkat industri. Jika bioetanol yang diperoleh berkadar 94-99,5% maka disebut dengan bioetanol tingkat netral. Umumnya bioetanol jenis ini dipakai untuk campuran minuman keras, dan yang terakhir adalah bioetanol tingkat bahan bakar. Kadar bioetanol tingkat ini sangat tinggi, minimal  99,5%.

 

PROSPEK

Dari paparan di atas kita menyadari bahwa sebenarnya Indonesia memiliki potensi RES yang sangat besar dan dari sisi teknologi, beberapa teknik pengolahan RES sudah kita kuasai dengan baik. Masalah utama yang kita hadapi adalah good will dari semua pihak, khususnya pemerintah. Jika pemerintah memiliki komitmen yang baik dan secara sungguh-sungguh serta  terus menerus mengembangkan RES maka kedepan kisah antrian panjang kendaraan di SPBU dan kelangkaan bahan bakar tidak terjadi lagi di Indonesia.

 

PENUTUP

 

            Penggunaan yang bijaksana terhadap energi fosil melalui penghematan dan kontrol yang ketat akan memperpanjang tingkat hidup cadangan bahan bakar fosil, namun dalam jangka panjang kedepan RES yang ramah lingkungan benar-benar akan memainkan peranan yang meningkat untuk memenuhi kebutuhan energi kita.

RES, kecuali energi hidrogen, kemungkinan tidak dapat menggantikan sepenuhnya energi fosil jika mereka habis, tetapi RES tetap akan menjadi sumber energi yang sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Pengembangan energi surya, angin, geothermal, air dan biomassa melalui penggunaan produk samping industri pertanian atau sampah menjadi energi melalui pembakaran langsung atau dikonversi menjadi biofuel tidak saja menyediakan energi alternatif terbarukan  namun juga berpeluang membuka lapangan kerja baru.

MENYOAL PEMAKAIAN PERTAMAX

Uncategorized Tuesday, 24 January 2012

MENYOAL PEMAKAIAN PERTAMAX UNTUK KENDARAAN PRIBADI

Karna Wijaya, Manajer Biofuel, Katalis dan Energi Hidrogen, PSE-UGM

Bulan April 2012 nanti para pemilik kendaraan pribadi di Indonesia tidak diperkenankan lagi membeli bensin bersubsidi jenis premium. Mereka harus beralih menggunakan pertamax yang harganya hampir dua kali lipat premium- harga pertamax saat ini di SPBU-SPBU di Pulau Jawa sekitar Rp.8.600,-/liter sedangkan premium Rp.4.500,- per liter- sementara kendaran umum dan sepeda motor masih bisa menikmati premium sampai waktu yang belum ditentukan. Untuk pemilik kendaran pribadi yang tidak mampu membeli pertamax pemerintah memberi solusi dengan menyediakan bahan bakar gas (BBG) sebagai penggantinya. Melalui program konversi premium ke BBG pemerintah pada tahun ini berencana menyediakan sekitar 300.000an converter kit. Jumlah ini tentu saja masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah kendaraan pribadi yang ada di Indonesia, sehingga dalam waktu dekat kebijakan konversi ini nampaknya belum bisa mengatasi secara tuntas permasalahan kebutuhan akan bahan bakar murah. Sebenarnya kebijakan pemerintah mengharuskan kendaraan pribadi memakai pertamax ada sisi positifnya, khususnya bagi lingkungan, pembangunan dan mesin kendaraan itu sendiri. Pertamax adalah campuran antara etanol (5%) dengan bensin premium (95%). Pertamax memiliki kelebihan dari bensin premium biasa, yaitu angka oktannya lebih tinggi dan emisinya lebih rendah daripada premium. Dengan angka oktan sekitar 92 sementara premium 88, pertamax dapat meningkatkan kinerja kendaraan secara signifikan karena ketukan mesin menjadi berkurang. Penggunaan pertamax diyakini juga dapat memicu hal-hal positif (positif effects) lain seperti: 1. Penghematan devisa negara melalui pengurangan impor MTBE (Methyl Tertiary Butyl Ether). Selama ini MTBE dimanfaatkan sebagai aditif antiknocking dan harus diimpor, penggunaan bioetanol sebagai pengganti aditif pada bensin, yang sifatnya dapat diperbaharui, dan dapat diproduksi dari biomassa akan dapat menghemat devisa negara, 2. Peningkatan nilai ekonomi berbagai biomassa yang potensial untuk bahan baku pembuatan bioetanol. 3. Pengurangan beban keuangan negera karena subsidi. Saat ini pendapatan Negara dari sektor MIGAS berjumlah 272 trilliun sementara subsidi BBM mencapai Rp 231 trilliun. 4. Peluang komersial mendapatkan Carbon Credit sesuai dengan Kyoto Protocol. 5. Peningkatkan ekonomi petani melalui pengembangan industri atau UMKM bioetanol berbasis biomassa. 6. Penciptakan lapangan pekerjaan baru di pedesaan maupun kawasan industri bioetanol. 7. Penggunaan pertamax bisa mengurangi konsumsi bahan bakar daripada penggunaan premium. 8. Pertamax juga lebih ramah lingkungan karena mengandung bioetanol sebesar 5% sehingga dapat mengurangi emisi berbahaya untuk lingkungan yang pada gilirannya mengurangi effek rumah kaca dan dampak berbahaya lainnya bagi lingkungan. 9. Menghidupkan kembali industri biofuel Indonesia yang sempat mati suri selama beberapa tahun 10. Subsidi dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidkan, dsb Sisi negatif yang mungkin timbul dari pengalihan premium ke pertamax antara lain adalah 1. Produk pertamax dari Pertamina akan bersaing ketat dengan pertamax yang dikelola oleh SPBU-SPBU asing, 2. Kecurangan-kecurangan di SPBU seperti pemilik kendaran pribadi menyuap petugas SPBU untuk bisa memperoleh premium, menjamurnya black market atau pedagang-pedagang premium eceran di jalanan yang mengakibatkan pemilik kendaraan pribadi membeli premium di black market atau pedagang eceran, 3. Dugaan akan munculnya inflasi secara cukup signifikan 4. Timbulnya kerusuhan sosial dan efek negatif lainnya. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dan konsumen Berbagai macam reaksi dan rekomendasi dari berbagai kalangan baik politisi, ekonom, maupun masyarakat muncul setelah pemerintah berencana mengalihkan pemakaian premium oleh kendaraan berpelat hitam ke pertamax. Beberapa usulan yang berhasil penulis rangkum dari berbagai sumber, media dan diskusi adalah sebagai berikut: 1. Menaikkan harga premium untuk mobil berpelat hitam secara bertahap setiap tahun atau secara otomatis setiap bulan sebesar 5 % sehingga dalam kurun waktu 18 bulan tercapai harga keekonomiannya yaitu sekitar Rp.8.100,-/L. 2. Mencabut subsidi alpha (biaya distribusi dan margin) dan pajak secara bertahap. Subsidi alpha dan pajak ditanggung oleh pemerintah. Sehingga konsumen hanya membayar harga produksi premium saja sebesar Rp.6500,-/L. 3. Tetap memberlakukan subsidi penuh untuk kendaraan roda dua dengan harga premium sebesar Rp.4500,-/L, non subsidi sebesar Rp.8.000,- /L, subsidi sebagian kepada kendaraan umum dengan harga Rp.6500,-/L. 4. Demi alasan-alasan positif di atas pemilik kendaraan pribadi sebaiknya mau menggunakan pertamax atau melakukan konversi ke BBG. 5. Menggalakan pemakaian transportasi massal seperti bus, kereta api dan sebagainya. Selama ini penataan sektor transportasi massal masih buruk , apalagi dengan harga premium yang relatif murah, masyarakat lebih menyukai bepergian kemana-mana dengan kendaraan pribadi. 6. Pemilik kendaraan pribadi beroda empat sebaiknya mengurangi pemakaian kendaraan pribadinya yang berroda empat. Untuk keperluan praktis dan kurang urgen gunakan saja sepeda motor atau sepeda. 7. Meninjau kembali kebijakan tidak popular ini dengan mendengarkan saran-saran para ahli ekonomi dan energi. 8. Memperbaiki infrastruktur transportasi massal seperti jalan raya dan rel kereta api. 9. Merevitalisasi industri biofuel dan menggalakkan pemakaiannya. 10. Mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) selain biofuel seperti energi surya, angin, hidrogen, air dan hibrida. Penutup Senang atau tidak senang nampaknya pemakai kendaraan pribadi yang tidak setuju dengan kebijakan ini dalam waktu dekat harus merogoh kantongnya lebih dalam demi kenyamanannya bertransportasi sambil bersabar sehingga konversi BBM premium ke BBG terealisir. Bagi penggemar pertamax dengan melihat sisi positif akan manfaat pertamax untuk mesin dapat tetap menggunakan pertamax tanpa terganggu oleh issue ini. Untuk aktivis lingkungan peningkatan pemakaian pertamax seyogyanya menggembirakan karena sifat pertamax yang lebih ramah lingkungan daripada premium. Lepas dari itu semua pemerintah tetap harus mencari penyelesaian yang bersifat win-win. Ketidaksiapan pertamina dalam menyediakan fasilitas pertamax seperti truk tangki dan SPBU pertamax dapat berakibat serius pada realisasi kebijakan ini dan yang lebih krusial lagi yang perlu diwaspadai bersama baik oleh pemerintah dan masyarakat adalah jangan sampai kebijakan tidak popular ini menimbulkan anarkisme seperti di Nigeria.

INSTALASI BIOFUEL DARI PLN

PenelitianUncategorized Wednesday, 11 January 2012

BANTUAN INSTALASI BIOFUEL DARI PT.PLN UNTUK PSE UGM

 

Karna Wijaya

Manajer Biofuel dan Hidrogen

Pusat Studi Energi UGM

E-mail: karna_ugm@yahoo.com,

karnagmu@gmail.com, karnawijaya@ugm.ac.id

 

Baru-baru ini PSE UGM mendapat bantuan instalasi biofuel dari PT PLN, berupa 1 set instalasi pengolah biodiesel, 1 set alat distilasi bioetanol dan 1 set alat pemurni biogas. Dengan bantuan ini diharapkan PSE UGM dapat lebih mengembangkan diri di bidang penelitian maupun pelatihan biofuel. Secara umum tujuan pengadaan ke tiga instalasi biofuel ini adalah untuk mempersiapkan PSE-UGM dengan berbagai fasilitas training dan workshop di bidang biofuel sehingga PSE nantinya mempu menyelenggarakan pelatihan biofuel secara mandiri dan berbobot, membangun networking antara PSE-UGM dan PT PLN serta stakeholder lainnya serta untuk memperkuat fungsi layanan PSE-UGM kepada masyarakat. Sasaran training dan workshop ini rencananya adalah individu minimal berpendidikan SMA atau SMK atau sederajat, para pelaku Usha Menengah Kecil dan Mikro  (UMKM) atau Industri Kecil dan Menengah (IKM), mahasiswa dan pelajar serta kalangan Industri dan masyarakat umum lainnya.

Semua alat pelatihan/instalasi biofuel bantuan dari PT.PLN ditempatkan di Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada dengan alamat Sekip Blok K-1A, Kampus UGM, Yogyakarta Tel/Fax   : 62-274-549429. PSE UGM juga menawarkan kepada masyarakat yang berminat melakukan penelitian biofuel atau mengembangkan usaha biofuel dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan menghubungi alamat di atas.

A. INSTALASI BIOETANOL

Spesifikasi instalasi bioetanol sumbangan PT.PLN adalah sebagai berikut

Alat : 1 Unit BOILER kapasitas 30 liter beer fermentasi
Bahan : SS 304
Dimensi : dia. 40 cm  x tinggi  50 cm
Tebal : 1,2 mm
Burner : baja lunak
Kompor LPG : besi tuang
1 Unit KOLOM DESTILASI
Bahan : SS 304
Dimensi : dia. 4″  x tinggi  200 cm
1 Unit KONDENSOR
Bahan : SS 304
Dimensi : dia. 4″  x tinggi  120 cm
1 Unit Panel pengendali proses
Kapasitas 30 L per batch

Prinsip kerja instalasi bioetanol ini adalah sebagai berikut: Beer hasil fermentasi dimasukkan ke dalam tangki berkapapsitas 30 L, kemudian kompor gas dinyalakan. Beberapa saat kemudian kolom pendingin mulai menghangat. Setelah kolom distilasi bagian tengah menghangat sistem pompa dihidupkan untuk mengalirkan air pendingin ke kondensor dan kolom distilasi. Temperatur diset pada suhu sekitar 78oC.Jika etanol sudah mulai menetes kompor dikecilkan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa alat pendistilasi bioetanol telah berfungsi dengan baik untuk memisahkan bioetanol dari air dalam SATU KALI DISTILASI dengan KADAR BIOETANOL MENCAPAI 90-95% (90% up). Pengujian juga menunjukkan bahwa tidak diketemukan adanya malfungsi pada setiap komponen alat.

Spesifikasi alat pengolah biodiesel adalah sebagai berikut :

Unit : 1 UNIT REAKTOR ESTERIFIKASI  kapasitas 5 liter
1 UNIT REAKTOR TRANSESTERIFIKASI kapasitas 5 liter
KELENGKAPAN
1 Unit Pompa vakum          ½ pk
2 Unit pengaduk
1 panel control suhu  (200 oC),  pengaduk dan tekanan (1 atm)
Kapasitas : 5 L/batch/reaktor

Biodiesel dibuat melalui langkah-langkah sebagai berikut: Larutkan NaOH dalam methanol dengan perbandingan 1 : 10, masukan minyak nabati maksimum 2 liter dalam tangki ke 1 dengan memutar valve dari pompa vakum dan tangki 1, masukan metanolat 10% dari minyak, hidupkan pemanas dan pengaduk tangki no 1, set suhu pada 65oC, reaksi diteruskan selama 1 jam, keluarkan  padatan yang terbentuk, masukan air pencuci sebanyak  1,5-2 kali minyak, aduk selama 15 menit, keluarkan air pencuci, ulangi pencucian sebanyak 3 kali, pindahkan minyak/biodiesel ke tangki 2, panaskan dan vakumkan sampai 15 mm selama 4 jam kemudian yang terakhir dinginkan dan ambil biodiesel. Hasil pengujian menunjukkan bahwa mesin pembuat biodiesel telah berfungsi dengan baik untuk membaut biodiesel dari bahan baku minyak sawit, metanol dan katalis NaOH dan tidak diketemukan adanya malfungsi pada setiap komponen mesin 

B. INSTALASI PEMURNI BIOGAS

Spesifikasi alat

Unit            : 1 Unit PURIFIER Pemurni Biogas
Bahan : SS 304
Dimensi : dia. 3″  x tinggi  70 cm
Tebal : 1,2 mm
Kompresor : 3/4 pk atau mini kompresor
Kapasitas : Biogas 0.5 M3

Mekanisme kerja instalasi pemurni biogas ini adalah sebagai berikut: Biogas dari bioreaktor dialirkan kedalam adsorben silikagel, karbon aktif dan zeolit dengan bantuan pompa vakum. Biogas yang dimurnikan selanjutnya ditampung dalam tangki penampung. Sistem akan mati sendiri jika tekanan gas telah mencapai 1,5 atm. Hasil pegujian alat menunjukkan bahwa alat pemurni biogas dapat berfungsi dengan baik untuk memurnikan biogas. Tidak dijumpai adanya malfungsi pada setiap komponen alat


BANTUAN INSTALASI BIOFUEL DARI PT.PLN UNTUK PSE UGM

 

Karna Wijaya

Manajer Biofuel dan Hidrogen

Pusat Studi Energi UGM

E-mail: karna_ugm@yahoo.com,

karnagmu@gmail.com, karnawijaya@ugm.ac.id

 

Baru-baru ini PSE UGM mendapat bantuan instalasi biofuel dari PT PLN, berupa 1 set instalasi pengolah biodiesel, 1 set alat distilasi bioetanol dan 1 set alat pemurni biogas. Dengan bantuan ini diharapkan PSE UGM dapat lebih mengembangkan diri di bidang penelitian maupun pelatihan biofuel. Secara umum tujuan pengadaan ke tiga instalasi biofuel ini adalah untuk mempersiapkan PSE-UGM dengan berbagai fasilitas training dan workshop di bidang biofuel sehingga PSE nantinya mempu menyelenggarakan pelatihan biofuel secara mandiri dan berbobot, membangun networking antara PSE-UGM dan PT PLN serta stakeholder lainnya serta untuk memperkuat fungsi layanan PSE-UGM kepada masyarakat. Sasaran training dan workshop ini rencananya adalah individu minimal berpendidikan SMA atau SMK atau sederajat, para pelaku Usha Menengah Kecil dan Mikro  (UMKM) atau Industri Kecil dan Menengah (IKM), mahasiswa dan pelajar serta kalangan Industri dan masyarakat umum lainnya.

Semua alat pelatihan/instalasi biofuel bantuan dari PT.PLN ditempatkan di Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada dengan alamat Sekip Blok K-1A, Kampus UGM, Yogyakarta Tel/Fax   : 62-274-549429. PSE UGM juga menawarkan kepada masyarakat yang berminat melakukan penelitian biofuel atau mengembangkan usaha biofuel dapat menggunakan fasilitas tersebut dengan menghubungi alamat di atas.

A. INSTALASI BIOETANOL

Spesifikasi instalasi bioetanol sumbangan PT.PLN adalah sebagai berikut

Alat : 1 Unit BOILER kapasitas 30 liter beer fermentasi
  Bahan : SS 304      
  Dimensi : dia. 40 cm  x tinggi  50 cm  
  Tebal : 1,2 mm      
  Burner : baja lunak    
  Kompor LPG : besi tuang    
  1 Unit KOLOM DESTILASI      
  Bahan : SS 304      
  Dimensi : dia. 4″  x tinggi  200 cm  
  1 Unit KONDENSOR      
  Bahan : SS 304      
  Dimensi : dia. 4″  x tinggi  120 cm  
  1 Unit Panel pengendali proses    
Kapasitas 30 L per batch          

 

Prinsip kerja instalasi bioetanol ini adalah sebagai berikut: Beer hasil fermentasi dimasukkan ke dalam tangki berkapapsitas 30 L, kemudian kompor gas dinyalakan. Beberapa saat kemudian kolom pendingin mulai menghangat. Setelah kolom distilasi bagian tengah menghangat sistem pompa dihidupkan untuk mengalirkan air pendingin ke kondensor dan kolom distilasi. Temperatur diset pada suhu sekitar 78oC.Jika etanol sudah mulai menetes kompor dikecilkan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa alat pendistilasi bioetanol telah berfungsi dengan baik untuk memisahkan bioetanol dari air dalam SATU KALI DISTILASI dengan KADAR BIOETANOL MENCAPAI 90-95% (90% up). Pengujian juga menunjukkan bahwa tidak diketemukan adanya malfungsi pada setiap komponen alat.

Spesifikasi alat pengolah biodiesel adalah sebagai berikut :

Unit : 1 UNIT REAKTOR ESTERIFIKASI  kapasitas 5 liter
  1 UNIT REAKTOR TRANSESTERIFIKASI kapasitas 5 liter      
  KELENGKAPAN      
  1 Unit Pompa vakum          ½ pk      
  2 Unit pengaduk    
  1 panel control suhu  (200 oC),  pengaduk dan tekanan (1 atm)    
Kapasitas : 5 L/batch/reaktor          

Biodiesel dibuat melalui langkah-langkah sebagai berikut: Larutkan NaOH dalam methanol dengan perbandingan 1 : 10, masukan minyak nabati maksimum 2 liter dalam tangki ke 1 dengan memutar valve dari pompa vakum dan tangki 1, masukan metanolat 10% dari minyak, hidupkan pemanas dan pengaduk tangki no 1, set suhu pada 65oC, reaksi diteruskan selama 1 jam, keluarkan  padatan yang terbentuk, masukan air pencuci sebanyak  1,5-2 kali minyak, aduk selama 15 menit, keluarkan air pencuci, ulangi pencucian sebanyak 3 kali, pindahkan minyak/biodiesel ke tangki 2, panaskan dan vakumkan sampai 15 mm selama 4 jam kemudian yang terakhir dinginkan dan ambil biodiesel. Hasil pengujian menunjukkan bahwa mesin pembuat biodiesel telah berfungsi dengan baik untuk membaut biodiesel dari bahan baku minyak sawit, metanol dan katalis NaOH dan tidak diketemukan adanya malfungsi pada setiap komponen mesin 

B. INSTALASI PEMURNI BIOGAS

Spesifikasi alat

Unit            : 1 Unit PURIFIER Pemurni Biogas    
  Bahan : SS 304      
  Dimensi : dia. 3″  x tinggi  70 cm  
  Tebal : 1,2 mm      
  Kompresor : 3/4 pk atau mini kompresor
Kapasitas : Biogas 0.5 M3          

Mekanisme kerja instalasi pemurni biogas ini adalah sebagai berikut: Biogas dari bioreaktor dialirkan kedalam adsorben silikagel, karbon aktif dan zeolit dengan bantuan pompa vakum. Biogas yang dimurnikan selanjutnya ditampung dalam tangki penampung. Sistem akan mati sendiri jika tekanan gas telah mencapai 1,5 atm. Hasil pegujian alat menunjukkan bahwa alat pemurni biogas dapat berfungsi dengan baik untuk memurnikan biogas. Tidak dijumpai adanya malfungsi pada setiap komponen alat

 


 

REVITALISASI BBN

NewsRenewable EnergyUncategorized Tuesday, 3 January 2012

REVITALISASI BAHAN BAKAR NABATI (BBN)

Oleh : KARNA WIJAYA (Manajer Biofuel dan Hidrogen) Pusat Studi Energi UGM

E-mail: karna_ugm@yahoo.com, karnagmu@gmail.com, karnawijaya@ugm.ac.id

 

Disahkannya UU APBN 2012 oleh DPR yang mengharuskan kendaraan pribadi berbahan bakar bensin menggunakan BBM Pertamax mulai tanggal 1 April 2011 seyogyanya kita sikapi dengan pikiran jernih. Kebijakan ini sebenarnya merupakan indikasi kesulitan pemerintah untuk menyediakan BBM dalam jumlah cukup kepada masyarakat yang saat ini mencapai angka 56 juta kiloliter/tahun. Meningkatnya konsumsi energi fossil sebesar 4 % per tahun karena  jumlah kendaraan, industri dan pemakaian energi rumah tangga yang cenderung meningkat tajam dari tahun ke tahun, belum tersedianya sumber energi alternatif pengganti BBM yang memadai dan belum diketemukannya sumur-sumur minyak baru yang mengakibatkan Pertamina harus mengimpor BBM jenis premium sebesar 12 juta kiloliter/tahun dan jenis solar sebanyak 3 juta kiloliter/tahun merupakan faktor-faktor penting mengapa kebijakan sektor BBM ini timbul.

Sebagai suatu kebijakan, tentu ada dampak positif dan negatifnya kepada masyarakat. Berimplikasi positif bagi mereka yang patut mendapatkan subsidi dan para penggiat bahan bakar alternatif, karena dengan diberlakukannya kebijakan ini pemakai subsidi akan membayar harga yang pantas untuk setiap liter BBM yang mereka beli dan untuk para penggiat bahan bakar alternatif peristiwa ini akan menjadi momentum penting untuk merevitalisasi biofuel (BBN) dan mengingatkan masyarakat akan arti penting BBN yang pada umumnya lebih ramah lingkungan, terbarukan, murah dan mudah diproduksi daripada BBM. Implikasi negatif yang mungkin timbul adalah trauma masyarakat seperti beberapa tahun lalu ketika harga BBM melambung tinggi dan langka sehingga mengakibatkan antrian panjang pembelian BBM dimana-mana,

 

Kendala dan Strategi Pengembangan BBN

 

Upaya pemanfaatan BBN sebagai bahan bakar alternatif sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah, khususnya Pertamina sejak lama, payung hukumnya juga jelas, seperti Undang-undang No.30 tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan. Undang-undang ini kemudian diperkuat lagi oleh peraturan Menteri (PERMEN) ESDM nomer 32 tahun 2008 yang memuat mandatori BBN di Indonesia. Meski demikian, fakta yang ada dilapangan menunjukkan bahwa penggunaan BBN masih jauh dari harapan kita semua. pemakai kendaraan di Indonesia saat ini umumnya masih senang menikmati BBM bersubsidi karena harganya yang relatif murah daripada menggunakan BBM bercampur BBN yang lebih mahal.

Seperti juga BBM, pengadaan, distribusi dan pemasaran BBN bukan tanpa masalah dan kendala. Misalnya untuk pengadaan biodiesel, produsen biodiesel mengalami kesulitan memperoleh bahan baku. Bahan baku berupa minyak nabati saat ini sulit diperoleh, karena minyak sawit misalnya, selain sebagai bahan baku biodiesel yang potensial, juga digunakan sebagai minyak goreng. Penggunaan PFAD (Palm Fatty Acid Distillate) yang merupakan by product proses pembuatan minyak goreng walaupun harganya jauh lebih murah dari minyak segar tetapi kandungan free fatty acid (FFA) yang tinggi pada PFAD memaksa produsen biodiesel menambah instalasi pengolahnya (reaktor Esterifikasi) yang pada gilirannya akan menaikkan biaya produksi. Disamping minyak sawit atau minyak nabati lainnya, metanol sebagai bahan baku vital pembuatan biodiesel harganya relatif cukup mahal sehingga produsen hampir tidak mendapaatkan keuntungan apabila tetap menjual biodiesel dengan harga solar bersubsidi.

Untuk bioetanol saat ini keadaanya juga tidak jauh berbeda.  Sebagai contoh harga premium terkini di SPBU adalah Rp.4500,-/liter  dan ini lebih rendah dari harga bioetanol yang mencapai sekitar Rp. 8000,-/liter atau lebih tergantung kadarnya. Dengan harga seperti itu sudah pasti produsen bioetanol akan merugi jika tetap memaksakan diri menjual bioetanol sebagai biopremium dengan harga Rp.4500,-/liter. Persoalan pemakaian bioetanol sebagai substitusi BBM juga terhambat pasokan etanol pertahun yang relatif rendah. Konsumsi bensin premium di Indonesia tercatat mencapai 1,5 juta kiloliter/bulan sedangkan pasokan etanol untuk BBN di Indonesia hanya mencapai 500 kiloliter/bulan walaupun kalau kita lihat data statistik, jumlah pabrik bioetanol di Indonesia cukup banyak dan kapasitas produksinyapun tinggi (Tabel 1) Kendala pengembangan industri bioetanol juga disebabkan oleh kenaikan harga tetes tebu sebagai bahan baku bioetanol yang mencapai 100% (USD 65/ton pada tahun 2008 menjadi USD 125-130/ton pada tahun 2009) dan akan dibukanya kran impor bioetanol dari Brazilia karena pertimbangan production cost berpotensi menghancurkan industri bioetanol di Indonesia.

Tabel 1. Pabrik Bioetanol Nasional dan Kapasitas Produksinya tahun 2008

Selain biodiesel dan bioetanol BBN lain yang cukup menjanjikan untuk terus dikembangkan di Indonesia adalah biogas, biogas memiliki peluang yang besar dalam pengembangannya karena teknologi pembuatan dan pemanfaatnya relatif mudah dan murah. Secara umum pemanfaatan energi biogas memiliki banyak keuntungan, seperti mengurangi efek gas rumah kaca, mengurangi bau yang tidak sedap yang berasal dari kandang ternak, mencegah penyebaran penyakit berbahaya, menghasilkan energi ramah lingkungan serta pupuk padat dan cair. Biogas dapat diperoleh dari kotoran dari ayam, sapi, babi, manusia, air limbah rumah tangga, sampah organik dari pasar, industri pangan dan sebagainya. Sebagai contoh seekor sapi dewasa dapat menghasilkan kotoran sebanyak 6 sampai 8 kg/hari. Kotoran tersebut dapat langsung digunakan untuk menghasilkan biogas. Untuk rumah tangga yang memiliki 2 – 4 ekor sapi akan diperoleh kotoran sebanyak kurang lebih 25 kg/hari cukup menghasilkan biogas setara dengan 2 liter minyak

Dewasa ini kapasitas terpasang biogas di Indonesia jauh dari optimal, yaitu kurang dari satu persen dari potensi biogas yang tersedia  (diperkirakan 685 MW).  Dari ternak ruminansia dengan populasi sekitar 13 680 000 ekor (2004) dapat dihasilkan kotoran rata-rata 12 kg/ekor/hari, sehingga secara keseluruhan dihasilkan kotoran sebanyak 164 160 000 ton per hari. Ini setara dengan 8,2 juta liter minyak tanah/hari.

Betapapun bagusnya program BBN yang diluncurkan pemerintah jika tidak didukung oleh masyarakat maka program tersebut menjadi sia-sia atau kurang optimal. Sosialisasi berkelanjutan melalui bebagai media perlu ditingkatkan. Terkait dengan rencana pemerintah untuk mengalihkan pemakaian premium ke pertamax bagi pemilik kendaraan pribadi maka perlu dilakukan upaya-upaya yang strategis dan jitu baik dari pemerintah maupun masyarakat untuk merevitalisasi BBN.

Menurut Porter (1985) strategi merupakan alat yang sangat penting untuk mencapai keunggulan bersaing. Strategi dapat diartikan juga sebagai perencanaan induk yang komprehensif, yang menjelaskan bagaimana institusi atau organisasi akan mencapai semua tujuan yang telah ditetapkan berdasarkan misi yang telah ditentukan sebelumnya. Strategi pengembangan dan pemanfaatan BBN bisa bersifat sektoral, sendiri-sendiri atau secara simultan, yaitu mengembangkan berbagai macam BBN secara bersama-sama. Baik secara sektoral maupun simultan, pengembangan BBN harus memperhatikan aspek-aspek sosial, politik, ketersediaan bahan baku BBN serta kesiapan produsen dan konsumen menggunakan BBN.

Pembangunan Desa Mandiri Energi (DME) yaitu desa yang dapat memenuhi sendiri minimal 60% kebutuhan akan energinya, merupakan strategi pemerintah untuk membangun ketahanan energi melalui masyarakat pedesaan. DME diyakini dapat menjadi solusi cukup signifikan untuk mengatasi kebutuhan energi pedesaan.

Sebagai Negara agraris Indonesia sejatinya berpotensi untuk mengembangkan BBN seperti bioetanol dan biodiesel secara mandiri. Syarat-syarat menjadi raksasa Biofuel sudah tersedia semua. Pertama, bahan baku berupa tanaman berpati dan berminyak dapat diperoleh di seluruh wilayah Indonesia. Produksinya dari tahun ke tahun juga cenderung meningkat. Dengan kata lain prihal ketersediaan bahan baku BBN yang berkelanjutan bukan merupakan masalah lagi. Bahan baku pembuatan bioetanol yang banyak terdapat di Indonesia antara lain ubi kayu, jagung, ubi jalar, dan tebu. Semuanya merupakan biomassa yang kaya karbohidrat dan berasal dari  tanaman penghasil karbohidrat atau pati. Begitu pula dengan tanaman bahan baku biodiesel, seperti sawit, kelapa, nyamplung, algae dan jarak pagar. Menurut US Department of Agriculture’s Foreign Agricultural Service, dewasa ini Indonesia diperkirakan memproduksi sekitar 41.4% (14.2 million tonnes) crude palm oil. Riset yang dilakukan oleh Forum Biodiesel (FBI) menyebutkan bahwa 0,3 hektar perkebunan sawit akan mampu menghasilkan biodiesel sebanyak 1000 liter biodiesel. Pada tahun 2009 proyeksi biodiesel dari minyak sawit mencapai 2% dari konsumsi diesel total dan permintaan ini pada tahun 2025 diperkirakan akan mencapai 5% dari konsumsi petroleum diesel, atau ekivalen dengan 4,7 juta kiloliter.Indonesia memiliki tenaga ahli BBN yang cukup sehingga Indonesia cukup siap mengembangkan dan menggunakan BBN. Payung hukum terkait BBN juga sudah ada, sehingga produksi, perdagangan atau pemakaian BBN di Indonesia bersifat legal.

Pemberian subsidi ataupun insentif kepada BBN bioetanol, biogas dan biodiesel dalam negeri seperti halnya BBM dan pembatasan impor bioetanol mungkin dapat menjadi solusi mempertahankan industri BBN Indonesia. Kendala lain pengembangan BBN adalah masih tergantungnya produsen BBN terhadap biomassa edible, atau dengan kata lain kebijakan pengembangan bioetanol bisa bergesekan dengan kebijakan ketahanan pangan, oleh karena itu pengembangan bioetanol atau biodiesel generasi kedua yang berbasis kepada biomassa non edible perlu dipertimbangkan.

Agar program revitalisasi BBN berlangsung sukses kita bisa mulai dari membenahi masing-masing sektor pada sistem supply chain industri biofuel, mulai dari penguatan sektor logistik, peningkatan kualitas dan kapasitas biorefinery, pembenahan delivery dan distribution systems serta penjaminan mutu biofuel

 

Penutup

Secara umum agar program pengembangan dan penggunaan BBN sukses maka kita harus memperhatikan aspek politik, sosial, kebudayaan dan supplay chain system pengadaan BBN yang dimulai dari tersedianya feedstock yang mencukupi, sistem logistik yang terjamin, tersedianya biorefinery, tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang baik (product delivery system) untuk menjamin produk yang bermutu sampai ke end users. (Referensi: Berbagai sumber di internet dan media massa)

BIOETANOL SEKALA UMKM DAN HOME INDUSTRY

NewsPenelitianRenewable EnergyUncategorized Tuesday, 27 December 2011

 

MEMBANGUN BISNIS BIOETANOLSEKALA UMKM DAN HOME INDUSTRY

Karna Wijaya , Manager Biofuel dan Energi Hidrogen , Pusat Studi Energi UGM

Di antara berbagai jenis biofuel, bioetanol tergolong paling mudah diproduksi.  Biaya operasional produksi dan pembuatan instalasinyapun relatif murah akan tetapi keuntungan yang didapat dari bisnis biofuel jenis ini cukup besar.  Karena termasuk low tech, maka bioetanol dapat diproduksi oleh siapapun dan dimanapun, asal ada kemudahan akses ke bahan baku. Sebenarnya masyarakat kita telah lama mengenal teknik pembuatan bioetanol, khususnya untuk miras, misalnya ciu, dan arak. Jadi secara teknologi kita tidak punya masalah atau sudah menguasai teknik pembuatan bioetanol sehingga seharusnya kita dapat pula mengembangkan industri bioetanol bersekala besar maupun kelas UMKM atau home industry.

 

Analisis SWOT pendirian UMKM Bioetanol

            Sebelum mendirikan UMKM atau usaha home industry sebaiknya dilakukan perencanaan yang matang terlebih dahulu. Sebagai tindakan awal biasanya pelaku bisnis menjalankan analisis SWOT terhadap usahanya. Analisis SWOT juga dilakukan setelah bisnis berjalan agar perusahaan dapat tetap bersaing. Teknik analisis SWOT dapat dianggap sebagai teknik atau metoda analisis yang paling fundamental, yang bermanfaat untuk melihat suatu permasalahan bisnis/usaha dari 4 bidang yg berbeda. Hasil analisis biasanya adalah rekomendasi untuk mempertahankan kekuatan dan menambah keuntungan dari peluang yang ada, sambil mengurangi kekurangan dan menghindari ancaman. Jika digunakan dengan tepat, analisis SWOT akan membantu kita untuk melihat sisi-sisi yang tidak terlihat selama ini. Untuk membantu membedakan apakah suatu hal dikelompokan ke dalam kekuatan ataukah peluang dapat  dilakukan dengan cara melihat asal dari suatu hal tersebut. Hal penting yang harus diingat selama menggunakan analisis SWOT adalah semua yang dituliskan harus berdasarkan fakta. Dalam menganalisis data digunakan teknik deskriptif kualitatif guna menjawab perumusan permasalahan mengenai apa saja yang menjadi kekuatan dan kelemahan yang ada pada objek penelitian dan apa saja yang menjadi peluang dan ancaman dari luar yang harus dihadapinya (Freddy Rangkuti, 2001). Berikut analisis SWOT yang dapat diterapkan untuk mengembangkan UMKM atau home industry bioetanol.

Kekuatan (Strengths):

       Kepakaran yang dimiliki perusahaan

       Produk baru atau service yang unik

       Lokasi perusahaan yang strategis

       Kualitas produk atau proses

Kelemahan (Weaknesses):

       Minimalnya pengetahuan pemasaran (marketing)

       Produk yang dihasilkan tidak dapat dibedakan dengan produk pesaing

       Letak perusahaan atau institusi terpencil

       Mutu  produk rendah

Peluang (Opportunities):

       Market yang terus berkembang

       Penggabungan  perusahaan

       Munculnya segmen pasar yang baru

       Market internasional

       Pasar yang kosong karena ketidaksanggupan kompetitor memenuhi permintaan pelanggan

Ancaman (Threats):

       Pesaing baru di segmen pasar yang sama

       Persaingan harga dengan pesaing

       Pesaing mengeluarkan produk yang lebih bagus kualitasnya

       Pesaing menguasai pangsa pasar terbesar

 

Bioetanol dan Pembuatannya

 

Bioetanol pada dasarnya adalah etanol atau senyawa alkohol yang diperoleh melalui proses fermentasi biomassa dengan bantuan mikroorganisme. Bioetanol yang diperoleh dari hasil fermentasi bisa memilki berbagai macam kadar.  Bioetanol dengan kadar 90-94% disebut bioetanol tingkat industri. Jika bioetanol yang diperoleh berkadar 94-99,5% maka disebut dengan bioetanol tingkat netral. Umumnya bioetanol jenis ini dipakai untuk campuran minuman keras, dan yang terakhir adalah bioetanol tingkat bahan bakar. Kadar bioetanol tingkat ini sangat tinggi, minimal  99,5%. Dewan Standarisasi Nasional (DSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bioetanol. Saat ini ada dua jenis SNI bioetanol, yaitu SNI DT 27-0001-2006 untuk bioetanol terdenaturasi dan SNI-06-3565-1994 untuk alkohol teknis yang terdiri dari Alkohol Prima Super, Alkohol Prima I dan Alkohol Prima II. Alkohol Prima Super memiliki kadar  maksimum 96,8 % dan minimum 96,3 %, sedangkan Prima I dan Prima II minimal 96,1 % dan 95,0 %. Semua diukur pada temperature 15oC.

Untuk mengkonversi biomassa menjadi bioetanol diperlukan langkah-langkah sebagai berikut (Gan Thay Kong, 2010)

  1. Proses hidrolisis pati menjadi glukosa. Pada langkah ini pati atau karbohidrat  dihancurkan oleh enzim atau asam mineral menjadi karbohidrat yang lebih sederhana. Jika bahan baku yang digunakan buah-buahan mengandung gula tidak perlu dilakukan hidrolisis
  2. Proses Fermentasi, atau konversi gula menjadi etanol dan CO2. Jumlah dan kadar bioetanol yang dihasilkan sangat tergantung pada proses ini, oleh karena itu proses ini harus dikontrol sehingga dapat dihasilkan bioetanol dalam jumlah banyak dan berkadar tinggi.
  3. Proses distilasi untuk memisahkan bioetanol dari air sehingga diperoleh bioetanol dengan kadar 95-96%. Karena titik didih air berbeda dengan bioetanol, maka kedua komponen tersebut dapat dipisahkan melalui teknik distilasi.
  4. Proses dehidrasi untuk mengeringkan atau menghilangkan sisa air di dalam bioetanol sehingga tercapai bioetanol dengan kadar lebih dari 99,5% (Fuel Grade Ethanol (FGE))

Bahan baku pembuatan bioetanol (bioetanol generasi pertama) yang banyak terdapat di Indonesia antara lain singkong atau ubi kayu, jagung, ubi jalar, dan tebu. Semuanya merupakan biomassa yang kaya karbohidrat dan berasal dari  tanaman penghasil karbohidrat atau pati.

 

Keunggulan Bioetanol

  • Bioetanol merupakan zat kimia yang memiliki banyak kegunaan, misalnya : Sebagai bahan kosmetik, sebagai bahan bakar, sebagai pelarut, sebagai bahan minuman keras
  • Penggunaan bioetanol mengurangi emisi gas CO (ramah lingkungan) secara signifikan, Bioetanol bisa dipakai langsung sebagai BBN atau dicampurkan ke dalam premium sebagai aditif dengan perbandingan tertentu (Gasohol atau Gasolin alcohol), jika dicampurkan ke bensin maka bioetanol bisa meningkatkan angka oktan secara signifikan.
  • Campuran 10% bioetanol ke dalam bensin akan menaikkan angka oktan premium menjadi setara dengan pertamax (angka oktan 91),
  • Production cost bioetanol relatif rendah oleh karena itu bioetanol dapat dibuat oleh siapa saja termasuk UMKM dan home industry.
  • Teknologi pembuatan bioetanol tergolong low technology sehingga masyarakat awam dengan pendidikan terbatas dapat membuat bioetanol sendiri
  • Sumber bioetanol, seperti singkong, tebu, buah-buahan dan jagung mudah dibudidayakan.

 

Instalasi dan nilai investasi

Untuk pembuatan instalasi bioetanol dengan kapasitas produksi 150 L/hari (kelas UMKM atau home industry), biaya investasi instalasi yang dibutuhkan diperkirakan sebesar Rp. 123.000.000,- . Biaya ini belum termasuk bahan baku. Dengan modal dasar Rp.123.000.000,- maka BEP (Break Event Point) usaha diperkirakan tercapai dalam kurun waktu 7-11 bulan tergantung fluktuasi harga bahan baku dan nilai jual bioetanol.

Tabel 1. Spesifikasi  Instalasi bioetanol berbahan baku ubi kayu/singkong

(Sumber : Dr.Edi Mulyadi, 2011)

Tabel 2. Perkiraan biaya operasional dan total investasi

 (Sumber Dr.Edy Mulyadi, 2011)

Peluang pasar

Bioetanol merupakan bahan kimia yang ramah lingkungan (green chemicals, biodegradable, emisi ramah lingkungan) karena dibuat dari bahan-bahan alam yang edible maupun non edible.Hasil pembakaran bioetanol menghasilkan CO2 yang dapat dimanfaatkan oleh tanaman sehingga bioetanol sangat menjanjikan sebagai bahan bakar masa depan.

Selain sebagai bahan bakar bioetanol digunakan pula dalam

  • Industri kosmetika
  • Industri farmasi dan kesehatan
  • Rumah tangga dan UMKM (sebagai bahan bakar genset)
  • Pertanian
  • Laboratorium penelitian
  • Bahan baku fine chemicals lainnya seperti bioeter dan biodietilasetat
  • dan sebagainya

Mengingat manfaatnya dan pasarnya yang luas maka bioetanol sangat potensial untuk terus dikembangkan di Indonesia baik sekala industri besar maupun UMKM dan home industry.

 

MEMBANGUN BISNIS BIOETANOL

SEKALA UMKM DAN HOME INDUSTRY

1…5678

Pusat Studi Energi
Sekip Blok K1.A Kampus Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta - Indonesia
Tel/Fax: +62-0274-549429 | e-mail : pse@ugm.ac.id

Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Energi

Universitas Gadjah Mada

Sekip Blok K1-A Yogyakarta 55281

pse@ugm.ac.id
 +62 (274) 549429
 +62 (274) 549429

Pusat Studi Energi

  • Home
  • Tentang PSE
    • Pengantar
    • Visi dan Misi
    • Kegiatan
    • Kerjasama
    • Personalia
  • Program Kerja
  • Jasa
    • Jasa Survei Geofisika untuk Eksplorasi Air Tanah
    • Jasa Survei Geofisika untuk Geoteknik
    • Jasa Audit Energi
  • PENELITIAN
  • Pelatihan
  • Kontak

© Pusat Studi Energi - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY