• UGM
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Energi
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Tentang PSE
    • Pengantar
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Kegiatan
    • Kerjasama
    • Personalia
  • Program Kerja
  • Jasa
    • Jasa Survei Geofisika untuk Eksplorasi Air Tanah
    • Jasa Survei Geofisika untuk Geoteknik
    • Jasa Audit Energi
  • PENELITIAN
  • Pelatihan
  • Kontak
  • Beranda
  • Pos oleh
  • page. 7
Pos oleh :

admin

Pelatihan PLTS untuk Masyarakat

AgendaRenewable Energy Tuesday, 25 December 2012

Listrik surya telah banyak dinikmati oleh masyarakat khususnya daerah yang belum terjangjau oleh aliran listrik PLN. Banyak intalasi yang  tidak terawat secara baik, oleh karena itu PSE melalui Program PHKI melakukan upaya untuk meningkatkan kemampuan Teknis Pengelola PLTS untuk masyarakat di pesisir pantai selatan di Kecamatan Tanjungsari. Tujuan Pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
  1. Menjaga keberlanjutan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listik Tenaga Bayu (PLTB).
  2. Menjaga rasio elektrifikasi agar tidak turun disebabkan kerusakan perangkat PLTS atau PLTB.
  3. Meningkatan kemandirian dan kesadaran masyarakat dalam memelihara dan memperbaiki sistem PLTS dan PLTB untuk meningkatkan produktivitas secara swadaya.

CAPAIAN PSE-UGM 2010-2012

Uncategorized Tuesday, 25 December 2012

Krisis energi yang semakin dirasakan oleh masyarakat dunia akibat pemakaiannya yang terus meningkat menjadi keprihatinan para pakar energi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Dilandasi oleh keprihatinan itu dan dalam rangka mencari solusi atas semakin berkurangnya cadangan minyak bumi, pasokan listrik dan sumber daya alam lainnya, maka pada tahun 1997 berdirilah Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE-UGM).Banyak kegiatan pendidikan, penelitian, pelayanan masyarakat maupun teknologi aplikasi yang telah dilaksanakan oleh PSE-UGM. Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perusahaan Swasta, Instansi Pemerintah, Lembaga Penelitian maupun Perguruan Tinggi telah menjadi mitra PSE-UGM dalam menyelesaikan problem energi.

Dengan berbekal pengalaman itu, di bidang energi tidak terbarukan PSE-UGM menawarkan beberapa kajian untuk mengoptimalkan potensi minyak dan gas bumi agar cadangan yang ada di Indonesia dapat lebih lama dieksplorasi dan dieksploitasi. PSE-UGM juga menawarkan kepada pemerintah daerah untuk bersama-sama mencari solusi atas ketidakseimbangan pasokan kebutuhan listrik dengan memanfaatkan potensi energi terbarukan di daerah setempat. Sebagai wujud kepedulian terhadap semakin berkurangnya cadangan energi tidak terbarukan di tanah Air, PSE-UGM ikut mendorong pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan untuk memfasilitasi dan menstimulasi pengambangan biofuel generasi pertama dan kedua, termasuk energi hidrogen dan hybrid energy menuju perwujudan clean and sustainable energy. PSE-UGM juga mempunyai komitmen untuk membantu optimalisasi pemakaian energi di industri, khususnya terkait dengan langkah konservasi agar konsumsi energi dapat ditekan sekecil mungkin. Terkait dengan itu, PSE-UGM menawarkan pelatihan bagi engineer dan operator dari industri dengan beberapa topik yang terkait masalah manajemen energi termal dan listrik.

Dalam konteksnya dengan prestasi dan pencapaian PSE UGM khususnya sepanjang tahun 2010-2012, PSE UGM  telah banyak berkiprah serta melaksanakan aktivitas di berbagai bidang pendidikan, penelitian, pelayanan masyarakat maupun teknologi aplikasi. Sesuai visi dan misinya, PSE-UGM ikut berkontribusi dalam memecahkan permasalahan masyarakat dengan ikut mendorong pengambil kebijakan menstimulasi pengambangan biofuel generasi pertama dan kedua serta membantu mengatasi gejolak di masyarakat akibat rencana kenaikan BBM melalui penerbitan buku dan publikasi baik di jurnal ilmiah maupun media massa cetak dan cyber.

PSE UGM juga telah memperoleh capaian-capaian bereputasi nasional dalam menyelesaikan permasalahan energi melalui kerjasama dengan beberapa BUMN, Perusahaan Swasta, Instansi Pemerintah, Lembaga Penelitian maupun Perguruan Tinggi, misalnya bekerjasama dengan PT.Pertamina melakukan eksplorasi minyak bumi, penelitian Enhanced Oil Recovery, Survey Seismik Mikrotremor di lapangan Limau Barat dan Tengah Ubeb  Limau, Survey Microtremor untuk Identifikasi Keberadaan dan Penyebaran Hidrokarbon di Struktur North Pulai dan Lirik serta penyediaan Jasa Passive Seismic  dan Penyusunan Kajian Rencana Umum Ketenagalistrikan kota Bontang dengan Pemda Bontang, Dalam skala global, PSE UGM telah menjalin kerjasama dengan berbagai institusi luar negeri, seperti Karlsruhe Universiteit, Saga University, New Energy and Industrial Technology Develoment Organization (NEDO), japan dan New South Wales University.

Sebagai institusi yang bernaung di bawah UGM, PSE juga berkewajiban melaksanakan kegiatan berorientasi pendidikan, misalnya workshop, seminar audit energi, seminar Ketahanan Energi dengan Deplu RI, penulisan publikasi di Journal Diplomasi, Kemenlu, RI dan pembuatan buku dengan Judul Energi dari Yogya edisi 1 dan 2. PSE UGM bersama-sama Sekolah Paska Sarjana UGM juga telah merancang pendirian program Magister Energi Bersih (MEB) dan Laboratorium Energi Bersih (LEB). Program Strata 2 ini rencananya akan berada di bawah naungan Sekolah Paska Sarjana, UGM.

Di bidang pengabdian masyarakat PSE-UGM serta secara aktif melakukan penyuluhan biofuel di desa-desa binaan di sekitar DIY, seperti desa Wonoerto dan Bangun kerto di kecamatan Turi, Sleman serta desa Karangmojo, Gunung Kidul. Melalui dana PHKI,  PSE-UGM juga telah meyelenggarakan pelatihan tentang energi terbarukan dan pemasangan instalasi panel surya di Gunung Kidul dan Bantul. Dalam konteksnya dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, PSE UGM mendapat bantuan alat-alat instalasi biofuel dari PT.PLN, seperti 1 set alat distilasi bioetanol, 1 set alat pemurni biogas dan 1 set reaktor biodiesel. Berkat tersedianya instalasi-instalasi biofuel tersebut, aktivitas pengabdian kepada masyarakat dapat terlaksana dengan lebih baik.

 

Dalam hal pengembangan perangkat lunak untuk memenuhi kebutuhan industri, PSE-UGM telah mengembangkan sistem informasi, advanced seismic processing untuk eksplorasi minyak bumi dan pengembangan remastering data seismic di beberapa BUMN. Untuk aplikasi industri, PSE-UGM telah melakukan OTS (Operator Training Simulator) dan telah diaplikasikan pada salah satu industri kimia nasional bersekala besar. Instalasi atau software hasil rancang bangun peneliti dan staf PSE UGM memiliki keunggulan teknologi dan kompetitif bila dibandingkan dengan produk-produk sejenis karena instalasi atau software didesain oleh para pakar dibidangnya. Software dalam bidang eksplorasi minyak dan gas bumi telah dipercaya untuk digunakan dalam pencarian sumur-sumur minyak baru oleh perusahaan-perusahaan minyak asing (Medco Energy, Chevron Pacific Indonesia, Pacific Oil and Gas Indonesia, Mobil Oil Indonesia, dsb  dan Nasional (Pertamina). Beberapa instalasi energi air (mikrohidro) rancangan PSE UGM telah terpasang dan beroperasi dengan baik di beberapa daerah (Nusa Tenggara,dsb), Software OTS telah digunakan sebagai software simulasi pabrik oleh salah satu pabrik kimia terkemuka di Indonesia

Produk-produk unggulan PSE UGM sampai saat ini antara lain:

  1. Instalasi Energi Air/Mikrohidro
  2. Instalasi Energi Bayu
  3. Instalasi Energi Surya
  4. Instalasi Energi Listrik
  5. OTS (Operator Training Simulator) software untuk industri kimia
  6. Instalasi Bioetanol
  7. Instalasi Biodiesel
  8. Instalasi Biogas
  9. Buku Energi dari Yogya edisi 1 dan 2
  10. Petromax Premium
  11. Tungku Pengering Tembakau
  12. Kompor Bioetanol

Gerobak Pompa Air Tenaga Surya

Renewable Energy Tuesday, 25 December 2012

KKN UGM angkatan 48  PSE UGM telah berhasil merangkai sistem pompa air untuk pertanian berbasis listrik surya yang portable. Sistem ini ditujukan untuk petani di daerah pantai yang sebelumnya menggunakan pompa bensin untuk mengangkat air.

HYBRID PLTS DAN PLTB DI KWARU

Uncategorized Tuesday, 25 December 2012

Listrik Matahari Untuk Sepeda

NewsRenewable Energy Sunday, 15 July 2012

Sabtu, 14 Juli 2012 telah diresmikan stasiun pengisian energi untuk sepeda listrik di kampus SMA Taruna Nusantara Magelang. Program ini terlaksana atas kerjama antara SMA Taruna Nusantara ,  Komite Sekolah, dan Pusat Studi Energi (PSE) UGM.  Instalasi PLTS untuk charging  sepeda listrik ini memiliki kapasitas 500 Watt Peak(WP) yang akan digunakan untuk mengisi energi bagi  4 unit sepeda listrik.

Program ini merupakan langkah nyata dalam upaya memasyarakatkan pemanfaatan energi terbarukan khususnya energi sinar matahari dalam  memenuhi kebutuhan energi listrik.

KETAHANAN ENERGI DAN KEBIJAKAN BBM

Uncategorized Wednesday, 4 April 2012

KETAHANAN ENERGI DAN KEBIJAKAN BBM DI INDONESIA

 

Prof.Dr.Jumina dan Prof.Dr.Karna Wijaya, M.Eng

Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Sekip Blok K-1A, Kampus UGM Yogyakarta

Telp./Fax.: 274-549429

 

Ketahanan energi, khususnya BBM merupakan salah satu faktor krusial dalam ketahanan nasional sehingga wajar jika Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memberikan sinyal kepada pemerintah  bahwa stok BBM Indonesia yang rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama 20 hari saja rawan ketahanan energi.  Angka tersebut jauh di bawah stok minyak Singapura yang mencapai 120 hari dan Jepang 107 hari. Padahal kita tahu kedua negara maju itu tidak memiliki deposit minyak bumi. Rendahnya stok BBM ini jika tidak diantisipasi dan dicarikan solusinya dapat menimbulkan pelemahan ketahanan energi dan ketahanan nasional.

Ketahanan Energi

Daniel Yergin mendefinisikan ketahanan energi menurut kedudukan dan kepentingan suatu negara, yaitu ketahanan energi negara pengekspor dan pengimpor energi. Untuk Negara pengekspor energi, ketahanan energi dapat diartikan sebagai bagaimana cara mengamankan pasokan energi mereka untuk menjamin pendapatan finansial sehingga keberlangsungan negara dapat terjamin. Untuk negara pengimpor, Daniel Yergin  mengklasifikasikan negara pengimpor menjadi negara maju dan berkembang. Untuk negara maju ketahanan energi dapat terjamin melalui diversifikasi energi, trading dan investasi di wilayah penghasil energi. Sementara untuk negara berkembang ketahanan energi didefinisikan sebagai bagaimana cara mencari penyelesaian untuk menyikapi perubahan energi yang dapat berdampak pada perekonomian Negara.

Kebijakan BBM

Kebijakan energi (dalam hal ini BBM) yang tidak tepat, baik untuk negara pengimpor maupun pengeskpor dapat menimbukan ancaman serius terhadap ketahanan energi negara tersebut. Kebijakan BBM dapat bersifat jangka pendek atau jangka panjang. Kebijakan jangka pendek biasanya muncul dari pemikiran pragmatis dan sporadik menghadapi ancaman non fisik maupun ancaman fisik terhadap ketahanan energi atau alasan-alasan lain, termasuk agenda tersembunyi partai penguasa. Kebijakan BBM jangka pendek yang dilontarkan pemerintah dalam bentuk 3 opsi baru-baru ini ternyata dalam beberapa hal kontradiktif dan kalau dicermati Indonesia sebenarnya juga belum berada pada tingkat krisis BBM yang akut. Ketika pemerintah mengajukan kebijakan jangka pendek dalam bentuk opsi pertama beberapa bulan yang lalu yaitu pencabutan subsidi BBM, alasan-alasan klasik yang diajukan oleh pemerintah antara lain : pengalihan pemakaian premium ke pertamax mendukung program langit biru karena pertamax lebih ramah lingkungan daripada premium (pengurangan emisi dan efek rumah kaca), peningkatan diversifikasi energi dan pengurangan penggunaan BBM melalui konversi BBM ke Gas (CNG dan LGV) dan meningkatkan ketahanan energi. Namun ketika opsi kedua diajukan alasan utama pemerintah adalah untuk menyehatkan postur RAPBN 2012. RAPBN kita disusun atas dasar harga minyak mentah (crude oil) dan dalam RAPBN 2012  patokan ICP (Indonesia Crude Price) yang dipakai adalah US$ 90/barel sementara realisasinya adalah US$115,91/barel pada bulan januari 2012 dan sekarang sudah mencapai US$121.75/barel. Peningkatan ini memerlukan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp.60,4 triliun dan tambahan ini hanya dapat diperoleh dengan menaikkan harga BBM, alasan lain adalah pertumbuhan kendaran bermotor (mobil dan sepeda motor). Hasil kalkulasi pemerintah penjualan mobil di Indonesia meningkat tajam pada tahun 2011. Pada tahun itu telah terjual 800 ribu unit motor dan 900 ribu unit mobil baru yang mengakibatkan konsumsi BBM bersubsidi membengkak mencapai angka 41,8 juta KL pada tahun 2011, sementara kuotanya hanya 40 juta KL. Yang perlu digaris bawahi dalam hal opsi kedua ini pemerintah sama sekali tidak menyinggung soal program langit biru dan diversifikasi energi sebagai alasan menaikkan harga BBM. Hal lain yang perlu dicatat adalah bahwa menurut studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia bahwa, dari aspek sosial ekonomi dan fiskal, kenaikan harga bensin dan solar sebesar Rp 1.500 per liter dapat  meningkatkan inflasi 2,15 persen, naiknya angka kemiskinan 0,98 persen, penurunan kemampuan atau daya beli masyarakat sebesar 2,10 persen, dan hanya menghasilkan penghematan subsidi BBM nasional Rp 31,58 triliun. Sedangkan dengan opsi ketiga yaitu pemberian  subsidi tetap Rp 2.000 per liter dapat menambah inflasi 2,43 persen, meningkatnya kemiskinan sebesar 1,15 persen, berkurangnya daya beli masyarakat sebanyak 2,37 persen, dan penghematan pengeluaran dari subsidi BBM sekitar Rp 25,77 triliun. Dari pengalaman tahun 2005 dan 2008, opsi kedua ini, yaitu penaikan harga BBM nampaknya lebih bersifat untuk menyelamatkan APBN dari defisit ketimbang alasan-alasan lain meskipun rakyat yang menjadi tumbal untuk membayar defisit tersebut.

Disamping kebijakan jangka pendek yang banyak bersifat politis dengan usulan kompensasinya, pemerintah juga meluncurkan kebijakan BBM jangka panjang yang terintegrasi dalam Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan jangka panjang ini mencakup konservasi BBM, konversi BBM ke gas (CNG dan LGV), penguatan sektor energi baru dan terbarukan (EBT) dan sebagainya. Dari  Arah Kebijakan Energi Nasional tersebut terlihat juga bahwa mulai tahun 2010 sampai tahun 2025 peran BBM sebagai sumber energi utama di Indonesia digeser secara perlahan-lahan oleh batu bara dan gas bumi. Porsi EBT juga semakin ditingkatkan dan mencapai sekitar 25 % dari bauran energi nasional.

Dari dua macam kebijakan energi yang direkomendasikan pemerintah, keduanya  berpotensi memperkuat atau memperlemah ketahanan energi. Pelemahan ketahanan energi biasanya muncul karena berbagai bentuk ancaman seperti ancaman non fisik dan fisik.

  1. Ancaman non-fisik seperti harga minyak mentah yang berfluktuatif diluar perkiraan, pemborosan atau inefisensi energi (BBM), management BBM yang kacau (mismanagement) dan perdagangan gelap (black market) BBM. Karena posisi kita sebagai net importer maka kita tidak dapat lagi ikut menentukan harga minyak  sehingga negara kita dapat menjadi korban fluktuatifnya harga minyak. Managemen BBM yang buruk termasuk distribusinya berpotensi memicu tumbuhnya perdangan gelap, penimbunan dan sebagainya yang mengganggu ketahanan energi. Untuk Indonesia produk pertamax dari Pertamina akan bersaing ketat dengan pertamax yang dikelola oleh SPBU-SPBU asing, kecurangan-kecurangan di SPBU seperti pemilik kendaran pribadi menyuap petugas SPBU untuk bisa memperoleh premium, menjamurnya black market atau pedagang-pedagang premium eceran di jalanan yang mengakibatkan pemilik kendaraan pribadi membeli premium di black market atau pedagang eceran.
  2. Ancaman fisik seperti sabotase terhadap infra struktur  BBM dan sumber-sumber energi lain non BBM, jumlah kendaraan bermotor (alat transportasi) yang meningkat tajam, tidak ditemukan lagi sumur-sumur minyak baru, jumlah kilang-kilang BBM yang semakin menua dan produksinya tidak mencukupi kebutuhan BBM yang terus meningkat, stok bahan BBM yang terbatas

Rekomendasi

Dengan mempertimbangkan berbagai ancaman yang mungkin dapat memperlemah ketahahanan energi nasional perlu upaya sungguh-sungguh dan sistematis untuk mengantisipasinya. Beberapa rekomendasi yang cukup bagus untuk dipertimbangkan oleh pemerintah kami kondensasikan dari berbagai berita, kajian dan diskusi tentang BBM di UGM yaitu :

  1. Pemerintah seyogyanya mengintensifkan diplomasi energi dengan kontraktor-kontraktor minyak asing dan menata ulang sistem pengelolaan ladang minyak nasional dengan meninjau kembali undang-undang dan kontrak-kontrak pengelolaan ladang-ladang minyak kita jika dirasa tidak menguntungkan Indonesia. Kalau dianggap perlu maka ijin pengelolaan ladang minyak di tangan kontraktor asing sebaiknya tidak diperpanjang lagi setelah masa kontrak mereka habis.
  2. Meningkatkan diplomasi energi dengan negara-negara penghasil minyak (eksportir), seperti iran, arab Saudi, Kuwai dan sebagainya agar pasokan minyak jangka panjang tetap terjamin. Jangan sampai ketidakstabilan politik di timur tengah menyebabkan pasokan crude oil dan BBM ke Indonesia terganggu
  3. Melakukan transfer of knowledge dan transfer of technology dalam bidang energi dan meningkatkan penguasaan IPTEK yang bertumpu kepada ketersediaan SDA dan SDM karena IPTEK adalah kunci keberhasilan penguatan ketahanan energi. Melalui teknologi nilai tambah setiap produk energi dapat ditingkatkan, memberi perioritas kepada teknologi energi yang urgen, memperbaiki iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kapabilitas dalam teknologi, infrastruktur, riset, SDM dan pemodalan. Untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus bertambah maka penggunaan semua energi alternatif yang feasible dan proven, seperti energi geothermal dan hidro harus terus dilakukan, sementara energi surya, angin dan gelombang laut yang memiliki potensi besar juga telah mulai dieksplotasi secara ekstensif. Salah satu pendekatan yang diusulkan dan telah didiskusikan di banyak forum adalah pemakaian energi hidrogen sebagai bahan bakar bersih pengganti energi fosil. Pendekatan cerdas lain yang juga  sedang dikembangkan para ahli terkait dengan teknologi energi adalah nanoteknologi. Nanoteknologi  merupakan ilmu dan rekayasa dalam penciptaan material, struktur fungsional, maupun piranti dalam sekala nanometer. Material berskala nano merupakan material yang sangat atraktif karena mereka memiliki  sifat-sifat yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan apa yang mereka perlihatkan pada skala makroskopisnya. Sebagai contoh logam platina meruah yang dikenal sebagai material inert dapat  berubah menjadi material katalitik, bila ukurannya diperkecil sehingga mencapai skala nano dan material stabil seperti aluminium dapat berubah menjadi mudah terbakar (combustible). Pendekatan nanoteknologi di bidang energi diprediksi dapat merevolusi teknologi energi secara signifikan.
  4. Secepatnya memperbanyak dan meningkatkan kualitas kilang-kilang BBM dan jika memungkinkan kilang-kilang tersebut dibangun tersebar di seluruh Indonesia pada lokasi-lokasi yang strategis sehingga distribusi BBM bisa lebih merata di seluruh Indonesia
  5. Mempertimbangkan kembali  harga ekspor gas Tangguh per barel, khususnya ke Cina. Harga jual gas Tangguh per barel saat ini adalah US$ 25/barel  flat sehingga harga jualnya tidak terpengaruh harga minyak. Harga jual ini terbilang murah dan sifatnya yang flat membuat pemerintah tidak dapat menaikkan harga jual secara bebas dengan mengikuti kenaikan harga minyak dunia
  6. Menaikkan harga premium untuk mobil berpelat hitam secara bertahap setiap tahun atau secara otomatis setiap bulan sebesar 5 % sehingga dalam kurun waktu 18 bulan tercapai harga keekonomiannya yaitu sekitar Rp.8.100,-/L.
  7. Mencabut subsidi alpha (biaya distribusi dan margin) dan pajak secara bertahap. Subsidi alpha dan pajak ditanggung oleh pemerintah. Sehingga konsumen hanya membayar harga produksi premium saja sebesar Rp.6500,-/L.
  8. Tetap memberlakukan subsidi penuh untuk kendaraan roda dua dengan harga premium sebesar Rp.4500,-/L, non subsidi sebesar Rp.8.000,- /L, subsidi sebagian kepada kendaraan umum dengan harga Rp.6500,-/L.
  9. Kendaraan pribadi mewah (3000 cc ke atas) sebaiknya mau menggunakan pertamax atau melakukan konversi ke BBG untuk kendaraan-kendaraan tua atau di bawah 3000 cc.
  10. Merevitalisasi infrastruktur transportasi massal seperti jalan raya dan jaringan rel kereta api, angkutan laut, jembatan dan moda transportasi massal seperti bus, kereta api dan sebagainya. Selama ini penataan sektor transportasi massal masih  buruk, apalagi dengan harga premium bersubsidi yang relatif  murah, masyarakat lebih menyukai bepergian kemana-mana dengan kendaraan pribadi daripada dengan kendaraan umum.
  11. Penghematan BBM. Pemilik kendaraan pribadi beroda empat sebaiknya mengurangi pemakaian kendaraan pribadinya yang berroda empat. Untuk keperluan praktis dan kurang urgen gunakan saja sepeda motor atau sepeda.
  12. Meninjau kembali kebijakan BBM yang tidak popular ini dengan lebih mendengarkan saran-saran para ahli ekonomi dan energi.
  13. Meningkatkan  komitmen mengembangkan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan (energi surya, angin, gelombang, biomassa,dsb) sebagai pengganti bahan bakar fosil karena kedepan cadangan energi fosil semakin berkurang.
  14. Merevitalisasi industri biofuel dan menggalakkan pemakaiannya dan mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) selain biofuel seperti energi surya, angin, hidrogen, air dan hibrida.
  15. Campur tangan pemerintah yang lebih besar dalam sektor industri biofuel sebagaimana BBM. Pemerintah harus cukup terlibat jauh dalam penyediaan bahan baku (biomassa), pembangunan biorefinery, distribusi dan penetapan harga biofuel.
  16. Meningkatkan dan memperbaiki infrastruktur BBM dan menyiapkan infrastruktur BBG.
  17. Mendesain kebijakan BBM jangka pendek maupun panjang yang lebih realistis dan pro rakyat serta perbaikan manajemen pengelolaan dan distribusi BBM termasuk upaya mengatasi KKN di sektor manajemen BBM.
  18. Melakukan penghematan energi secara nasional di semua sektor. Menurut para pakar ekonomi energi seandainya saja  Indonesia bisa memakai energi yang lebih murah sebagai pengganti BBM maka dapat dihemat minimal  100 trilyun rupiah. Jika kita bisa mengganti 80% transportasi dengan Bahan Bakar Gas maka akan dapat  dihemat  sekitar Rp 2.500 per liter atau setara dengan Rp 74,4 trilyun dan jika kita bisa mengganti bahan bakar kompor  dengan LPG akan dapat dihemat  sekitar Rp 2.500 per liter atau 11,8 tilyun rupiah. Mengutip pendapat Geller 2006 bahwa keberhasilan banyak negara maju dalam kebijakan penghematan energi ditentukan oleh keberhasilan mereka dalam melakukan penghematan energi pada sistem infrastruktur energi dan sistem pengawasannya. Indonesia patut mencotoh keberhasilan ini dengan segera membuat  Standard Operational Procedure hemat energi bagi bangunan komersial, industri dan perumahan.
  19. Mempertimbangkan penggunaan energi nuklir untuk pembangkit listrik sehingga BBM yang selama ini ikut digunakan dalam pembangkitan energi listrik bisa dialihkan sepenuhnya ke sektor transportasi. Energi nuklir merupakan salah satu pencapaian besar umat manusia di abad ke 20, namun sayangnya energi ini juga berisiko tinggi seperti beberapa kecelakaan PLTN yang pernah terjadi di Fukushima, Chernobyl dan Three Mile Island. Energi atom juga rawan penyalahgunaan untuk digunakan sebagai senjata pemusnah masal. Perlu kehati-hatian untuk opsi penyediaan energi berbasis nuklir
  20. Mempercepat lelang Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan memaksimumkan potensi geothermal untuk menopang penerimaan sektor migas.
  21. Memaksimalkan penerimaan negara dalam sektor pajak dan Sumber Daya Alam migas.
  22. Perlu Good Will dari semua pihak, pemerintah, stakeholder dan konsumen untuk melaksanakan secara sungguh-sungguh undang-undang, kesepakatan, kebijakan terkait BBM. Kedepan perlu dilakukan upaya serius untuk menempatkan pengadaan, distribusi dan penetapan harga BBM sebagai kepentingan nasional jangka panjang dan bukannya  kepentingan politik semata yang bersifat jangka pendek dan sporadik.

Penutup

Kebijakan energi yang tidak tepat dan tidak didasarkan kepada kepentingan nasional, bersifat sporadis dan tidak dihasilkan dari pemikiran serius bukannya memperkuat ketahanan energi namun sebaliknya dapat mengancam ketahanan energi yang pada gilirannya mengancam ketahahanan nasional.

Mengatasi defisit APBN 2012 dengan meminta rakyat membayar  kekurangannya melalui kenaikan harga BBM bukan merupakan solusi cerdik. Kedepan pemerintah harus lebih cerdas mencari solusi defisit ini tidak dengan cara-cara pragmatis melalui kenaikan BBM

Kebijakan BBM seyogyanya tidak terlalu mengikuti mekanisme pasar (harga minyak mentah dunia) semata namun pemerintah harus ikut menetapkan secara administratif dengan mempertimbangkan efisiensi di segala aspek.

Penguatan Ketahahan Energi dapat dimaksimalkan antara lain melalui penghematan energi dan penggunaan energi terbarukan maupun energi tak terbarukan yang diproses supaya ramah lingkungan, mempercepat penguasaan teknologi di bidang eksplorasi, pengelolaan, konversi, penghematan energi dan teknologi energi baik terbarukan maupun takterbarukan. Disamping memproduksi dan memanfaatkan energi secara optimal di dalam negeri maka Indonesia perlu mengusahakan energi di luar negeri karena disamping memperoleh keuntungan sebagian hasilnya diimpor untuk digunakan di dalam negeri. Terobosan teknologi, misalnya melalui teknologi nano dapat mengurangi biaya operasional dan harga Energi Terbarukan maupun tidak terbarukan akan lebih murah dimasa depan.

 

Referensi

Berbagai sumber di media internet, surat kabar dan televisi

NANOTEKNOLOGI DAN ENERGI

Uncategorized Monday, 5 March 2012

KARNA WIJAYA,

Manajer Biofuel, Katalis dan Energi Hidrogen

dan Mineral, PSE-UGM

 

Nanoteknologi

Dewasa ini salah satu pendekatan yang sedang dikembangkan para ahli terkait dengan pengembangan energi adalah nanoteknologi. Nanoteknologi  merupakan ilmu dan rekayasa dalam penciptaan material, struktur fungsional, maupun piranti dalam sekala nanometer. Definisi lain mengatakan bahwa nanoteknologi adalah pemahaman dan kontrol materi pada dimensi 1 sd 100 nm dimana fenomena-fenomena unik yang timbul dapat digunakan untuk aplikasi-aplikasi baru. Nanoteknologi memiliki wilayah dan dampak aplikasi yang luas mulai dari bidang material maju, transportasi, ruang angkasa,  kedokteran, lingkungan, IT sampai energi (tabel 1).

Tabel 1. Beberapa wilayah aplikasi nanoteknologi

Nanomaterial Sebagai Produk Nanoteknologi

Dikalangan para ahli material definisi nanomaterial sampai saat ini masih belum ada  kesepakatan, namun terminologi nanomaterial sendiri sering dikaitkan dengan material yang memiliki struktur berdimensi  1-100 nm serta sifat-sifat yang berbeda secara tipikal dengan molekul atau material dalam keadaan meruahnya. Nanomaterial telah diinvestigasi lebih dari satu dekade secara multidisiplin dan interdisiplin melaui  berbagai pendekatan nanoteknologi (Chow,et.al, 1996). Ilmu kimia, khususnya kimia material, sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan sintesis material juga telah berperan dan memberi kontribusi signifikan terhadap kemajuan terkini, terutama dalam kontrol dan pemberian sifat-sifat unik nanomaterial.

Kebanyakan riset nanomaterial dewasa ini memfokuskan pada desain struktur, beberapa struktur nanomaterial, khususnya nanomaterial berbasis ikatan lemah dan sistem organik (nanosupramolecular materials), dirancang melalui pendekatan crystal engineering (nanoteknologi) dimana ikatan lemah dan komplementaritasnya, rekognisi molekul, self-assembly, preorganisasi serta replikasi mandiri memainkan peranan yang penting. Sebagai akibatnya, praktek nanomaterial cenderung menjadi suatu aktifitas interdsipliner  yang memerlukan penguasaan prosedur riset kimia, fisika, biologi, matematika dan rekayasa yang memadai. Dengan rekayasa kristal berbagai jenis material dengan dimensi nano telah berhasil disintesis, diidentifikasi sifat-sifatnya dan telah diterapakan dalam industri, bidang kedokteran, farmasi, pertanian dan sebagainya (Chow,et,al.,1996; Lehn, 1995).

Beberapa nanomaterial (nanolayered dan nanoporous material) yang secara intensif dipelajari di Pusat Studi Energi, Universitas Gadjah Mada adalah zeolite, hidrotalsit  dan clay. Clay atau sering juga disebut nanoclay, merupakan senyawa aluminosilikat berarsitektur lapis dengan kation-kation antarlapis yang  umumnya dapat dipertukarkan. Bentonit merupakan istilah perdagangan untuk sejenis clay yang mengandung montmorilonit (smektit) lebih dari 85%. Jenis clay ini ditemukan hampir diseluruh wilayah Indonesia dengan deposit tinggi. Fragmen sisa umumnya merupakan campuran dari mineral kuarsa atau kristobalit, feldspar, kalsit, gypsum, kaolinit, plagioklas, illit dan sebagainya. Secara struktural, montmorilonit memiliki struktur tiga lapis dengan lapisan oktahedral alumina sebagai pusat, tertumpuk di antara dua lapisan tetrahedral silica. Komposisi montmorilonit di dalam suatu bentonit berbeda-beda tergantung pada proses pembentukannya di alam dan asal daerah bentonit itu. Sifat-sifat umum dari bentonit antara lain: Berwarna dasar putih dengan sedikit kecoklatan atau kemerahan atau kehijauan, tergantung pada jumlah dan jenis fragmen-fragmen mineralnya, memiliki sifat fisik sangat lunak, ringan, mudah pecah, berasa seperti sabun, mudah menyerap air dan melakukan pertukaran. Berdasarkan komposisi kation-kation di dalam antar lapis bentonit yang mempengaruhi sifat mengembangnya, bentonit diklasifikasikan atas dua golongan besar yaitu:Natrium-bentonit (swelling bentonite). Bentonit jenis ini mengandung  ion Na+ yang relatif lebih banyak dibandingkan ion Ca2+ dan Mg2+ dan mempunyai sifat mengembang bila terkena air, sehingga dalam suspensinya menambah kekentalan. Bentonit ini sering disebut sebagai bentonit Wyoming. Kalsium-bentonit (non-swelling bentonite).Bentonit jenis ini mengandung ion Ca2+ dan Mg2+ yang relatif lebih banyak dibandingkan ion Na+ dan sedikit menyerap air. Bila didispersikan ke dalam air bentonit ini akan cepat mengendap. Montmorilonit memiliki kombinasi sifat pertukaran ion, interkalasi dan kemampuan dapat mengembang. Kapasitasnya sebagai penukar ion adalah dasar dari sifat interkalasi dan kemampuan mengembangnya. Berdasarkan kemampuan mineral untuk berinteraksi dengan bermacam-macam kation dan molekul netral, maka hampir semua proses interkalasi mungkin dapat terjadi. Sifat terpenting dari montmorilonit dalam desain sebagai adsorben dan katalis adalah kemampuannya untuk mengembang, yang dipengaruhi oleh sifat agen pengembang, kation penukar, muatan lapisan dan lokasi muatan lapisan. Montmorilonit juga dapat mengadsorpsi senyawa organik polar atau yang bersifat ionik di antara lapisannya. Adsorpsi senyawa organik membentuk material organik-anorganik dari montmorilonit. Basal spacing dari material ini tergantung pada ukuran dan kerapatan molekul organic (Figueras, 1988, Wijaya, 1993).

Seperti juga clay, zeolit merupakan mineral yang kelimpahanya tinggi dan tersebar luas di Indonesia. Mineral ini ditemukan lebih dari 200 tahun yang lalu oleh Cronstedt di dalam bebatuan yang digunakan sebagai bahan bangunan. Spesies baru ini adalah suatu aluminosilikat kristalin berpori yang kemudian diberi nama zeolite atau batu yang dapat mendidih. Mordenit merupakan salah satu anggota group zeolit yang penyebarannya di alam cukup banyak. Mordenit termasuk kelompok zeolit mikropori dengan struktur kristal orthorombik dengan kanal-kanal atau saluran-saluran terbuka yang memungkinkan air dan ion-ion berukuran besar keluar dan masuk saluran-saluran tersebut.  Ukuran saluran-saluran tersebut beragam sehingga mordenit dapat berfungsi sebagai penyaring molecular dan adsorben. Selain mordenit, klinoptilolit merupakan anggota group zeolit yang juga  banyak dijumpai di alam Klinoptilolit merupakan krsital monoklinik,dengan tingkat kekerasan 3,5 sampai 4 serta  memiliki resistensi panas yang tinggi (Hamdan, 1992).

 

   Gambar 1. Nanomaterial, dari kiri ke kanan : smektit dan zeolit

Aplikasi Nanoteknologi Di Bidang  Energi

Seperti telah dipaparkan di atas material bersekala nano (nanomaterial) merupakan material yang sangat atraktif karena mereka memiliki  sifat-sifat yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan apa yang mereka perlihatkan pada skala makroskopisnya. Sebagai contoh logam platina meruah yang dikenal sebagai material inert dapat  berubah menjadi material katalitik, bila ukurannya diperkecil sehingga mencapai skala nano dan material stabil seperti aluminium dapat berubah menjadi mudah terbakar (combustible). Pendekatan nanoteknologi di bidang energi diprediksi dapat merevolusi teknologi energi secara signifikan.

Beberapa bidang teknologi energi yang telah mendapat sentuhan nanoteknologi saat ini antara lain:

  1. Photovoltaics: pendekatan nanoteknologi menghemat biaya operasi sampai 100 kali lebih murah daripada teknologi konvensional .
  2. Reduksi fotokatalitik : dapat mereduksi CO2  menjadi metanol.
  3. Fotokonversi langsung (direct photoconversion) : dapat menghasilkan gas hidrogen dari air
  4. Sel Bahan Bakar (fuel cells) : nanoteknologi dibidang fuel cell menurunkan biaya 10-100 lipat teknologi konvensional
  5. Batere dan kapasitor super (batteries and supercapacitors) :  memiliki kemampuan  10-100 kali lipat teknologi konvensional
  6. Penyimpan hidrogen (H2 storage) : lebih ringan daripada teknologi konvensional
  7. Kabel daya (Power cables seperti superconductors atau quantum conductors) : dapat menghemat energi listrik secara signifikan.
  8. Nanoelectronics: memberi dampak revolusioner pada  komputer, sensors and devices.
  9. Robot berbasis nanoelectronics : memungkinkan konstruksi dan perwatan struktur sel surya di ruang angkasa dan perawatan reaktor nuklir.
  10. Material super kuat dan ringan (Super-strong, light weight materials) : menurunkan bobot benda sehingga dapat menghemat biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produk.
  11. Proses termokimia terkatalisis (thermochemical processes with catalysts): untuk membangkitkan gas hidrogen dari air .
  12. Lampu nanotech (nanotech lighting): untuk mengganti lampu-lampu incandescent dan fluorescent.
  13. Pelapis nanomaterial (nanomaterials coatings): untuk penggunaan dalam pertambangan dan geotermal.

REZIM HKI

Uncategorized Monday, 27 February 2012

REZIM HKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

 

Karna Wijaya,

Manajer Biofuel, Katalis dan Energi Hidrogen,

PSE-UGM

 

PENGERTIAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (KI) DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia melalui curahan pikiran,tenaga, daya cipta,rasa dan karsa yang dapat berupa karya-karya dalam bidang teknologi,sains, seni dan sastra. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah  pengakuan hukum yang memberikan pemegang HKI untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu tertentu. Terminologi Kekayaan Intelektual mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual tersebut merupakan hasil kegiatan intelektual, dan seperti bentuk hak milik lainnya Hak Kekayaan Intelektual dapat dilindungi oleh hukum. Hukum yang mengatur KI umumnya bersifat territorial, namun sifat dan cakupan sistem perlindungan HKI adalah universal, artinya hampir semua Negara di dunia termasuk Indonesia mengacu ke sistem tersebut. Cakupan HKI meliputi hak cipta (karya pustaka dan seni serta kekayaan industri (Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu). Registrasi dan penegakan hukum HKI dilakukan secara terpisah di masing-masing Negara. Akan tetapi, hukum yang berbeda-beda tersebut dari waktu ke waktu semakin diselaraskan dengan berbagai macam  perjanjian-perjanjian internasional misalnya Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang HKI oleh World Trade Organization (WTO) atau 21 buah kesepakatan internasional (6 tentang hak cipta dan 15 tentang kekayaan industri) yang diadministrasikan oleh World Intelectual Property Organization (WIPO) di samping itu ada perjanjian-perjanjian lain yang memungkinkan registrasi KI pada lebih dari satu Negara (yurisdiksi) secara  serempak.

Di Indonesia hukum yang mengatur KI adalah Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang mencakup Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.

HAK CIPTA

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hak cipta bersifat deklaratif

PATEN

Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor terhadap hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. (uu 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).

MEREK

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

DESAIN INDUSTRI

Suatu kreasi tentang bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna yang berbentuk 3D yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang atau komoditi industri secara berulang-ulang dan massal dalam bentuk 3D

DESAIN  TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)

DTLST adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. DTLST diatur oleh uu no.32 tahun 2000 tentang DTLST

RAHASIA DAGANG

Rahasia  dagang merupakan informasi baik di bidang  teknologi  maupun informasi  bisnis, seperti  daftar pelanggan, resep makanan dan minuman,  komposisi  obat  dan proses-proses internal  untuk  menghasilkan produk atau jasa. Rahasia dagang harus memiliki  nilai ekonomi yang berguna dalam kegiatan usaha. Informasi dalam rahasia dagang harus dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang melalui langkah-langkah menurut ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan (uu rahasia dagang no.30 th 2000).

INDIKASI GEOGRAFIS

Tanda atau  ekspresi yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia,atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Indikasi Geografis  dan Indikasi  Asal  diatur oleh UU Tentang Merek (UU No.15 Tentang Merek).   Dengan   UU      masyarakat  bisa mendaftarkan misalnya  hasil  pertaniannya ke Kantor  HKI,  Contoh:   Ubi   Cilembu   yang memiliki  rasa  spesifik  dapat   didaftarkan   mereknya ke  kantor HKI  untuk perlindungan  hukum

PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)

Perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak PVT diberikan kepada pemulia tanaman yang menemukan atau mengembangkan varietas baru suatu tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman (UU RI NO. 29 tahun 2000)

PENGETAHUAN TRADISIONAL

Pengetahuan tradisional secara umum merupakan bentuk inovasi, kreasi dan ekspresi kultural yang dihasilkan dan dipelihara secara turun temurun oleh penduduk asli atau suatu komunitas lokal atau individu dalam suatu komunitas lokal di suatu negara.

Referensi

  1. Sentra haki LIPI, 2003, Buku Panduan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Kementrian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Jakarta
  2. UU.No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
  3. WIPO.2003. Toolkit for Managing Intellectual Property when documenting Traditional Knowledge and Genetic Resources (http://www.wipo.int/)
  4. Sukandarrumidi, Pusat pelayanan haki UGM
  5. Anonim,http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual”, diakses 20 april 2010
  6. Tedi Heriyanto,UU PATEN DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA, Fakultas Ekonomi, UGM
  7. Berbagai sumber di internet

PEMAHAMAN PATEN

Uncategorized Monday, 13 February 2012

PEMAHAMAN PATEN:

UNTUK PARA PENELITI  DAN PRAKTISI ENERGI

Karna Wijaya

Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Sekip Blok K-1A, Kampus UGM Yogyakarta

Telp./Fax.: 274-549429

 

Indonesia adalah negara besar dengan sumber daya alam mineral maupun energi yang sangat berlimpah. Sayangnya potensi itu belum dieksploitasi secara maksimal  Sebagian besar ladang minyak di Indonesia masih dikuasai asing. Rendahnya teknologi perminyakan yang kita miliki merupakan salah satu faktor penyebab mengapa kita belum mampu mengeksplor dan mengambil kandungan minyak dari bumi kita sendiri. Tidak hanya dalam ranah energi fosil keterbatasan teknologi kita terlihat pula dalam pengolahan dan pengelolaan energi berbasis biomassa (biofuel).  Untuk sektor biofuel sampai saat ini Indonesia praktis masih berjalan ditempat. Mengapa soal energi kita begitu tertinggal jauh dari negara-negara lain? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya penemuan-penemuan baru dalam bidang teknologi energi yang sudah dipatenkan yang memungkinkan kita bisa mengembangkan industri sendiri tanpa perlu membeli lisensi asing. Kalau kita membaca Berita Paten yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, maka dapat kita lihat bahwa aplikasi maupun perolehan paten di sektor energi sangat sedikit. Hal ini sangat memprihatinkan karena paten merupakan salah satu indikator apakah sebuah Negara dapat diklasifikasikan sebagai negara industri atau belum.  Sesungguhnya Indonesia memiliki cukup banyak pakar-pakar energi, namun sayangnya tidak banyak yang mematenkan atau tertarik untuk mematenkan penemuannya karena beberapa alasan seperti: proses sampai granted terlalu lama dan memakan biaya besar, khawatir tidak ada buyer terhadap paten yang dimilikinya, sementara mereka telah mengeluarkan biaya besar dalam pengurusan dan pemeliharaannya, proses pengurusan paten terkesan rumit dan berkepanjangan, ketidakpercayaan terhadap lembaga paten Indonesia dan sebagainya.

Sebenarnya prosedur pembuatan dan pengurusan paten tidak serumit maupun semahal yang dibayangkan, memang untuk sampai granted diperlukan waktu yang lama karena berbagai pertimbangan seperti pengecekan apakah di negara lain sudah ada paten sejenis atau belum, dan berbagai alasan teknis lainnya. Untuk membantu para peneliti dan praktisi energi mematenkan hasil invensinya maka pada tulisan berikut ini kami paparkan tentang seluk-beluk rezim paten, seperti apa itu paten, persyaratan pembuatannya, biaya registrasi, dan masa berlakuknya paten. Apa yang dipaparkan di sini tidak terbatas pada invensi paten di bidang energi saja namun berlaku pula untuk paten hasil-hasil invensi non energi.

 

Pengertian  Paten

Kata paten (bahasa Inggris: patent), berasal dari kata patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan publik, di Inggris istilah patent dikaitkan dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kerajaan  yang memberikan hak eksklusif kepada individu (inventor) atau  pelaku bisnis tertentu. Dari definisinya konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan yang dimilikinya untuk kemajuan masyarakat dan sebagai kompensasinya inventor memperoleh hak eksklusif selama jangka waktu tertentu. Karena pemberian hak paten kepada inventor tidak mengatur dan menentukan siapa saja  yang harus melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut, maka  paten tidak digolongkan sebagai hak monopoli (1-5).

Sementara menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor terhadap hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensi tersebut. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Arti invensi menurut undang-undang tersebut, adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) sedangkan inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3) (4,5,6).

 

Apa Saja  yang Dapat  atau Tidak Dapat atau Kontroversial untuk dipatenkan

Apa saja yang dapat dipatenkan?. Secara umum, Hal-hal atau subjek yang dapat dipatenkan adalah:

  1. Proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
  2. Metode bisnis,
  3. Sebagian besar perangkat lunak
  4. Teknik medis (kedokteran),
  5. Teknik olahraga dan sejenisnya.

Hal-hal yang tidak dapat atau masih bersifat kontroversial untuk dipatenkan baik di Negara lain maupun di Indonesia antara lain:

  1. Rumus-rumus atau kebenaran matematika,
  2. Perangkat lunak yang menerapkan algoritma kecuali perangkat lunak tersebut memiliki aplikasi praktis (di Amerika Serikat perangkat lunak semacam itu dapat dipatenkan) atau memiliki efek teknikal (di Eropa dapat dipatenkan). Saat ini, masalah paten perangkat lunak dan juga metode bisnis masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk perangkat lunak dan metode bisnis, sementara di Eropa, perangkat lunak dianggap tidak boleh dipatenkan, meskipun beberapa invensi yang menggunakan perangkat lunak masih tetap dapat dipatenkan.
  3. Paten yang berhubungan dengan zat-zat alamiah, misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba dan juga obat-obatan, teknik penanganan kedokteran atau medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang masih bersifat kontroversial untuk dapat dipatenkan. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini secara praktis masih sulit untuk diwujudkan.
  4. Proses atau produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas, agama, ketentraman dan ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
  5. Teknologi tepat guna

Di Indonesia, syarat hasil temuan yang dapat dipatenkan  antara lain:

  1. Invensi memiliki aspek kebaruan, atau dengan kata lain invensi itu belum pernah diungkapkan sebelumnya.
  2. Invensi harus mengandung langkah inventif, yaitu mengandung langkah yang tidak diduga sebelumnya bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik.
  3. Invensi dapat diterapkan dalam industri.

Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten melalui penelusuran internet atau ke kantor paten (1-6).

 

Jenis-Jenis Paten

Dikenal dua macam bentuk paten, yaitu paten atau paten biasa dan paten sederhana. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten sederhana adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil-hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan memiliki nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya. Perbedaan kedua jenis paten tersebut lebih jauh dapat dilihat dalam tabel 1.

 

Tabel 1. Jenis-jenis paten dan perbedaannya (4)

 

No. Keterangan Paten Paten Sederh1
1. Jumlah klaim paten 1 invensi atau lebih yang merupakan satu kesatuan invensi 1 inve2.
2. Masa perlindungan paten 20 tahun (sejak tanggal penerimaan permohonan paten) 10 tahun (sejak tanggal penerimaan permohonan p
3. Pengumuman permohonan paten 18 bulan setelah tanggal penerimaan 3 bulan setelah tanggal
4. Jangka waktu mengajukan keberatan 6 bulan terhitung sejak diumumkan 3 bulan terhitung sejak di umumk5
5. Hal-hal yang diperiksa dalam pemeriksaan subtantif  Kebaruan,langkah inventif,  dapat diterapkan dalam industri  Kebaruan,Dapat diterapkan dalam  indu66
6. Lama pemeriksaan subtantif 36 bulan terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif 24 bulan terhitung sejak tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtant
7. Subyek paten Produk atau proses Produk atau alat

 

Prosedur Pengajuan Paten dan Proses Mendapatkan Paten

Di Indonesia inventor yang ingin mendaftarkan perlindungan paten dapat mengunjugi situs Ditjen HKI (URL:http://www.dgip.go.id) untuk mendapatkan informasi dan mendaftarkan invensinya atau langsung ke Kantor Ditjen HKI, Jl. Daan Mogot Km.24, Tangerang 15119,banten, Telp: (021)552-4992, Fax : (021)551-7921, E-mail:dirgen@dgip.go.id.  Prosedur pengajuan perlindungan paten di kantor Ditjen HKI Tangerang telah dibakukan dan relative mudah untuk dilaksanakan. Secara teknis inventor harus mengisi permohonan Paten tertulis dan mengajukan ke Kantor Ditjen HKI atau melalui kantor yang terkait (di Universitas Gadjah Mada melalui LPPM UGM). Pemohonan berisi

  1. Tanggal, bulan dan tahun permohonan
  2. Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon paten
  3. Nama lengkap dan nama inventor
  4. Nama lengkap dan alamat kuasa
  5. Surat kuasa
  6. Penyataan permohonana untuk dapat diberi paten
  7. Judul invensi
  8. Klaim yang terkandung dalam invensi
  9. Deskripsi tentang invensi yang memuat keterangan cara melaksanakan invensi
  10. Gambar untuk memperjelas invensi (jika ada)
  11. Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klainm, abstrak, gambar, spesifikasi paten)

Setelah itu berkas permohonan akan melalui beberapa tahap yang dapat memakan waktu berbulan-bulan, yaitu

  1. Pemeriksaan administratif
  2. Pengumuman permohonan paten
  3. Pemeriksaan substantif
  4. Pemberian atau penolakan

Pengumuman Permintaan dan Berakhirnya Masa Paten

Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan : Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.

Pengumuman permintaan dilakukan dengan mencantumkan :

  1. Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
  2. Judul penemuan
  3. Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
  4. Abstrak
  5. Klasifikasi penemuan
  6. Gambar (jika ada)

Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Suatu paten dapat berakhir bila :Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya maintenance, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut (1-6).

 

Pemberian Paten

Seperti di kebanyakan negara, perlindungan paten di Indonesia menganut sistem FIRST –TO-FILE, yaitu individu yang pertama kali mengajukan paten setelah semua persyaratannya terpenuhi dianggap sebagai pemegang paten. Jika satu invensi yang sama diajukan lebih dari satu pemohon, maka individu yang mengajukan pertama kali adalah sebagai pemegang paten. Berbeda dengan Indonesia,  Amerika Serikat menganut sistem FIRST-TO- INVENT, yaitu paten diberikan kepada individu yang pertama kali menemukan (1-6).

 

Hak dan Kewajiban Pemilik Paten

Pemegang paten berhak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang pihak-pihak lain tanpa seijinya untuk :

Dalam hal paten yang berkaitan dengan produk :

  1. membuat,
  2. menjual,
  3. mengimpor,
  4. menyewakan,
  5. menyerahkan,
  6. memakai,
  7. menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi

paten;

Dalam hal paten yang berkaitan dengan proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya

Dalam arti sesungguhnya paten merupakan hak negatif  yang diberikan negara kepada inventor untuk melarang pihak lain menggunakan atau mengeksploitasi invensinya selama waktu tertentu terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Setelah diberi paten, inventor berkewajiban  untuk  membayar biaya maintenance setiap tahun (4-6).

 

Pembagian Royalti

Royalti adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke pemegang HKI untuk penggunaan secara komersial dari suatu HKI. Royalti dibayarkan secara periodik, misalnya setiap 6 bulan atau setiap tahun dan besarnya tergantung kesepakatan antara pemilik paten dengan pemberi lisensi, Untuk paten besarnya royalti umumnya berkisar antara 2,5-5% dari harga jual produk

 

Biaya Pembuatan Paten

Untuk pembuatan paten dikenankan biaya administratif yang besarnya sebagai berikut:

  1. Biaya permohonan paten adalah Rp. 575.000,-/permohonan.
  2. Permohonan pemeriksaan substantif paten adalah sebesar Rp. 2juta dan diajukan serta  dibayarkan setelah 6 bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten.
  3. Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,- terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-

 

Informasi Paten

Saat ini dokumen paten Indonesia dapat diakses melalui berbagai sumber, antara lain melalui Kantor Ditjen HKI Tangerang.

 

Referensi

  1. Sentra HaKI LIPI, 2003, Buku Panduan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Kementrian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Jakarta
  2. UU.No.14 Tahun 2001 Tentang Paten
  3. WIPO.2003. Toolkit for Managing Intellectual Property when documenting Traditional Knowledge and Genetic Resources (http://www.wipo.int/)
  4. Sukandarrumidi, Pusat pelayanan HaKI UGM
  5. Anonim,http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual”, diakses 20 april 2010
  6. Tedi Heriyanto,UU PATEN DAN DAMPAKNYA BAGI INDONESIA, Fakultas Ekonomi, UGM

KETAHANAN ENERGI

Uncategorized Tuesday, 7 February 2012

 IPTEK UNTUK PENGUATAN KETAHANAN ENERGI

 

Jumina dan Karna Wijaya

Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Sekip Blok K-1A, Kampus UGM Yogyakarta

Telp./Fax.: 274-549429

 

 Penguatan Ketahanan Energi

 Ketahanan energi merupakan salah satu faktor penting ketahanan nasional sehingga wajar jika Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) memberikan sinyal kepada pemerintah  bahwa cadangan bahan bakar minyak Indonesia yang rata-rata hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama 20 hari saja rawan ketahanan energi.  Angka tersebut jauh di bawah cadangan minyak Singapura yang mencapai 120 hari dan Jepang 107 hari. Padahal kita tahu kedua negara maju itu tidak memiliki deposit minyak bumi. Mengapa ketahanan energi sebuah negara yang memiliki deposit minyak bumi bisa lebih rentan daripada negara-negara konsumen? Beberapa faktor dapat menjadi penyebabnya :

Ketahanan IPTEK Indonesia masih rendah. Penguasaan teknologi eksplorasi dan eksploitasi migas saat ini masih belum memadai agar Indonesia dapat menjadi Negara yang memiliki ketahanan energi tinggi dan berdaulat energi. Fakta yang ada hampir semua kontraktor-kontraktor migas menggunakan teknologi asing.

Bagi hasil dari sektor pertambangan migas belum adil. Saat ini di Indonesia beroperasi beberapa kontraktor minyak asing. Para kontraktor asing tersebut menguasai sekitar 65% atau 329 blok migas. sementara perusahaan nasional hanya menguasai 24, 27% dan selebihnya adalah patungan antara perusahaan asing dan nasional. Para kontraktor asing hanya wajib menyetor 25% dari hasil produksi mereka untuk kebutuhan domestik. Kondisi ini jelas merugikan Indonesia sebagai pemilik cadangan migas Oleh karena itu tidak mengherankan jika ketahanan energi Indonesia sangat rentan.

Indonesia boros energi. Menurut para pakar ekonomi energi jika Indonesia bisa memakai energi yang lebih murah sebagai pengganti BBM maka dapat dihemat minimal  100 trilyun rupiah. Pada tahun 2009 BBM untuk transportasi 37, 2 milyar liter, rumah tangga 4,7 milyar liter, industri 9,8 milyar liter, listrik 8,9 milyar liter dan ABRI 0,5 milyar liter. Jika kita bisa mengganti 80% transportasi dengan Bahan Bakar Gas maka akan dapat  dihemat  sekitar Rp 2.500 per liter atau setara dengan Rp 74,4 trilyun dan jika kita bisa mengganti bahan bakar kompor  dengan LPG akan dapat dihemat  sekitar Rp 2.500 per liter atau 11,8 tilyun rupiah. Suatu angka yang fantasitik namun sebenarnya akan nyata jika kita benar-benar melakukan gerakan hemat energi. Berbagai gejala kelangkaan energi yang pernah kita alami dan masih terasa saat ini seperti antrian membeli BBM di SPBU di beberapa wilayah Indonesia dan seringnya pemadaman listrik  merupakan indikator bahwa telah terjadi krisis pasokan energi secara tajam. Oleh sebab itu, pengelolaan energi perlu dilakukan misalnya melalui upaya penghematan. Mengutip pendapat Geller 2006 bahwa keberhasilan banyak negara maju dalam kebijakan penghematan energi ditentukan oleh keberhasilan mereka dalam melakukan penghematan energi pada sistem infrastruktur energi dan sistem pengawasannya. Indonesia patut mencotoh keberhasilan ini dengan segera membuat  Standard Operational Procedure hemat energi bagi bangunan komersial, industri dan perumahan.

Indonesia tidak bersungguh-sungguh mengembangkan EBT adalah faktor lain yang menyebabkan kerentanan ketahanan energi nasional. Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber-sumber EBT namun sayangnya selama ini pengembangan EBT terkesan sporadik dan tergantung kepada kepentingan politik sesaat. Manajemen yang buruk dan KKN juga turut memperparah pengembangan EBT di Indonesia.

Kompleksitas beberapa faktor ini pada akhirnya mempengaruhi kondisi ketahanan energi di Indonesia. Perlu upaya sungguh-sungguh dan sistematis untuk memperbaiki keadaan ini. Langkah-langkah pembenahan  harus segera dimulai, misalnya  dengan :

  1. Menata ulang sistem pengelolaan ladang minyak nasional dengan meninjau kembali undang-undang dan kontrak-kontrak pengelolaan ladang-ladang minyak kita jika dirasa tidak menguntungkan Indonesia. Kalau perlu, ijin pengelolaan ladang minyak di tangan kontraktor asing tidak diperpanjang lagi setelah masa kontrak mereka habis.
  2. Meningkatkan penguasaan IPTEK yang bertumpu kepada ketersediaan SDA dan SDM karena IPTEK adalah kunci keberhasilan penguatan ketahanan energi. Melalui teknologi nilai tambah setiap produk energi dapat ditingkatkan, memberi perioritas kepada teknologi energi yang urgen, memperbaiki iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kapabilitas dalam teknologi, infrastruktur, riset, SDM dan pemodalan.
  3. Meningkatkan  komitmen mengembangkan EBT yang ramah lingkungan sebagai pengganti bahan bakar fosil karena kedepan cadangan energi fosil semakin berkurang.

 

Pendekatan IPTEK

Untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus bertambah maka penggunaan semua energi alternatif yang feasible dan proven, seperti energi geothermal dan hidro harus terus dilakukan, sementara energi surya, angin dan gelombang laut yang memiliki potensi besar juga telah mulai dieksplotasi secara ekstensif. Salah satu pencapaian besar umat manusia di abad ke 20 adalah energi atom, namun sayangnya energi ini juga berisiko tinggi seperti beberapa kecelakaan PLTN yang pernah terjadi di Fukushima, Chernobyl dan Thre Mile Island. Energi atom juga rawan penyalahgunaan untuk digunakan sebagai senjata pemusnah masal.

Salah satu pendekatan yang diusulkan dan telah didiskusikan di banyak forum adalah pemakaian energi hidrogen sebagai bahan bakar bersih pengganti energi fosil. Hidrogen dapat dihasilkan antara lain dari proses elektrolisis air. Pada elektrolisis air energi banyak yang  terbuang sebagai panas, sehingga tidak mungkin mengkonversi 100% energi listrik menjadi energi kimia hidrogen. Pada proses elektrolisis ini, efisiensi konversi energi listrik menjadi energi kimia hidrogen berkisar 50 s.d. 70%.  Apabila gas hidrogen diproduksi dengan cara elektrolisis air menggunakan listrik dari pembangkit listrik tenaga nuklir, maka efisiensi totalnya diperkirakan mencapai 30 s.d. 45%. Kelebihan utama energi berbasis hidrogen adalah karena ketersediaan bahan baku yang melimpah.  Lautan, sungai dan danau merupakan sumber air tak terbatas yang dapat dikonversi menjadi gas hidrogen dalam jumlah besar. Namun hidrogen bukan tanpa kelemahan, penyimpanan dan transportasi gas hidrogen sangat mahal dan sulit. Diperlukan material khusus untuk menyimpan hidrogen. Gas hidrogen juga eksplosif sehingga penangananya membutuhkan kehati-hatian dan teknologi tinggi. Pendekatan cerdas lain yang juga  sedang dikembangkan para ahli terkait dengan teknologi energi adalah nanoteknologi. Nanoteknologi  merupakan ilmu dan rekayasa dalam penciptaan material, struktur fungsional, maupun piranti dalam sekala nanometer. Material berskala nano merupakan material yang sangat atraktif karena mereka memiliki  sifat-sifat yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan apa yang mereka perlihatkan pada skala makroskopisnya. Sebagai contoh logam platina meruah yang dikenal sebagai material inert dapat  berubah menjadi material katalitik, bila ukurannya diperkecil sehingga mencapai skala nano dan material stabil seperti aluminium dapat berubah menjadi mudah terbakar (combustible). Pendekatan nanoteknologi di bidang energi diprediksi dapat merevolusi teknologi energi secara signifikan.

Penutup

 Penguatan Ketahahan Energi dapat dimaksimalkan antara lain melalui penghematan energi dan penggunaan energi terbarukan maupun energi tak terbarukan yang diproses supaya ramah lingkungan, mempercepat penguasaan teknologi di bidang eksplorasi, pengelolaan, konversi, penghematan energi dan teknologi energi baik terbarukan maupun takterbarukan. Disamping memproduksi dan memanfaatkan energi secara optimal di dalam negeri maka Indonesia perlu mengusahakan energi di luar negeri karena disamping memperoleh keuntungan sebagian hasilnya diimpor untuk digunakan di dalam negeri. Terobosan teknologi, misalnya melalui teknologi nano dapat mengurangi biaya operasional dan harga Energi Terbarukan maupun tidak terbarukan akan lebih murah dimasa depan.

1…56789

Pusat Studi Energi
Sekip Blok K1.A Kampus Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta - Indonesia
Tel/Fax: +62-0274-549429 | e-mail : pse@ugm.ac.id

Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Energi

Universitas Gadjah Mada

Sekip Blok K1-A Yogyakarta 55281

pse@ugm.ac.id
 +62 (274) 549429
 +62 (274) 549429

© Pusat Studi Energi - Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY