WONOGIRI – Proses penyusunan Peraturan Daerah (PERDA) terkait perumahan di Wonogiri tengah dikaji ulang. Sebagai langkah awal, Daftar Identifikasi Masalah dan Naskah Akademik telah dipersiapkan guna mengevaluasi dan menemukan solusi bagi tantangan-tantangan yang muncul dalam proses pembangunan perumahan di daerah ini.
Salah satu isu utama yang ditemui adalah kendala dalam menghadapi masalah-masalah inovatif di daerah. Dengan pengaturan yang lebih rinci, diharapkan masalah tersebut dapat dijadikan bahan diskusi konstruktif untuk perbaikan di masa depan.
Menyikapi anggaran, pihak PEMDA Wonogiri menekankan agar tidak memunculkan kewajiban eksplisit dalam perda, khususnya terkait persentase anggaran. Hal ini dikarenakan anggaran yang menjadi tuntutan warga tidak selalu sesuai dengan ketersediaan dana. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pembiayaan yang eksplisit akan memberatkan pemerintah daerah.
Berdasarkan feedback yang diterima, terdapat kekhawatiran bahwa luasan yang tertulis di perda terlalu luas. Sebagai contoh, di Wonogiri, sebuah kawasan dengan 10 rumah sudah dapat dikategorikan sebagai perumahan. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri bagi pengembang pasca-pembangunan, terutama dalam menyiapkan dokumen PSU dalam kurun waktu satu tahun.
Untuk perumahan yang sudah lama dibangun dan melewati batas waktu satu tahun, solusi yang tepat masih dalam tahap pembahasan. Poin lainnya adalah masyarakat sering kali beranggapan akan ada bantuan dari pemerintah saat proses pendataan asset. Hal ini perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pasal 9 yang membahas tentang RTH menimbulkan pertanyaan, mengingat ada beberapa perumahan yang sama sekali tidak memiliki RTH. Apalagi dengan luasan yang minimal, misalnya 16 rumah dengan luasan kurang dari 1 hektar.
Pasal 11, yang diadaptasi langsung dari Kemendagri, juga menjadi sorotan. Terkait pembangunan PSU yang telah selesai dan developer yang sudah tidak terdeteksi, terdapat kebutuhan untuk menyusun prosedur penyerahan yang jelas, terutama jika tapak (site plan) tidak sesuai. Meski demikian, proses sertifikasi perumahan tetap menjadi wewenang Dinas Perumahan dan Permukiman, dan klausul yang telah disiapkan dianggap sudah dapat disetujui.
Diharapkan dengan evaluasi dan perbaikan PERDA ini, pembangunan perumahan di Wonogiri dapat berjalan lebih lancar dengan mengakomodir kepentingan dan hak-hak masyarakat.